Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir Mudah Tanpa Ribet
Solo – Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi baru lahir. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir, lengkap dengan syaratnya.
Dalam Pasal 10 Perpres 82/2018 itu juga disebutkan bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Bayi yang baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan juga wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 16 ayat 1. Peserta Jaminan Kesehatan yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan? Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ketentuan, cara, dan syaratnya.
Ketentuan Kepesertaan bagi Bayi Baru Lahir
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Cara dan Syarat Daftar Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah, dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir, dari anak pertama sampai anak ketiga, dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan. Kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai anak ketiga
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung.
d. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Simak Video “Minta Tak Diskriminasi, BPJS Kesehatan Beberkan Inovasi Pelayanan Baru”
[Gambas:Video 20detik]
(dil/mbr)