Bagaimana Cara Berwudhu Jika Tangan Luka Atau Diperban
Pecihitam.org – Terkadang dalam kondisi tertentu kita kesulitan untuk berwudhu, dikarenakan adanya luka pada bagian tubuh yang wajib terkena air wudhu. Selain karena khawatir sakitnya tambah parah ketika terkena air atau sebaliknya justru wudhunya tidak sempurna jika tidak dibasuh. Dalam kondisi demikian, adakah cara berwudhu jika tangan luka?
Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.
DONASI SEKARANG
Seperti yang kita pahami bahwa, termasuk rukun wudhu adalah membasuh dua tangan. Ini ditegaskan dalam ayat 6 surah al-Maidah :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“…maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai dengan siku…”
Kewajiban membasuh ini tidak berlaku pada semua bagian tangan. Hanya dari siku hingga ujung jari. Namun bila ada semacam tambahan di luar normal pada antara siku dan ujung jari, semisal jumlah jari berlebih atau lainnya, maka wajib pula dibasuh.
Basuhan wajib meliputi seluruh bagian luar (kulit dan bulu yang tumbuh diatas) tangan. Tak terkecuali kulit di bawah kuku yang panjang. Karenanya, bila bagian bawah kuku yang panjang tertutup kotoran yang menghalangi sampainya air basuhan, maka wudhu tidak sah. Dengan demikian, wajib menghilangkan kotoran tersebut.
Masalahnya kemudian adalah, bagaimana Cara Berwudhu Jika Tangan Luka ? Terpotong, misalnya. Mari kita telaah bersama.
Kulit Tangan Terkelupas.
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam “Sabilul Muhtadin” menjelaskan, bila kulit tangan seseorang terkelupas (terkoyak), dimulai dari bagian bawah siku hingga sampai ke bagian atas siku, dan kulit tersebut tergantung pada bagian atas siku, maka tidak wajib membasuh kulit tersebut. Karena tergantungnya pada bagian yang tidak wajib dibasuh.
Sebaliknya, bila kulit terkoyak (terkelupas) bagian yang diatas siku, hingga ke bagian yang di bawah siku, dan kulit tersebut tergantung pada bagian bawah tersebut, maka wajiblah membasuh semua kulit tersebut.
Tangan Terpotong.
Bila tangan seseorang terpotong namun masih ada sisa di bagian bawah siku, maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Demikian pula jika yang tersisa adalah tulang siku. Ini sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaih wa aalih wa sallam:
إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم
“Bila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka laksanakan sesuai kemampuan kalian“.
Adapun jika tiada yang tersisa kecuali bagian atas siku, maka tidak wajib membasuh, karena tidak termasuk rukun wudhu. Namun disunnahkan membasuhnya, karena andai tangannya normal juga sunnah melebihkan basuhan hingga ke bagian atas siku. Sebab ada anjuran dari Nabi:
إن أمتي يُدْعَوْنَ يَوْم القِيَامَةِ غرا مُحَجلِين من آثار الوُضُوءِ، فمَنِ اسْتَطَاَعَ مِنْكُمْ أنْ يُطِيل غرته وَتَحْجيلَهُ فَلْيَفْعَل
“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dengan ‘ghurran muhajjalin’ disebabkan bekas wudhu. Maka barangsiapa di antara kalian mampu untuk memanjangkan ‘ghurrah’ dan ‘tahjil’nya, maka hendaklah dia melakukannya“. (HR Muslim).
Para ulama memaknai “ghurrah” dengan basuhan muka dan “tahjil” dengan basuhan tangan dan kaki. Jadi yang dimaksud memanjangkan “ghurrah” dan “tahjil” adalah membasuh melebihi batas yang diwajibkan.
Kewajiban membasuh pada kulit yang terkelupas dan tangan terpotong diatas adalah bila lukanya sembuh. Adapun kalau masih dalam kondisi terluka, maka wajib membasuh bagian yang tidak luka (sehat) saja. Namun ditambah dengan tayammum sebagai ganti tidak sempurna membasuh tangan.
Namun, hal ini berlaku untuk luka yang tidak diperban. Bagaimana dengan luka pada tangan yang dililit perban?
Tangan Berlapis Perban.
Sayyid Hasan bin Ahmad al-Kaf dalam at-Taqrirat as-Sadidah menegaskan, bila melepas perban tidak menimbulkan kemudharatan maka wajib melepasnya. Namun bila sebaliknya, maka tidak wajib.
Seseorang yang tidak diperbolehkan melepas perbannya, ketika berwudhu wajib membasuh semua bagian yang sehat dan mengecualikan bagian yang sakit (diperban). Sebagai gantinya, ia wajib bertayammum.
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Berwudhu secara normal. Membasuh anggota wudhu hingga sampai anggota yang diperban, yaitu tangan.
2. Bertayammum.
3. Membasuh bagian tangan yang sehat (tidak diperban).
4. Menyapu dengan air (bukan membasuh) bagian atas perban.
5. Menyambung wudhu hingga selesai.
Penting diperhatikan, karena tayammum ini sifatnya hanya darurat, maka ia mesti diulang setiap ingin mengerjakan sholat fardhu. Jadi, meski wudhunya tidak batal, tayammum tetap wajib diulang.
Status Sholat Orang Yang Tangannya Berlapis Perban
Karena orang yang tangannya berlapis perban tidak sempurna wudhu-nya, meski ia bertayammum namun tayammumnya juga tidak menyentuh bagian yang wajib disapu, yaitu tangan yang dilapis perban, maka sholatnya wajib diqodho (diulang kembali) setelah ia sembuh.
Namun, al-Imam an-Nawawi dalam Majmu’ memilih pendapat al-Imam al-Muzani yang mengatakan bahwa tidak wajib menqodho sholat yang sudah dikerjakan orang yang berperban tersebut secara mutlak. Karena sholat yang telah dikerjakan di dalam waktunya, meski ada ketidaksempurnaan, tidak wajib menqodhonya. Sebab ia telah melaksanakan tugas pada waktunya.
Wallahu Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thoriiq.
Pengurus at LDNU Kab. Banjar
Alumni Pondok Pesantren Hidayaturrahman | Jurusan Fiqhiyyah Ma’had ‘Aly Darussalam Martapura | Mulazamah Talaqqi Kajian Ilmu Tasawuf di Majelis Ar-Raudhah (KH. Muhammad Zaini Bin Abdul Ghani al-Banjari) Latest posts by Ust. Khairullah Zainuddin (see all)