4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menggulirkan program Bantuan Subisidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan tahap pertama akan dilakukan pada akhir Agustus 2020.

Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.

Bantuan pemerintah tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Jadi, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Total, setiap karyawan akan menerima bantuanBLT pekerja atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta.

Selain gaji di bawah Rp juta, syarat lainnya yakni WNI, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2020, memiliki rekening bank, dan bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca juga: Sudah 13,7 Juta Rekening Penuhi Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 600.000

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode.

1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)

* Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
* Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
* Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
* Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
* Kemudian pilih di “Kartu Digital”.
* Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Websitesso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

* Masuk ke /.
* Masukkan alamat email di kolom user.
* Masukkan kata sandi.
* Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

* Masuk ke /.
* Pilih menu registrasi.
* Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
* Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
* PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

3. Kirim SMS