Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair Begini Cara Cek Penerima BSU

Ilustrasi Subsidi Upah. antaranews.com
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa bantuan subsidi upah disingkat BSU 2022 sudah cair dan bisa diambil mulai Senin, 12 September 2022. BSU ditujukan bagi para pekerja atau buruh dengan upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Lalu, apa syarat dan bagaimana cara mengecek apakah Anda menerima BSU atau tidak?

Syarat Penerima BSU . WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli . Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.

Cara Cek BSU
Melansir laman BSU Kemnaker, berikut ini adalah cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun. Apabila belum memilikki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melakukan aktivasi akun menggunakan OTP yang dikirimkan ke nomor seluler.

3. Masuk ke dalam akun masing-masing.

4. Melengkapi prodil, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.’

5. Terakhir, cek notifikasi atau pemberitahuan.

Kalau Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Namun, kalau Anda tidak terdaftar, Anda akan mendapat notofikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Kalau Anda memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2022, tetpi dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa menghubungi contact centerBPJS Ketenagakerjaan pada situs bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon pada nomor telpon 175, atau WhatsApp pada nomor + .

EIBEN HEIZIER
Baca juga : BSU Rp 600 Ribu Cair Senin, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klikdi sini.