Simak Syarat Membuat SKCK Beserta Biaya Dan Caranya
Jakarta, CNBC Indonesia – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan-catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Syarat membuat SKCK menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SKCK.
Diketahui, ada dua cara membuat SKCK, yakni dengan datang langsung ke kantor polisi atau mendaftar secara online atau SKCK online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika Anda ingin membuat SKCK secara offline bisa dilakukan melalui Polisi Resor (Polres) maupun Polisi Sektor (Polsek).
Begitupun dengan membuat SKCK online bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman resmi Polri maupun masing-masing Polres. SKCK sendiri memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika sudah lewat masa berlakunya dan bila dirasa perlu untuk keperluan melamar atau melengkapi administasi, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan asal masa berlakunya telah habis maksimal selama satu tahun.
Lantas, apa saja syarat-syarat membuat SKCK?
Perlu diketahui, bahwa terdapat perbedaan antara syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Berikut ini syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNA:
Syarat Membuat SKCK Bagi WNI
Berikut ini persyaratan SKCK atau syarat-syarat membuat SKCK bagi WNI:
* Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
* Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
* Fotokopi Paspor
* Fotokopi Akta Lahir
* Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
* Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK Bagi WNA
Sementara itu, berikut ini adalah cara membuat SKCK atau persyaratan SKCK bagi WNA:
* Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA
* Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)
* Fotokopi Paspor
* Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
* Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
* Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
* Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Baru
Perlu diketahui, bahwa cara membuat SKCK offline bisa dilakukan melalui Polres atau Polsek. Namun, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan KTP/SIM pemohon. Setelah dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, maka pemohon bisa datang langsung ke Polres atau Polsek sesuai domisili.
Kemudian, pemohon dapat mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Kemudian pengambilan sidik jari oleh petugas.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut diserahkan kepada petugas Polri ditempat.
Membuat SKCK Secara Online
Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman /.Pada laman tersebut, pemohon bisa
mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.
Diantaranya ada form mengenai data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.
Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan SKCK pada bagian lampiran. Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK secara online, tetap harus datang ke kantor polisi.
Itu dia syarat membuat SKCK beserta biaya dan caranya. Semoga membantu.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)