Cara Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Cara pembagian waris di Indonesia menggunakan pluralisme yaitu menggunakan hukum adat, Islam, dan Perdata. Ketiganya digunakan berdasarkan dari golongan pewaris maupun ahli waris.
Hukum adat digunakan untuk warga Indonesia asli atau disebut juga dengan Bumiputera. Sementara Islam digunakan oleh masyarakat penganut agama Islam, sementara di luar Islam dan termasuk Tionghoa, India, maupun Arab menggunakan perdata.
Meski demikian, hukum dan undang-undang yang mengatur pembagian warisan ini tidaklah mutlak membagi antar golongan. Masyarakat dapat memilih salah satu dari ketiga hukum tersebut untuk membagi harta peninggalan.
Hukum yang berlaku ini memiliki beberapa kesamaan, seperti misalnya mengenai orang yang berhak mendapatkan warisan. Selain seseorang dengan ikatan perkawinan, ahli waris juga harus memiliki ikatan darah termasuk anak di luar perkawinan.
Cara Pembagian Waris Berdasarkan Hukum yang Berlaku
Hukum di Indonesia ini menjadi cara pembagian waris yang digunakan oleh masyarakat untuk menghindari permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Berikut adalah penjelasan dari ketiga hukum pembagian warisan.
Cara pembagian waris dengan menggunakan hukum adat memang berbeda dengan lainnya sebab setiap adat istiadat bisa jadi memiliki pembagian berbeda. Meski demikian, terdapat dia jenis ketentuan yang secara umum digunakan.
Pertama adalah dengan adat patrilineal di mana anak laki-laki pertama akan mendapat bagian lebih besar. Meski demikian, ada juga pembagian secara rata sesuai dengan jumlah laki-laki di dalam keluarga.
Selanjutnya adalah cara pembagian waris secara matrilineal dengan perhitungan berlawanan dengan pembagian sebelumnya. Pihak anak perempuan nantinya akan mendapatkan bagian lebih besar dibandingkan laki-laki.
Selanjutnya adalah menggunakan hukum Islam yang menggunakan ilmu Faraidh. Membagi dengan cara ini harus adil dan berdasarkan Al-Quran sehingga hak waris istri dan anak kandung mendapatkan bagian yang sesuai.
Ahli waris sendiri umumnya tidak hanya terdiri satu satu pihak saja, namun juga anak dan ayah yang meninggalkan warisan. Baik anak laki-laki maupun perempuan akan mendapatkan bagian. Meski demikian, bagian untuk anak laki-laki akan lebih besar dari perempuan.
Terdapat juga hak waris istri jika suami meninggal dihitung berdasarkan jumlah ahli waris keluarga yang ditinggal. Istri akan mendapatkan ¼ harta dari semua peninggalan baik harta bersama maupun bawaan. Sementara jika memiliki anak, maka istri mendapat 1/8 bagian.
Ketentuan dari cara pembagian waris ini dapat diurus terlebih dahulu untuk penetapan ahli waris. Sehingga dengan demikian, tidak akan terjadi perebutan harta warisan karena sudah diurus menggunakan prosedur berlaku.
Terdapat biaya penetapan ahli waris di pengadilan agama yang harus dipersiapkan ketika akan mengurusnya. Jika dijumlah total, hanya membutuhkan kurang lebih Rp240. 000 untuk berkas laporan tersebut.
Terakhir adalah dengan menggunakan hukum perdata dalam merujuk pada undang-undang KUH Perdata. Secara garis besar ahli waris merupakan keluarga inti yang berdasarkan dengan garis ketentuan dengan beberapa rincian.
Pertama adalah cara pembagian waris pada keluarga inti yaitu istri dan anak yang ditinggalkan. Jika di total, keluarga inti ini mendapatkan ½ bagian dari semua harta baik bersama maupun bawaan atau ¼ untuk istri dan ¼ untuk anak.
Selanjutnya adalah pembagian untuk keluarga sedarah yaitu ayah, ibu, serta saudara kandung orang yang meninggalkan warisan. Semua anggota keluarga ini akan mendapatkan ½ total warisan dan anggota memiliki ketentuan berbeda sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Menjawab Konflik Bisakah Keponakan Menjadi Ahli Waris yang Sah
Cara pembagian waris selanjutnya baru dapat dicairkan jika semua utang telah dibayarkan. Apabila masih terdapat utang, maka ahli waris harus menyelesaikan kewajiban dan melunasi setiap utang sebelum mendapat haknya.
Perlu diketahui jika warisan bisa berupa harta bergerak dan tidak bergerak, selain itu juga bisa berbentuk tanggung jawab pelunasan utang. Tidak jarang seorang ahli waris mendapatkan tanah dan bangunan.
Jika telah mendapatkan warisan berupa tanah, maka perlu segera mempersiapkan biaya turun waris sertifikat tanah. Dengan segera mengurusnya, maka tanah yang telah menjadi hak Anda dapat dipindah namakan.
Memiliki harta warisan harus dibagi menggunakan hukum yang berlaku agar semua yang berhak mewarisi mendapat bagian sesuai dengan seharusnya. Cara pembagian waris sendiri terbagi menjadi tiga hukum bersifat tidak mutlak sehingga dapat dipilih salah satunya.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.