7 Adab Dan Tata Cara Memandikan Jenazah Beserta Doanya

Jakarta – Seorang muslim sesungguhnya memiliki kewajiban atas saudaranya yang lain. Seperti yang tercantum dalam hadist, salah satu kewajibannya adalah mengiringi jenazah saudara muslim yang meninggal.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau bersabda, “(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ‘alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ‘yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR Muslim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyertai jenazah bisa dengan berjalan di belakang atau samping mulai dari ikut menyolatkan hingga pemakaman. Sebelumnya, jenazah harus dimandikan dan dibungkus kain kafan terlebih dulu sesuai tuntunan hadist. Berikut tata carea memandikan jenazah beserta doa dan hadistnya.

1. Hukum memandikan jenazah

Dalam Islam, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah dengan keluarga mendapat prioritas utama. Fardhu kifayah adalah apabila satu orang sudah melaksanakannya maka kewajiban yang lain gugur.

اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً

Artinya: “Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR Muslim).

2. Jenazah yang wajib dimandikan

Ada empat golongan jenazah yang wajib dimandikan untuk membersihkan najis dan kotoran sebelum dikuburkan. Golongan tersebut adalah jenazah muslim atau muslimah, ada tubuhnya, tidak kategori mati syahid, dan bukan bayi yang meninggal karena keguguran. Namun jika janin yang meninggal telah berusia lebih dari empat bulan wajib dimandikan, dibungkus kafan, dan disholatkan.

وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ

Artinya: “Seorang anak kecil (dan dalam satu riwayat, janin yang mati keguguran), dia dishalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

3. Jenazah yang tidak wajib dimandikan

Jenazah yang meninggal dalam kondisi berperang di jalan Allah SWT tidak perlu dimandikan sebelum dikubur. Jenazah mereka yang terbunuh (syahid marakah) bisa langsung dikuburkan meski masih ada bercak darahnya. Berikut hadistnya seperti yang dinarasikan Jabir.

أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ شُهَدَاءِ أُحُدٍ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوْا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ

Artinya: “Bahwasanya Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk mengubur para syuhada’ Uhud dalam (bercak-bercak) darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR Al Bukhari).

4. Syarat orang yang memandikan jenazah

Mereka yang hendak memandikan jenazah harus memenuhi syarat berikut yaitu muslim, berakal, balik, jujur dan saleh, terpercaya dan amanah, tahu hukum memandikan, adab, dan tata cara memandikan jenazah, seta menutup aib. Syarat ini sempat disinggung Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya.

لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ

Artinya: “Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya.” (HR Ibnu Majah).

5. Mereka yang bisa memandikan

Sesuai dengan sifatnya yang fardhu kifayah, maka muncul urutan mereka yang bisa memandikan jenazah. Jika mereka yang diutamakan talah ikut memandikan jenazah, maka kewajiban yang lain gugur. Berikut urutannya

a. Untuk jenazah laki-laki:

1. Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah misal kakak, adik, keluarga, atau kakek

2. Istri

3. Laki-laki yang tidak ada hubungan kekerabatan

4. Perempuan yang masih muhrim

b. Untuk jenazah perempuan:

1. Suami

2. Perempuan yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah misal kakak, adik, keluarga, atau nenek

3. Perempuan yang tidak ada hubungan kekerabatan

4. Laki-laki yang masih muhrim

6. Niat memandikan jenazah

Sebelum memandikan jenazah pastikan membaca niat terlebih dulu dalam hati. Berikut bacaan niat, yang merupakan bagian dari tata cara memandikan jenazah beserta doanya latin dan Arab.

a. Untuk jenazah laki-laki

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla adaa’an haa-dzal mayyiti lillahi ta’aala

Artinya: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala.”

b. Untuk jenazah perempuan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla adaa’an ‘an haadzihil mayyitati lillaahi ta’aala

Artinya: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini di karenakan Allah Ta’ala.”

7. Tahap memandikan jenazah

Langkah-langkah memandikan jenazah ini menjadi bagian dari tata cara memandikan jenazah perempuan dan laki-laki. Berikut tahapnya,

a. Periksa kuku jenazah, apabila panjang sebaiknya dipotong sehingga ukurannya normal

b. Periksa rambut ketiak, jika panjang sebaiknya dicukur terlebih dulu. Untuk rambut kemaluan tidak perlu diperiksa atau dicukur

c. Selanjutnya, kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk kemudian perutnya ditekan sehingga semua kotoran keluar dari tubuh

d. Seluruh tubuh jenazah disiram sehingga kotoran yang keluar dari perut tidak ada yang menempel di tubuh

e. Kemaluan dan dubur juga harus dibersihkan sehingga tidak ada kotoran yang menempel di bagian tersebut

f. Saat membersihkan kemaluan dan dubur sebaiknya menggunakan sarung tangan supaya tidak menyentuh langsung area privat tersebut

g. Setelah kotoran dalam perut sudah bersih, tahap selanjutnya adalah membasuh tubuh korban bagian kanan terlebih dulu mulai dari kepala, leher, dada, perut, paha, hingga kaki paling ujung

h. Ketika membasuh, bagian tubuh juga harus digosok perlahan dengan handuk halus

i. Jika sudah selesai, orang yang memandikan dapat membantu jenazah wudhu seperti ketika akan sholat. Namun tidak perlu memasukkan air ke hidung dan mulut, cukup dengan membasahi bagian tersebut dengan kain atau sarung tangan. Selanjutnya bibir, gigi, dan kedua lubang hidung jenazah harus dibersihkan.

j. Jenggot dan rambut jenazah harus dicuci dengan air yang dicampur daun bidara, yang sisanya bisa digunakan membasuh tubuh jenazah

k. Jika sudah selesai, tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk dan proses selanjutnya adalah mengkafani jenazah.

Nabi Muhammad SAW sempat menyampaikan hadist seputar memandikan mayat berikut penggunaan air bidara. Berikut hadistnya yang bisa menjadi panduan saat memandikan mayat.

اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً

Artinya: “Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR Muslim).

Memandikan mayat sebetulnya cukup dilakukan satu kali, namun bisa lebih jika dipertimbangkan perlu. Bertikut hadist terkait berapa kali mayat sebaiknya dimandikan.

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثاً أَوْ خَمْساً أَوْ سَبْعاً أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ

Artinya: “Mandikanlah dia tiga, lima atau tujuh kali, atau lebih banyak dari itu jika kalian memandangnya perlu.” (HR Bukhari).

Setelah dimandikan, badan jenazah sebaiknya diberi wangi-wangian misal kafur atau sejenisnya. Jika memandikan sudah selesai, maka tahap selanjutnya adalah mengkafani sebelum mayat disholatkan dan diantar ke pemakaman.

(lus/erd)