CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN
CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN… Assalamualaikum Wr. Wb
CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN ATAU PEKERJA PENERIMA UPAH . Melanjutkan artikel sebelumnya, kali ini kita akan membahas mengenai cara daftar BPJS Kesehatan untuk karyawan atau Pekerja Penerima Upah ( PPU ).
Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana setiap orang wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam Program Jaminan Sosial, Salah satu Program Jaminan Sosial adalah BPJS Kesehatan.
Baca Juga Panduan Cara Bayar Iuran BPJS Dengan ATM BRI MANDIRI BNI, Cara Bayar Iuran BPJS lewat ATM Bank.
Baca Juga Daftar Alamat dan No Telepon Kantor BPJS Kesehatan Seluruh IndonesiA
Pada Pasal 15 ayat (2) disebutkan ” Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya (Karyawan) sebagai peserta kepada BPJS Sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti” , seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Dan yang termasuk Peserta BPJS Kesehatan karyawan / Pekerja Penerima Upah ( PPU ) atau peserta BPJS perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
6. Pegawai swasta
7. Pekerja lainnya yang menerima upah termasuk WNA yang bekerja di indonesia minimal sudah 6 bulan
[Baca juga cara melahirkan dirumah sakit dengan BPJS KesehatanKlik DISINI]
CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN.
Untuk artikel kali ini kita hanya akan membahas cara daftar BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah ( PPU ).
Karyawan swasta atau Pekerja penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PPU dengan mengikutkan maksimal 3 anaknya. Jadi untuk seluruh anggota semuanya jadi 5 orang.
Peserta BPJS Kesehatan untuk kategori ini lebih dikenal dengan peserta BPJS Kesehatan perusahaan, karena biaya iuran bulanan akan ditanggung sebagian oleh perusahaan dan sebagian lagi ditanggung oleh peserta yang bersangkutan dengan cara memotong gaji.
Dengan sistem iuran seperti ini akan meringankan peserta yang bersangkutan.
CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN.Tata cara atau prosedur pendaftaran calon peserta BPJS Karyawan atau PPU adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan
* Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
* Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
1. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
2. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan
CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN.[Baca juga cara pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Perorangan Klik DISINI]
Detail dari prosedur daftar BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebagai berikut :
PIC / HRD Badan usaha mengisi form registrasi badan usaha dengan melampirkan Surat Ijin Badan Usaha dan NPWP Badan Usaha.
Petugas BPJS Kesehatan menerbitkan nomor virtual account (VA) Badan Usaha, user id dan password, untuk mengakses :
* Aplikasi New e-DABU (untuk melakukan entri data calon peserta) oleh Badan Usaha dan perubahan data/identitas peserta.
* Aplikasi e-iD (untuk mencetak e-iD, e-iD berfungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan)
1. Pendataan Online ( Badan usaha yang memiliki akses internet )
Badan usaha melakukan :
* Entri data calon peserta langsung pada new e-DABU atau
* Upload form 34 kolom yang lengkap dan benar melalui aplikasi e-DABU
* Approval data yang telah diyakini kebenarannya untuk dikirimkan ke BPJS Kesehatan.
* Badan usaha mengisi format 34 kolom
* Badan usaha melakukan validasi menggunakan sistem validasi Badan Usaha (SVBU)
* Menyerahkan form 34 kolom yang lengkap dan benar kepada Petugas BPJS Kesehatan.
1. Proses administrasi data peserta
BPJS Kesehatan melakukan verifikasi data proses migrasi
* PIC/HRD BU dan BPJS Kesehatan mengisi berita acara hasil verifikasi data.
* Data peserta yang telah berhasil migrasi dapat aktif jika BU sudah melakukan pembayaran iuran.
PIC/HRD dapat melihat informasi tagihan pada menu aplikasi e-iD atau tagihan dikrimkan oleh petuga BPJS Kesehatan ke alamat email PIC/HRD Badan Usaha.
Badan usaha melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui Bank dengan menggunakan VA.
* BPJS Kesehatan wajib memberikan kartu identitas peserta
* Badan Usaha dapat mencetak e-ID secara mandiri melalui aplikasi e-iD diperusahaan masing-masing.
Demikian artikel tentang CARA PENDAFTARAN PESERTA BPJS KESEHATAN UNTUK KARYAWAN ATAU PEKERJA PENERIMA UPAH. Untuk artikel tentang pendaftaran untuk PNS, TNI dan POLRI akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Terimaksih atas perhatiannya dan sampai jumpa lagi. Wasalammualaikum Wr. Wb.
Tersedia Juga Informasi mengenai :
cara mengganti dokter BPJS KesehatanDISINI
Informasi tentang melahirkan dengan BPJS KesehatanBaca DISINI
Cara berobat di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan Baca DISINI
Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan dan Tempat Bayar BPJS
Daftar Alamat dan No Telepon Kantor BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia
Panduan Cara Bayar Iuran BPJS Dengan ATM BRI MANDIRI BNI, Cara Bayar Iuran BPJS lewat ATM Bank
SUMBER : WEB BPJS KESEHATAN DAN BROSUR