3 Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS Website XL Center
Cara registrasi dan mendaftar kartu XL terbaru, baik kartu SIM baru atau lama dengan menggunakan SMS, website, ataupun XL Center terdekat.
Cara Mendaftar Kartu XL Baru dan Lama
Digibaru.com – Cara registrasi kartu XL. Pemerintah telah mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM di Indonesia untuk mendaftarkan atau registrasi kartu SIM-nya ke Kominfo. Registrasi dilakukan dengan menggunakan identitas KTP dan KK.
Pengguna XL dan WNI tentu saja wajib mematuhi aturan tersebut, apalagi aturan itu dibuat untuk kebaikan kita dalam keamanan data. Baik pengguna kartu XL baru dan lama, masing-masing perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi atau pendaftaran tersebut bisa dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi pengirim pesan atau SMS. Cukup sekali ketik format SMS dan kirim ke nomor tertentu, kita bisa menggunakan kartu SIM XL kita sepuasnya.
Di kesempatan ini kami akan menjelaskan kepada Anda bagaimana cara registrasi kartu XL terbaru, tentunya harus menggunakan aplikasi kirim pesan di Android, iOs, atau hp jadul. Berikut panduan dan ulasan lengkapnya untuk disimak.
> Baca: Cara Dapat Internet Gratis Indosat
Cara Registrasi Kartu XL Terbaru
Tanpa banyak basa basi lagi mari langsung saja kita simak pembahasan serta penjelasan lengkap mengenai cara registrasi kartu XL terbaru. Lihat langsung ulasan lengkapnya pada uraian yang kami bahas di bawah berikut ini.
1. Registrasi XL Lewat SMS
Cara pertam dan paling mudah untuk registrasi kartu XL yaitu bisa dilakukan dengan menggunakan SMS. Cara inilah yang paling umum dipakai pengguna, karena sangat mudah dan praktis dilakukan.
* Caranya, pengguna cukup mengetik DAFTAR#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444.
* Pastikan nomor NIK dan KK yang dituliskan sudah sesuai agar pendaftaran berhasil dilakukan.
* Contoh DAFTAR# # * Lalu kirim ke 4444.
* Setelah itu, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari operator, apakah registrasi berhasil atau tidak.
Selain pengguna baru, pengguna lama juga bisa melakukan pedaftaran ulang kartu XL. Tapi ada sedikit perbedaan dalam kode format SMS yang dipakai.
* Pengguna cukup mengetikkan ULANG#NIK#NomorKK
* Kirim ke * Contoh ULANG# # kirim ke * Pastikan nomor NIK dan KK yang dituliskan sudah sesuai agar pendaftaran berhasil dilakukan.
* Setelah itu, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari operator, apakah registrasi berhasil atau tidak.
2. Registrasi XL Lewat Website
Bila cara di atas ada kendala, Anda bisa coba alternatif lainnya dengan mengunjungi website resmi XL. Cara melakukannya juga sangat mudah, perhatikan beberapa langkah atau cara di bawah ini.
* Klik tautan /registrasi.
* Setelah itu konsumen dapat memilih cara registrasi menggunakan OTP.
* Lalu klik “PILIH”.
* Isi data diri, seperti nomor XL, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
* Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor yang akan didaftarkan.
* Tunggu hingga pendaftaran berhasil.
3. Registrasi XL Lewat XL Center
Alternatif terakhir, Anda bisa registrasi kartu XL dengan cara mengunjungi XL Center yang sudah tersebar di banyak wilayah Indonesia. Anda cukup mendatangi kantornya dan meminta bantuan customer service untuk registrasi.
Pengguna yang kesulitan ketika melakukan registrasi juga bisa menghubungi Call Center XL 817 atau E-mail Bila kendala yang dialami terkait dengan NIK atau KK, Anda dapat menghubungi layanan call center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor .
> Baca: Cara Mengetahui dan Cek Nomor XL
Akhir Kata
Sampai di sini terlebih dahulu pembahasan dari kami mengenai cara registrasi kartu sim xl. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat membantu khususnya bagi Anda yang mau melakukan registrasi kartu XL baru atau lama.