Cara Registrasi Kartu Indosat Tanpa KTP Dan KK
Cara Registrasi Kartu Indosat tanpa KTP dan KK – Registrasi nomor HP atau kartu SIM baru mungkin menjadi hal wajib yang perlu dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dengan tujuan agar melindungi dar penyalahgunaan nomor telepon.
Bahkan hal itu sudah diatur oleh aturan Menkominfo Nomor 12/2016 di mana mewajibkan para pelanggan baru maupun lama kartu prabayar harus melakukan registrasi menggunakan validasi dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk peraturan tersebut diberlakukan untuk semua provider yang ada di tanah air seperti misalnya Telkomsel, XL, Indosat, XL, Axis, 3 dan lainnya. Bagi para pengguna provider atau kartu Indosat tentu pernah berfikir mengenai registrasi tanpa KTP dan KK apakah bisa?
Mengenai cara registrasi kartu Indosat tanpa menggunakan KTP dan KK sendiri bisa dilakukan. Hanya saja ini khusus untuk pengguna kartu Indosat yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tetap harus dengan KTP dan KK.
Lalu bagaimana dengan cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK tersebut? Untuk lebih jelas mengenai bagaimana cara registrasi kartu Indosat tersebut, berikut akan disampaikan secara jelas mengenai langkah-langkahnya.
Syarat Registrasi Kartu Indosat tanpa KTP dan KK
Namun bagi sebelum berlanjut ke proses registrasi kartu tanpa KTP dan KK tersebut, alangkah baiknya Anda mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan guna kelancaran pemprosesannya. Adapun syarat tersebut seperti misalnya:
Paspor
Bagi WNA yang tinggal di Indonesia dan ingin melakukan registrasi kartu Indosat baru, maka bisa mengganti syarat KTP dengan identitas lain seperti paspor.
KITAS/KITAP
Selain paspor, sebagai syarat registrasi kartu Indosat. Untuk WNA juga bisa diganti dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Saat registrasi tidak memenuhi syarat di atas dan alami gagal 5 kali, maka bisa saja mengakibatkan terblokir. Jadi pastikan identitas tersebut benar dan sesuai.
Jika sudah tahu syarat ketentuan untuk registrasi kartu tanpa KTP dan KK, berikutnya lanjut ke cara registrasinya. Adapun cara registrasi kartu tanpa KTP dan KK ini hanya bisa dilakukan dengan cara datang ke gerai Indosat secara langsung. Lebih jelasnya simak langkah registrasinya di bawah ini:
1. Kunjungi Gerai Indosat
Pertama setelah menyiapkan syarat di atas, kemudian tinggal perlu datang ke gerai Indosat yang ada di kota Anda.
2. Temui CS Indosat
Sesampainya di gerai, langsung saja ambil nomor antrean (jika ada). Namun jika tidak, langsung temui CS Indosat dan sampaikan jika Anda ingin registrasi tanpa KK dan KTP.
3. Proses Registrasi
Kemudian pihak CS Indosat akan mulai membantu dengan meminta syarat dan langsung memprosesnya. Untuk pemprosesan sendiri tidak membutuhkan waktu yang lama.
4. Tunggu Registrasi Selesai
Terakhir Anda hanya perlu menunggu CS selesai memproses dan memberitahu jika registrasi nomor Indosat tanpa KTP dan KK telah berhasil.
Dengan begitu kartu Indosat Anda sudah bisa digunakan untuk SMS, telepon dan internetan. Sebelum menikmati untuk internetan silakan isi paket terlebih dahulu, pihak Indosat juga menawarkan PAKET INTERNET yang murah.
Mudah bukan cara registrasi kartu tanpa KTP dan KK di atas? Oh ya, itu hanya bisa dilakukan oleh Warga Negara Asing saja, jika Anda Warga Negara Indonesia maka lakukan registrasi dengan KTP dan KK.
Selain cara registrasi di atas, tentu saja saat pemprosesan akan ada dari Anda yang alami kendala maupun masalah. Salah satunya adalah registrasi kartu Indosat gagal yang akibatkan kartu tidak bisa langsung digunakan untuk telepon dan SMS.
Mungkin seperti itulah informasi mengenai cara registrasi nomor Indosat tanpa KTP dan KK yang dapat iteachandroid.com sajikan. Dengan adanya cara registrasi di atas semoga bisa bermanfaat dan selamat mencobanya.