Cara Syarat Dan Biaya Pembuatan SKCK

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Baca juga:Cara Cek Kartu Keluarga Online, Mudah dan Cepat

Manfaat dan Kegunaan SKCK
SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Kegunaan SKCK dibedakan berdasarkan tempat terbitnya, yaitu di Polres dan di Polda. Adapun kegunaan SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat sebagi berikut.

SKCK Terbitan PolresSKCK Terbitan Polda Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Persyaratan pembuatan paspor.

Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

Persyaratan calon walikota atau DPRD.

Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri).

– Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.

– Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

– Masa Berlaku SKCK
Tentunya, SKCK memiliki periode keberlakuannya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Berkaitan dengan masa berlaku SKCK, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

* Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, SKCK bisa diperpanjang.
* Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, wajib membuat SKCK baru.

Syarat Dokumen untuk Urus SKCK Baru

Dokumen SKCK

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Berikut merupakan persyaratan dokumen yang perlu dibawa pada saat membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Dokumen untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Meskipun tempat penerbitannya berbeda-beda, secara umum, dokumen yang diperlukan untuk WNI yang ingin membuat SKCK sama. Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut.

* Fotokopi KTP dan KTP asli.
* Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. (Pilih salah satu).
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Dokumen Sidik Jari (jika ada). Jika tidak ada, kamu perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju.
* Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
* Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika kamu menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.

Baca juga:Balik Nama Motor: Biaya yang Dibutuhkan dan Cara Melakukannya

Dokumen untuk Warga Negara Asing (WNA)
Pemohon SKCK tidak terbatas pada WNI saja, tetapi WNA juga diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa WNA hanya dapat mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri dan Polda. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan bagi WNA terlebih dahulu sebagai berikut.

* Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakn, menggunakan, atau yang bertanggung jawab langsung pada Warga Negara Asing (WNA).
* Fotokopi KTP dan surat nikah, apabila sponsor merupakan pasangan (suami atau istri) dari WNA yang merupakan seorang WNI.
* Fotokopi paspor WNA pemohon.
* Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
* Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker RI.
* Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan kepolisian.
* Dokumen sidik jari beserta rumus sidik jari.
* Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.

Urus SKCK BisaOnline atau Offline
Membuat SKCKoffline :
Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit (di luar mengantre) dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.

Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan kamu lanjutkan pengurusan SKCK di kantor polisi yang dituju, baik itu Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres.Pastikan kamu datang pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, mohon tetap patuhi protokol kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih.Berikut alur proses urus SKCK offline:

* Saat sudah berada di kantor polisi yang dituju, kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan. Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
* Pihak Polsek akan meminta kelengkapan dokumen seperti yang telah dijelaskan di atas. Agar lebih mudah dan cepat, pastikan semua persyaratan dokumen yang diminta sudah siap. Jika diperlukan, bawa juga dokumen asli buat jaga-jaga untuk pengecekan.
* Sidik jari, bagi yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di tempat, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya kurang lebih sebesar Rp5.000 (tergantung kebijakan kantor polisi pembuatan SKCK setempat). Namun, ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan bertanya dulu mengenai hal ini.
* Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Baca Juga:STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya

Cara Membuat SKCK Online
Selain mendatangi kantor polisi atau kesatuan wilayah (satwil) polisi, kamu tentunya bisa mengajukan permohonan SKCK melalui daring atau online. Permohonan ini dapat dilakukan melalui website resmi SKCK Polri, yaitu /.

Lalu, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Jika kamu ingin melakukan permohonan SKCK secara daring, hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian berbeda-beda seperti yang telah disebutkan di atas.

Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online sama dengan dokumen pengajuan secara offline. Perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi saat pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:

1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
2. Scan Kartu Keluarga asli.
3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
4. Scan Foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar).
5. Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Selain hal itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan, kamu harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Website Resmi Pembuatan SKCK OnlineSesuai Domisili
Membuat SKCK Online itu mudah sebab bisa dilakukan viasmartphoneataugadgetyang terhubung ke internet. Fasilitas permohonan SKCK secara online tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili.

Sebenarnya, kamu bisa melakukan permohonan secara online melalui situs resmi polri. Namun, setiap domisili juga memiliki situs resmi masing-masing untuk membuat SKCK. Berikut merupakan daftar situs resmi polri di beberapa daerah.

Alur Tahapan Cara Membuat SKCK Online
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id).
3. Pada halaman utama, klik “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
4. Ketika form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat kamu.
5. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk mengisi data-data diri.
6. Kemudian, upload atau unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
7. Isi informasi ciri fisik kamu (bersifat wajib).
8. Klik “Proses” dan kamu akan mendapatkan bukti permohonan.
9. Aambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu.

Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, kamu akan ditanya mengenai rumus sidik jari. Untuk ini, kamu bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Adapun dokumen yang diperlukan untuk rumus sidik jari sebagai berikut.

* Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
* Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
* Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
* Foto samping kiri ukuran 4×6 backgroundmerah 1 lembar.
* Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
* Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, kamu tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif atau biaya yang dimasukkan ke kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Untuk WNA, dikenakan biaya sebesar Rp60.000.

Baca juga:Cara Cek Status E-KTP Online

Apa Bedanya Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri?
* Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, dan membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut.
* Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
* Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
* Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Cara Buat SKCK Beda Domisili
Membuat SKCK beda domisili itu mudah. Kamu tidak perlu mudik atau pulang kampung untuk mengurus hal ini. Misalnya, KTP domisili adalah Surabaya, Jawa Timur. Tetapi, kamu bekerja dan tinggal di Jakarta. Untuk mengurus SKCK, kamu tetap harus mengurus di Polres sesuai domisili yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Meskipun demikian, terdapat cara yang dapat dilakukan tanpa harus pergi ke Surabaya atau kampung halamanmu. Begini cara urus SKCK beda domisili tanpa melalui calo:

1. Carilah kerabat/teman yang kamu percayai untuk membantu mengurus SKCK.
2. Urus rumus sidik jari di Polres terdekat di lokasi tempat tinggal sekarang. Setelah mendapat bukti rumus sidik jari, simpan bukti yang asli dan hanya kirimkan bukti rumus sidik jari berupa fotokopi saja.
3. Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK baru. Syarat: Fotokopi KTP, KK, Ijazah, akta lahir, pas foto latar belakang merah (4×6 cm sebanyak 6 lembar), fotokopi rumus sidik jari.
4. Kirim dokumen yang berupa fotokopian tersebut ke alamat kerabat atau teman kamu.
5. Setelah dokumen di terima, minta teman atau saudara kamu datang ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri terdekat untuk mengurus SKCK kamu.
6. Ikuti semua prosedur pengurusan secara offline. Bayar biaya SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku Rp30.000.
7. SKCK baru kamu jadi dan bisa dikirimkan ke alamat kamu.

Urus SKCK Baru itu Gampang
Nyatanya, membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Hal yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.

Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.

Tips: Setelah SKCK jadi, sebaiknya kamu bisa sekalian untuk legalisir SKCK kamu agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).