Ayat Hadist Keistimewaan Rukun Sunah
Selamat datang diPakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentangWudhu? Mungkin anda pernah mendengar kata Wudhu? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, ayat, hadist, keistimewaan, rukun, penyebab, sunah, makruh dan cara. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Menurut bahasa wudhu’ berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu berarti membersihkan anggota tubuh tertentu (muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) dari najis dan mensucikan diri dari hadats kecil sebelum melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.Wudhu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum orang mengerjakan shalat. Kata wudhu merupakan kata serapan dari Bahas Arab yang sudah lazim diucapkan dengan fasih oleh kaum muslim Indonesia. Adapun artinya, dalam kamus bahasa Indonesia tertulis : menyucikan diri (sebelum sembahyang) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki. Sedangkan dalam bahasa Arab kata wudhu’ merupakan turunan dari kata kerja (fi;il)wadhu’ayadha’uyang artinya: bersih. Kemudian, ketika kata ini menjadi istilah dalam fikih (hukum islam), arti kata wudhu’ adalah: perbuatan mengambil wudhu, yaitu menggunakan air yang suci lagi menyucikan untuk meratakannya pada anggota-anggota tubuh tettentu sebagaimana yang di jelaskan dan di syari’atkan (ditetapkan) oleh Allah s.w.t serta diajarkan oleh Rasulullah s.a.w
Ayat dan Hadist Tentang Wudhu
Berikut ini adalah beberapa ayat dan hadist tentang wudhu yaitu:
1. Ayat Al-Qur’an tentang wudhu
ياأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat[2], maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”. (Al-Maidah :6)
2. Hadist tentang wudhu
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ
“Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu” [Muttafaqun alaihi, Bukhari (135), Muslim (225)]
Terdapat hadis yang panjang, Rasulullah saw. bersabda, yang artinya sebagai berikut :
“Bila seorang hamba berwudhu lalu berkumur-kumur, maka keluarlah dosa-dosa dari mulutnya jika ia membersihkan hidung, maka dosa-dosanya akan keluar dari hidungnya, begitu juga tatkala ia membasuh muka, maka dosa-dosanya akan keluar dari mukanya sampai-sampai dari bawah pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh kedua tangan, maka dosa-dosanya akan keluar dari kedua tangan ia sampai-sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya dengan ia menyapu kepala, maka dosa-dosanya akan keluar dari kepala bahkan dari kedua telinganya. Begitupun tatkala ia membasuh kedua kaki, maka keluarlah dosa-dosa tersebut dari dalamnya, sampai-sampai bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian tinggallah perjalanannya ke masjid dan shalatnya menjadi pahala yang bersih baginya “(HR. Malik, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim).
Rukun Wudhu
Tidaklah sah apabila seseorang yang meninggalkan salah satu rukun (fardunya) wudhu. Adapun rukun-rukun wudhu itu adalah :
* Niat Untuk mengerjakan wudhu. Niat itu letaknya di dalam hati. Adapun niatnya yaitu : نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardu karena Allah Ta’ala”
* Membasuh seluruh muka, yakni antara tempat tumbuh rambut kepala yang wajar hingga ke bawah janggut dan secara melintang antara kedua belah daun telinga
* Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
* Membasuh kepala
* Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
* Tertib (berurutan) artinya mendahulukan anggota wudhu yang seharusnya didahulukan dan mengakhiri yang seharusnya diakhiri
Syarat Sah Wudhu
Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat Wudhu diantaranya yaitu :
1. Air yang digunakan untuk berwudu’ harus air yang mutlaq / suci.
2. Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian)
3. Suci anggota wudu’ dari najis
Untuk sah nya wudu’, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudu’ dan salat, dalam arti bahwa setelah berwudu’ yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudu’ maka keseluruhan salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudu’, maka batallah wudu’nya.
* Melaksanakan wudu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain
* Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudu’.
* Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh nggota wudu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan.
Penyebab Batalnya Wudhu
Imam Syafi’i membagi penyebab batalnya wudhu seseorang menjadi 4 perkara. Empat perkara tersebut adalah sebagai berikut:
* Keluarnya sesuatu melewati satu dari dua jalan
Segala sesuatu yang keluar melalui salah satu jalan keluarnya najis (qubul dan dubur) merupakan penyebab batalnya wudhu seseorang. Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, air mani yang keluar dari tubuhnya sendiri (bukan air mani yang menempel) bukan penyebab batalnya wudhu. Ini karena jika seseorang mengeluarkan air mani maka dia wajib mandi. Air mani adalah air yang memancar keluar dari kemaluan, biasanya pada saat berhubungan intim.
Hilang akal merupakan salah satu penyebab wudhu seseorang batal. Hilang akal di sini dapat disebabkan oleh pingsan, gila, atau tidur. Namun, tidur yang dilakukan dalam posisi duduk tidak membatalkan wudhu.
* Bertemunya dua kemaluan antara laki-laki dan perempuan
Penyebab lain batalnya wudhu seseorang adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan perempuan. Baik yang terjadi secara disengaja ataupun tidak.
Hal terakhir yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Sunah-sunah Wudhu
Berikut ini adalah beberapa sunah-sunah wudhu yaitu:
1. Membaca basmalah sebelum mengambil air untuk membasuh muka sambil niat berwudhu
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan, dicuci dengan air yang suci 3x (tiga kali)
3. Berkumur
4. Beristisyaq (menghirup air ke dalam hidung) Dan sunnah mengeraskan berkumur dan beristinsyaq bagi yang tidak puasa, dan makruh bagi yang puasa. Berkumur dan istinsyaq dilakukan 3x.
5. Istinsaar (membuang air dari hidung) dengan meletakkan jari telunjuk dan ibu jari tagan kiri di atas hidung. Jika dalam hidung terdapat kotoran yang keras, hendaklah dikeluarkan dengan jari kelingking tangan kiri.
6. Mengusap kedua telinga bagian luar atau dalam hingga gendang telinga Dalam mengusap telinga harus menggunakan air yang babru, bukan air yang habis digunakan mengusap kepala.
7. Merenggangkan jari-jari kedua tangan dan kaki jika menghalangi masuknya air ke sela-sela jari. Caranya pada tangan ialah meletakkan bagian dalam pada salah satu telapak tangan di atas telapan tangan yang lain sambil memasukkan jari tanganpada tangan lain. Dan caranya pada kaki adalah meletakkan jari-jari tangan kiri diantara jari kaki, dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan berakhir pada kelingking kiri pada bagian bawah kaki.
8. Menggerakkan cincin agar air sampai pada bagian bawah jari
9. Mendahulukan anggota kanan ketika membasuh kedua tangan dan kaki
10. Memulai dengan ujung anggota yaitu membasuh wajah mulai bagian atas sampai bawah dan membasuh kedua tangan mulai jari-jari sampai siku, mengusap kedua kepala mulai dari tempat yang biasa ditumbuhi rambut sampai bagian atas kepala, dan membasuh kedua kaki dari ujung jari-jari sampai kedua mata kaki
11. Melebihkan basuhan pada anggota yang wajib seperti wajah, tangan, kaki
12. Membasuh dua atau tiga kali dalam segala hal, kecuali bila sudah merata, bila merata pada basuhan kedua, maka basuhan kedua itu dianggap kali pertama. Bila merata pada basuhan kali ketiga, maka semua basuhan dianggap kali pertama, dan hendakllah diteruskan dengan basuhan kali kedua dan ketiga.
13. Menghadap kiblat
14. Langsung yaitu beruntun antara anggota-anggota wudhu tidak terdapat jarak yang lama, sehingga anggota yang telah dibasuh mengering kembali.
15. Membasuh tangan hingga pergelangan pada saat akan mulai wudhu. Ini biasa dilakukan Rosulullah SAW, sunnah ini sangat sesuai dengan fitrah dan akal.
Makruh-makruh Wudhu
Berikut ini adalah beberapa makruh-makruh wudhu yaitu:
* Meninggalkan salah satu sunat wudhu
* Berbicara di saat berwudhu
* Berwudhu di tempat yang bernajis
* Berlebih-lebihan berkumur-kumur dan mengisap-isap bagi yang berpuasa
* Berwudhu dengan air yang terkena sinar matahari
Tata Cara Wudhu
Seseorang yang akan mengerjakan shalat, hendaklah terlebih dahulu berwudhu karena wudhu itu adalah merupakan syarat sah shalat. Sebelum berwudhu, terlebih dahulu dibersihkan terlebih dahulu najis-najis yang ada pada badan kita, kalau memang ada najisnya
Adapun cara-cara berwudhu adalah sebagai berikut :
1. Membaca basmalah (بسم الله الرحمن الرحيم ) sambil mencuci dan menyela-nyela kedua tangan sampai pada pergelangan tangan dengan bersih
2. Berkumur-kumur tiga kali sambil memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi.
3. Membasuh seluruh muka yakni antara tempat tumbuh rambut kepala yang wajar hingga ke bawah janggut dan secara melintang antara kedua belah daun telinga, sambil niat wudhu :
نويت الوضوءلرفع احدث الاصغر فرضالله تعالى
Artinya : “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardu karena Allah Ta’ala”.
* Membasuh kedua tangan kanan dan kiri sampai siku sebanyak tiga kali.
* Mengusap rambut keseluruh kepala mulai dari depan ke belakang.
* Kemudian tangan dikembalikkan ke depan, dan dilanjutkan dengan menyapu kedua telinga luar dan dalam, ibu jari di luar daun telinga dan jari telunjuk di dalamya.
* Membasuh kedua kaki sebanyak tiga kali yang dimulai dari kanan.
* Dengan demikian selesailah pekerjaan wudhu. Setelah itu dilanjutkan dengan berdoa sampai menghadap kiblat, seraya mengangkat kedua tangan ke atas.
Adapun doa yang dibaca sesudah wudhu adalah :
اشهدان لااله الاالله وحده لاشريك له واشهد ان محمد اعبده ورسوله. اللهم اجعلنى من التوابين واجعلنى من المتطهرين واجعلنى من ءبا دك الصلحين
Artinya : “ Aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku temasuk golongan orang-orang yang sholeh”.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Wudhu : Pengertian, Ayat, Hadist, Keistimewaan, Rukun, Penyebab, Sunah, Makruh dan Cara Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.