3 Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal Dan Pengelola Dengan Adil

Home » 3 Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola dengan Adil

Melakukan aktivitas perhitungan pembagian penghasilan laba perusahaan antara pemberi modal dan pemilik bisnis merupakan sesuatu yang harus dilakukan secara cermat. Sebab, jika perhitungan keuntungan perusahaan tidak benar, maka akan menimbulkan konflik antara pemilik modal dan pemilik usaha. Lalu, seperti apa cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola? Inilah penjelasan lengkapnya!

3 Cara Pembagian Penghasilan Usaha
Sebelum menentukan sistem pembagian hasil badan usaha yang didirikan bersama investor, baiknya kedua pihak memahami terlebih dahulu keterlibatan investor dan pengelola dalam menjalankan usaha. Alasannya, ada 3 sistem yang biasa dipakai untuk menentukan pembagian penghasilan usaha berdasarkan peran pemodal dan pelaksana bisnis.

Lalu, apa saja tiga sistem atau cara yang bisa digunakan untuk menentukan pembagian keuntungan badan usaha antara pemilik modal dan pelaksana bisnis? Apakah pembaca penasaran? Berikut ini pembahasan lengkapnya!

1. Pembagian Keuntungan Jika Pemilik Modal Sebagai Pelaksana Usaha
Cara pertama yang biasanya digunakan apabila pemilik modal terlibat langsung dalam pelaksanaan operasional badan usaha. Maka pemilik modal mendapatkan penghasilan ganda yakni upah kerja selama sebulan serta, penghasilan dari hasil laba modal yang sudah ditanamkan di badan usaha. Namun, tentunya dengan kesepakatan bersama kolega yang ikut menjalankan usaha.

Misal, Seseorang berinvestasi pada usaha makanan, pemodal ikut membantu memasak makanan. Sementara itu, temannya, ikut bekerja sebagai pengatur keuangan di restoran. Kemudian, setelah menghitung laporan keuangan restoran memperoleh omset sebesar Rp. 20.000.000 belum termasuk biaya operasional. Nah setelah dikurangi beban operasional, maka masing-masing mendapatkan Rp.1.000.000.

Lalu, karena keduanya memiliki peran yang sama besar dalam pengoperasian restoran, maka keduanya mendapatkan keuntungan sama besar. Jadi, keduanya mendapatkan bagi hasil investasi sekitar lima puluh persen atau sebesar Rp. 500.000.

2. Pembagian Keuntungan Jika Modal dari Hutang Pihak lain
Cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola selanjutnya yaitu jika modal berasal dari hutang dengan pihak lain. Adapun cara menghitungnya tergantung objek peminjaman modal. Bila pengusaha melakukan peminjaman ke orang lain, calon pengusaha hanya harus melakukan pengembalian sesuai dengan nominal uang yang dipinjam.

Sementara itu, bila pengusaha meminjam uang di lembaga keuangan, pemilik usaha harus mengembalikan modal yang dipinjam beserta suku bunganya. Selain itu, pengusaha harus mengembalikan uang yang dipinjam tepat waktu. Sebab, bila tidak dikembalikan aset perusahaan akan disita. Sedangkan contohnya untuk membuat bisnis kafe dibutuhkan uang sebanyak Rp. 100.000.000.

Kemudian, hutang tersebut harus terbayarkan dalam tempo lima tahunan. Lalu, mempunyai ketetapan bunga bank tetap sebanyak sepuluh persen setiap tahun. Alhasil, Pemilik kafe harus membayar 2,5 Juta sebulan. Lalu, di periode berikutnya kafe memiliki laba total Rp. 10.000.000,00. Dengan demikian total pembagian hasil yang harus dibayarkan adalah Rp. 7.500.000.

3. Pembagian Keuntungan Jika Modal Berasal dari Investor
Cara ketiga sering dilakukan oleh pemilik usaha dan investor untuk melakukan penghitungan. Jadi disini pemilik usaha hanya mendapatkan upah mengoperasionalkan usaha tanpa mendapatkan untung dari hasil modal yang telah diberikan oleh investor. Selain itu, umumnya cara ini tergantung kerelaan antara penanam modal dan operator usaha.

Demikian pembahasan komplit cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola. Ketiga cara tersebut, telah dibahas dalam artikel dan dapat menjadi referensi yang bagus untuk menghitung pembagian keuntungan usaha secara adil. Tentunya agar tidak menimbulkan konflik antara operator usaha dan penanam permodalan. Pemilik bisnis kini sudah tidak perlu khawatir dalam pembagian keuntungan.