Apa Yang Dimaksud SPT Pajak Simak Penjelasan Berikut Ini
Bagi anda yang sudah memiliki NPWP mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT. Seluruh warga negara Indonesia yang menjadi wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Apa sebenarnya SPT itu dan apa fungsinya? Bagaimana cara melaporkan SPT ke Ditjen Pajak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian SPT
SPT Pajak adalah singkatan dari SPT Tahunan. Menurut tax.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya. Baik kena pajak maupun bebas pajak.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diajukan baik oleh perorangan maupun badan usaha. SPT wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan kata lain, Anda harus menyerahkan pengembalian pajak paling lambat akhir Maret setiap tahun.
Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau pegawai. Untuk wajib pajak wirausaha, pengembalian pajak online dan offline harus diajukan dalam waktu empat bulan sejak akhir tahun pajak atau April.
Secara hukum, ada dua jenis SPT: SPT Berkala dan SPT Tahunan. SPT periode digunakan untuk melaporkan pajak dalam periode tertentu (bulanan). SPT Berkala termasuk PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh 4(2), PPh 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pemungut PPN.
Sedangkan SPT tahunan adalah SPT yang wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi menjadi dua jenis: SPT Tahunan Perorangan (terdiri dari tiga jenis formulir) dan SPT Perusahaan.
Fungsi SPT
Banyak orang yang belum sepenuhnya memahami cara kerja SPT. SPT memiliki fitur yang bagus untuk wajib pajak, petugas pajak, dan penghindar pajak. semuanya?
• Bagi Wajib Pajak, SPT adalah semacam rekening koran untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, termasuk pernyataan apakah pembayaran pajak dilakukan sendiri atau oleh pihak lain. SPT juga akan menjelaskan apakah pajak dipungut dari orang pribadi atau badan hukum. Ini berisi informasi tentang masalah pengurangan PPN dan PPnBM, PM (pajak penghasilan) hingga PK (pajak produksi). Bagi orang pribadi tangguhan, seperti korporasi, keberadaan SPT merupakan bukti bahwa mereka bertanggung jawab membayar pajak bagi pegawai yang dipekerjakan oleh korporasi.
• Untuk petugas pajak. Bagi fiskus, SPT berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, SPT juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan petugas pajak itu sendiri.
Jenis pajak yang berbeda dilaporkan menggunakan formulir yang berbeda, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan. Sanksi dapat dikenakan kepada wajib pajak yang terkena dampak jika SPT tidak dilaporkan tepat waktu.
Untuk menghindari hal tersebut, segera laporkan ke KPP Pratama di kota Anda.
Cara Lapor SPT Pajak
Cara lapor SPT pajak secara umum ada 3 jenis yakni secaraoffline, onlinemaupun lewat pos. Simak uraian lengkapnya berikut ini!
Melaporkan SPT Secara Offline
Ini adalah metode cara lapor SPT pajak tradisional. Dengan kata lain, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di kota Anda. Sesampai di sana, Anda akan diminta untuk mengisi SPT Tahunan Anda dengan jelas, lengkap dan akurat.
Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas. Setelah proses selesai, Anda akan diberikan bukti laporan Anda. Anda harus menyimpan ini jika Anda membutuhkannya lagi.
Melaporkan SPT Secara Online
Anda sekarang dapat melaporkan SPT pajak final tanpa pergi ke kantor pajak. Cara melaporkan pajak secara online dengan mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak ().
Tapi pertama-tama Anda memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa Anda dapatkan dari kantor pajak. Setelah Anda memiliki EFIN, ingatlah untuk mengaktifkan akun Anda terlebih dahulu dan ikuti petunjuk di halaman situs web untuk membuat laporan SPT Anda.
Melaporkan SPT Lewat Pos
Bagi yang tinggal jauh dari kantor pajak, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan truk atau POS. Caranya sangat mudah, cukup isi SPT Tahunan Anda dan masukkan ke dalam amplop tertutup.
Menyerahkan berkas pelaporan pajak ke KPP. Jangan lupa untuk melampirkan lembar informasi yang dapat diunduh dari situs pajak di bagian luar amplop.
Apa yang terjadi jika berkas tiba di KPP setelah tanggal yang ditentukan (setelah 31 Maret untuk perorangan dan setelah 31 April untuk bisnis)?
Jangan khawatir. Laporan dihitung sejak berkas diserahkan (cap pos), sehingga tidak ada sanksi.
Pengertian SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik yang kena pajak maupun tidak kena pajak. Selain itu, Anda dapat menggunakan SPT Tahunan atau SPT untuk melaporkan aset dan kewajiban Anda sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Ada dua jenis SPT tahunan: SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan.
Laporan SPT Tahunan disusun setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Tahunan 2021 akan dilaporkan pada 2022. Batas waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai adalah dalam jangka waktu tiga bulan sejak akhir tahun pajak atau akhir bulan Maret. Bagi Wajib Pajak Badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu akhir April. Mengapa wajib pajak harus mengajukan SPT Tahunan?
Alasan Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT
Mengapa Wajib Pajak perlu melaporkan SPT dalam hal ini?Ketentuan tentang dasar SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. SPT merupakan sarana bagi warga negara yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan dan memperhitungkan perhitungan pajak selama satu tahun terakhir.
Konsisten dengan kewajiban Undang-Undang Prosedur Perpajakan, dampak penilaian sendiri SPT ini memungkinkan wajib pajak untuk mencatat, membaca, mengajukan, dan melaporkan pajaknya secara mandiri dengan penuh keyakinan.
SPT Tahunan bukan hanya sebagai wadah pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak penghasilan, tetapi juga merupakan wadah pelaporan pajak dan/atau tidak kena pajak, serta harta dan kewajiban. hukum pajak.
Persiapan Lapor SPT Tahunan
Ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan SPT. Misalnya, jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi, karyawan atau pekerja tersebut harus melengkapi sertifikasi dokumen pemotongan Pasal 21 pemberi kerja (biasanya diberikan oleh perwakilan Sumber Daya Manusia perusahaan). Selain itu, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan wajib memiliki EFIN sebelum menyampaikan SPT secara online. Wajib pajak badan juga diminta untuk menyerahkan berbagai dokumen seperti rekening tahunan dan sertifikat pajak.
Jenis Formulir SPT Tahunan
Formulir SPT dibagi menjadi empat: 1770 SS, 1770S, 1770 dan 1771. Berikut penjelasannya: perusahaan atau institusi.
SPT Tahunan No. 1770S berlaku untuk wajib pajak dengan status karyawan yang memperoleh pendapatan kotor lebih dari $60.000.000, atau wajib pajak yang bekerja untuk dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun.
SPT Tahunan No. 1770 berlaku untuk karyawan dengan penghasilan lain atau tambahan kurang dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga mencakup wajib pajak bukan pegawai.
SPT Tahunan Nomor 1771 untuk Wajib Pajak Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan laporan SPT tahunan untuk orang pribadi yang memiliki banyak formulir. Badan atau badan hukum yang menggunakan SPT 1771 berlaku untuk badan-badan seperti perseroan terbatas (PT), usaha komandan (CV), perusahaan niaga (UD), organisasi, yayasan, dan asosiasi.
SPT dilaporkan setiap tahun dengan menggunakan formulir tertentu tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan dan tanggal jatuh tempo. Tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan dikenakan sanksi berupa denda. Misalnya, jika yang terkena tidak melaporkan SPT, maka pekerja paksa yang terkena akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000. Di sisi lain, wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Selain itu, pernyataan pajak yang salah dapat dikenakan denda dan sanksi.
Ketentuan untuk mengisi SPT tahunan
Sebelum Anda mengirimkan pemberitahuan Anda, Anda mungkin ingin membiasakan diri dengan beberapa ketentuan berikut terlebih dahulu. Ini membantu Anda melakukan berbagai perhitungan dengan lebih akurat, seperti menghitung PPh 21, bonus, dan memasukkan informasi lainnya. Istilah-istilah yang perlu Anda pahami terlebih dahulu adalah:
Jika Anda adalah Wajib Pajak orang pribadi dan keberadaan Anda adalah badan hukum pemilik NPWP, maka tentunya SPT itu sendiri harus disertakan dalam proses pengajuannya.
Tentu saja Wajib Pajak harus melengkapi pemberitahuan itu dengan benar, jelas dan lengkap. Isian juga bisa dilakukan dalam bahasa Indonesia. Dalam hal ini digunakan huruf latin dan angka arab juga merupakan satuan mata uang rupiah. Kemudian dilakukan proses tanda tangan dan diserahkan kepada KPP atau instansi lain yang ditunjuk oleh DJP.
Mengizinkan pembayar pajak sendiri untuk menyimpan pembukuan mereka dalam bahasa asing atau bahasa Inggris dan menggunakan unit mata uang dolar AS. Namun, Anda harus menyerahkan pemberitahuan pajak dari wajib pajak badan dan lampiran dalam bahasa Indonesia. Hal ini tidak jauh berbeda dengan membayar pajak properti. tidak termasuk lampiran berupa laporan keuangan yang memuat mata uang dolar.
Kewajiban bagi pekerja wajib pajak yang harus membuat laporan SPT
Berbeda dengan pemeriksaan faktur PBB secara online, pembayaran pajak karyawan sebagai wajib pajak biasanya dapat ditentukan dengan memeriksa kuitansi langsung dengan pemberi kerja. Hal ini biasanya dibuktikan dalam bentuk laporan pajak.
Tentu saja ada dua bentuk kredit pajak yang berbeda yang saat ini digunakan. Di satu sisi ada yang disebut bukti potong untuk karyawan swasta dan di sisi lain formulir untuk asn.
Di sisi lain, bentuk pemberitahuan itu sendiri biasanya dibagi menjadi tiga bagian yang berbeda dalam prosedur pemberitahuan. Termasuk 1770SS, 1770S, 1770. Untuk melihat perbedaan antara masing-masing formulir, tujuan peruntukannya, dan jumlah tagihan pajak PBB atau lainnya, harap pastikan Sobat Pajak mengacu pada penjelasan berikut.
berstatus pegawai dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp. 60 juta. Selain itu, wajib pajak hanya bekerja untuk perusahaan atau otoritas tertentu dalam satu tahun terakhir. SPT Tahunan
Tahun 1770 S dikenal sebagai Wajib Pajak orang pribadi berstatus pegawai dan berpenghasilan bruto di atas Rp60 juta. Selain itu, wajib pajak memiliki beberapa pekerjaan lain. Jadi dia memiliki dua sumber pendapatan untuk jangka waktu tertentu.
SPT Tahun 1770 ditujukan untuk yang disebut wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini, mereka memperoleh penghasilan dari bisnis atau pekerjaan lepas. Tidak hanya itu, surat ini juga harus dibuat oleh mereka yang berpenghasilan lebih dari majikan lain. Penghasilan ini dapat dikenakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima di dalam negeri atau luar negeri.
Ini adalah deskripsi singkat dari berbagai informasi yang terkait dengan ini.