Batasan Mengusap Tangan Saat Tayammum

Dalam tata cara bertayamum ada yang mengatakan ketika mengusap kedua tangan sampai siku. Sementara yang lain mengatakan sampai pada pergelangan saja. Manakah yang benar dalam dua pendapat tersebut?

Berbicara tentang tayamum, tentu tidak bisa dilepaskan dari surat al-Maidah ayat 6, sebagai dalil utama yang berbicara tentang dasar disyariatkannya tayamum:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [المائدة: 6]

Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu dalam keadaan junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang hajat atau kamu saling bersentuhan dengan wanita, lalu jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tangamu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”[QS. al-Maidah (5): 6]

Dalam memahami ayat tersebut, para ulama tafsir (mufassirun) dan ulama ahli fikih (fuqaha) berbeda pendapat tentang batasan mengusap tangan saat tayamum, apakah sampai kedua siku ataukah cukup sampai kedua pergelangan (telapak) tangan. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan penafsiran mereka terhadap kata أَيْدِيكُمْ, apakah batasannya sampai pergelangan tangan ataukah sampai siku sebagaimana saat berwudhu, serta perbedaan dalam menggunakan hadis yang menjelaskan tentang persoalan tersebut.

Perbedaan pendapat tentang batasan mengusap tangan saat tayamum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu; 1) pendapat yang mengatakan cukup sampai telapak tangan, 2) sampai kedua siku, dan 3) pendapat yang mengatakan sampai setengah hasta. Namun umumnya pendapat tentang persoalan tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar, sementara pendapat yang mengatakan sampai setengah hasta atau bahkan sampai ketiak jarang diperdebatkan, karena tidak memiliki dasar yang jelas (sharih) dari RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun kedua pendapat terbesar itu adalah:

1. Pendapat yang menyatakan cukup sampai telapak tangan

Menurut mazhab Hambali: bahwaal-yad(tangan) itu digunakan untuk makna telapak tangan, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 38, (…وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا). Menurut kesepakatan para ulama bahwa memotong tangan pencuri cukup sampai kedua pergelangan tangan. Begitu pula halnya ketika tayamum cukup mengusap sampai kedua pergelangan (telapak) tangan. Pendapat ini juga dianut oleh Imam ath-Thabari dan lainnya. Sebagian fuqaha dan ulama hadis mendukung pendapat ini karena banyaknya hadis sahih yang menjelaskan tentang persoalan tersebut, antara lain:

عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ وَأَبِي مُوسَى فَقَالَ أَبُو مُوسَى أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنِي أَنَا وَأَنْتَ فَأَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ بِالصَّعِيدِ فَأَتَيْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْنَاهُ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً [رواه البخاري ومسلم]

Artinya:Diriwayatkan dari al-A’masy dari Syaqiq; saya bersama Abdullah dan Abu Musa al-Asy’ari, lalu Abu Musa berkata; tidakkah kamu dengar perkataan Ammar kepada Umar; sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus aku dan engkau, lalu aku berjunub (kondisi junub), kemudian aku berguling-guling dengan debu (di atas tanah), lalu kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menginformasikannya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hanya saja cukuplah bagimu begini” (Rasulullah meletakkan tangannya di atas debu) dan mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya satu kali.[HR. al-Bukhari dan Muslim]

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ ذَرٍّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّي أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبْ الْمَاءَ فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِي سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ [رواه الجماعة]

Artinya:Telah menceritakan kepada kami Adam, ia berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepada kami al-Hakam yang diriwayatkan dari Dzar dari sa’id bin Abdirrahman bin Abza dari bapaknya berkata; seseorang datang kepada Umar bin al-Khattab lalu berkata; sesungguhnya aku berjunub kemudian aku tidak mendapatkan air. Lalu Ammar bin Yasir berkata kepada Umar bin al-Khattab; apa yang kamu sebutkan bahwasanya kami dalam suatu perjalanan, saya dan engkau, adapun engkau (maka kamu) tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling lalu aku shalat, lalu aku ceritakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hanya saja cukuplah kamu begini”, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memukulkan (meletakkan) kedua telapak tangannya ke tanah dan meniup kedua telapak tangannya kemudian mengusap dengan kedua telapak tangannya (ke) wajah dan kedua telapak tangannya.[HR. jama’ah ahli hadis]

حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الْفَلَّاسُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِالتَّيَمُّمِ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ [رواه الترميذي]

Artinya:Telah menceritakan kepada kami Abu Hafs Amru bin Aly al-Fallas, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’, telah menceritakan kepada kami Sa’id yang diriwayatkan dari Qatadah dari “Azrah dari Sa’id bin Abdirrahman bin Abza dari bapaknya dari Ammar bin Yasir, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk bertayamum pada wajah dan kedua telapak tangannya.[HR. at-Tirmidzi]

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ عَنْ التَّيَمُّمِ فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ فَقَالَ عَمَّارٌ أَتَذْكُرُ حَيْثُ كُنَّا فِي سَرِيَّةٍ فَأَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ فِي التُّرَابِ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّمَا يَكْفِيكَ هَكَذَا وَضَرَبَ شُعْبَةُ بِيَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَنَفَخَ فِي يَدَيْهِ وَمَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ مَرَّةً وَاحِدَةً [رواه النسائي]

Artinya:Dari Amru bin Yazid berkata Bahzun mengabarkan kepada kami dari Syu’bah dari al-Hakam dari Dzar dari Ibnu Abdurrahman bin Abza dari bapaknya bahwasanya seseorang bertanya kepada Umar bin al-Khattab tentang tayamum, namun ia tidak tahu apa yang hendak ia ucapkan, lalu Ammar berkata; tidakkah engkau ingat ketika kita dalam suatu perjalanan lalu aku berjunub kemudian berguling-guling di atas tanah, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia bersabda: “Hanya saja cukuplah bagimu begini” dan Syu’bah memukulkan (menempelkan) kedua telapak tangan ke atas lututnya dan meniupkannya (lalu) mengusapkannya ke wajah dan kedua telapak tangannya satu kali.[HR. an-Nasa’i]

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّيَمُّمِ فَأَمَرَنِي ضَرْبَةً وَاحِدَةً لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ [رواه أبو داود]

Artinya:Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Minhal, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’ yang diriwayatkan dari Sa’id dari Qatadah dari ‘Azrah dari Sa’id bin Abdirrahman bin Abza dari ayahnya dari Ammar bin yasir berkata; saya bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tayamum, lalu beliau memerintahkanku untuk mengusap satu kali ke wajah dan kedua telapak tangan.[HR. Abu Dawud]

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ قَالَ عَمَّارٌ لِعُمَرَ تَمَعَّكْتُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ [رواه البخاري ومسلم والجماعة]

Artinya:Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir dari Syu’bah dari Hakam dari Dzar dari Ibnu Abdurrahman bin Abza dari Abdurrahman bin Abza berkata: Ammar berkata kepada Umar; aku berguling-guling (di atas tanah) lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Cukuplah bagimu (dengan mengusap) wajah dan kedua telapak tangan.”[HR. al-Bukhari, Muslim dan jama’ah ahli hadis]

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ يَزِيدَ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي التَّيَمُّمِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ قَالَ عَبْدُ اللهِ صَحَّ إِسْنَادُهُ [رواه الدرمي]

Artinya:… diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tayamum (yaitu) satu kali untuk wajah dan kedua telapak tangan.[HR. ad-Darimi]

Masih ada lagi beberapa hadis yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadis yang menguatkan pendapat tentang batasan mengusap tangan sampai kedua telapak tangan. Umumnya hadis-hadis tersebut diriwayatkan dari sumber sahabat yang sama (Ammar bin Yasir) dan denganmatanyang hampir sama pula.

2. Pendapat yang Mengatakan Sampai Kedua Siku

Pendapat yang mengatakan kewajiban mengusap sampai kedua siku dikemukakan oleh kalangan mazhab Hanafi dan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama mazhab Syafii. Menurut mereka; tayamum yang dituntut oleh syariat adalah menggunakan debu yang suci untuk mengusap dua anggota khusus yaitu wajah dan kedua tangan. Mengusap wajah dan kedua tangan saat tayamum merupakan pengganti dari membasuhnya. Oleh sebab itu seseorang wajib mengusap seluruh bagian anggota wajah dan tangan sampai siku.

Argumentasinya adalah; bahwa kata “aidikum” dalam surat al-Maidah ayat 6 tersebut menunjukkan seluruh bagian tangan. Karena tayamum merupakan pengganti wudhu, maka pengganti itu tidak boleh bertentangan dengan aslinya kecuali jika ada dalil yang menjelaskannya. Membasuh kedua tangan sampai siku wajib hukumnya saat berwudhu, maka hal itu juga wajib diusap saat tayamum. (Syekh Muhammad Aly Ash-Shabuni;Tafsir ayat al-Ahkam min al-Qur’an, juz 1, halaman. )

Pendapat ini juga didasarkan pada hadis-hadis berikut ini:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ وَسَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ أَنَّهُمَا سَأَلَا عَبْدَ اللهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ التَّيَمُّمِ فَقَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّارًا أَنْ يَفْعَلَ هَكَذَا وَضَرَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهُمَا وَمَسَحَ عَلَى وَجْهِهِ قَالَ الْحَكَمُ وَيَدَيْهِ وَقَالَ سَلَمَةُ وَمِرْفَقَيْهِ [رواه ابن ماجه]

Artinya:… diriwayatkan dari al-Hakam dan salamah bin Kuhail, bahwasanya mereka berdua bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa tentang tayamum, lalu ia berkata; Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ammar untuk melakukan begini dan dia meletakkan kedua tangannya di atas tanah, kemudian ia mengibaskan keduanya dan mengusap wajahnya. Al-Hakam berkata, “dan kedua tangannya” dan Salamah berkata, “sampai kedua sikunya.”[HR. Ibnu Majah]

Hadis ini setidaknya memiliki dua kelemahan. Kelemahan pertama terletak pada seorang rawi bernama al-Hakam yang divonis memiliki kecacatan. Ibnu Hibban suatu ketika memasukkannya ke dalam rawi yangtsiqah, namun kemudian menilainya sebagai rawi yangmudallis(kana yudallisu). Sedangkan Syu’bah bin al-Hajjaj menilainya dengan komentar “ma ra`aitu ahadan aswa`u hifzhan minhu” (saya tidak pernah melihat seseorang yang lebih jelek hafalannya dari dia), suatu penilaian kecacatan (tajrih) yang sangat besar dan serius.

Kelemahan kedua adalah adanya kesaksian yang berbeda antara al-Hakam dan Salamah bin Kuhail yang sama-sama bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa tentang persoalan tayamum. Namun menurut al-Hakam sampai kedua tangan (masih umum), sedangkan menurut Salamah sampai kedua siku. Oleh sebab itu, hal ini semakin menguatkan penilaian Su’bah bin al-Hajjaj tentang jeleknya kualitas hafalan al-Hakam. Bahkan terkait dengan kesaksian Salamah tersebut Imam an-Nasa’i dalam kitab Sunannya menjelaskan “wa Salamah syakka la yadri fihi ila al-mirfaqaini au ila al-kaffaini” (…dan Salamah ragu, ia tidak tahu pasti tentang itu (batasan mengusap tangan) apakah sampai kedua siku ataukah sampai kedua telapak tangan).

Hadis lainnya yang secara eksplisit menyebutkan tentang batasan mengusap tangan sampai kedua siku adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ammar bin Yasir, sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ سُئِلَ قَتَادَةُ عَنْ التَّيَمُّمِ فِي السَّفَرِ فَقَالَ حَدَّثَنِي مُحَدِّثٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ [رواه أبو داود]

Artinya:Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Aban ia berkata: Qatadah ditanya tentang tayamum dalam suatu perjalanan (safar), lalu ia berkata telah menceritakan kepada kami seorang ahli hadis (muhaddits) yang diriwayatkan dari asy-Sya’bi dari Abdurrahman bin Abza dari Ammar bin Yasir, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sampai kedua siku.”[HR. Abu Dawud]

Hadis ini juga termasuk hadisdha’if(hadismubham), karena di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dikenal nama dan identitasnya antara Qatadah dan asy-Sya’bi. Qatadah hanya menyebutkan dengan ungkapan “muhaddits”, sehingga tidak dikenal nama, identitas serta kualitasnya sebagai seorang rawi hadis.

Di samping hadis tersebut di atas, imam Abu Dawud juga meriwayatkan hadis tentang persoalan yang sama (tayamum) denganmatanhadis yang berbeda antara satu dengan lainnya, antara lain:

…ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَالذِّرَاعَيْنِ إِلَى نِصْفِ السَّاعِدَيْنِ وَلَمْ يَبْلُغْ الْمِرْفَقَيْنِ ضَرْبَةً وَاحِدَةً.

Artinya:… kemudian beliau mengusap wajah dan kedua hastanya sampai setengah hasta dan tidak sampai kedua siku dengan sekali usapan.

… وَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ شَكَّ سَلَمَةُ وَقَالَ لَا أَدْرِي فِيهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ يَعْنِي أَوْ إِلَى الْكَفَّيْنِ

Artinya:… an beliau mengusap dengan debu ke wajah dan kedua telapak tangannya, (namun) Salamah ragu dan ia berkata; saya tidak tahu apakah sampai kedua siku ataukah sampai kedua telapak tangan.

Sedangkan riwayat lain yang menjelaskan tentang mengusap kedua tangan sampai siku dapat dijumpai dalam hadis riwayat Malik, antara lain:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ أَقْبَلَ هُوَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مِنْ الْجُرُفِ حَتَّى إِذَا كَانَا بِالْمِرْبَدِ نَزَلَ عَبْدُ اللهِ فَتَيَمَّمَ صَعِيدًا طَيِّبًا فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ صَلَّى [رواه مالك]

Artinya:Telah menceritakan kepadaku Yahya yang diriwayatkan dari Malik dari Nafi’ bahwasanya ia dan Abdullah bin Umar kembali dari al-Juruf, sehingga ketika keduanya sampai di al-Mirbad -Abdullah turun lalu bertayamum dengan menggunakan debu yang bersih (suci), lalu ia mengusap wajah dan kedua tangannya sampai kedua siku kemudian ia shalat.[HR. Malik]

وسُئِلَ مَالِك كَيْفَ التَّيَمُّمُ وَأَيْنَ يَبْلُغُ بِهِ فَقَالَ يَضْرِبُ ضَرْبَةً لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةً لِلْيَدَيْنِ وَيَمْسَحُهُمَا إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ [رواه مالك]

Artinya:“…dan Malik ditanya bagaimana (cara) bertayamum dan sampai mana (mengusapnya), lalu beliau menjawab: hendaknya ia mengusap satu kali untuk wajah dan satu kali untuk kedua tangan sampai kedua siku.[HR. Malik]

Riwayat Imam Malik yang pertama termasuk hadismauquf, karena Imam Malik dalam hadisnya menceritakan tentang cara bertayamumnya Abdullah bin Umar, dan tidak ada indikasi kuat yang menunjukkan berasal dari RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih lagi jika dikomparasikan dengan hadis-hadis terdahulu yang lebih kuat, maka jelas riwayat Imam Malik ini bertentangan dengan hadis-hadis yangmuttashil(bersambung) sampai kepada Rasulullah serta memiliki derajat yang sahih. Sedangkan riwayat kedua murni merupakan pendapat imam Malik ketika ditanya oleh seseorang tentang tayamum, dan sama sekali bukan hadis NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari uraian di atas maka semakin jelas bahwa hadis yang menjelaskan tentang batasan mengusap tangan sampai kedua siku saat tayamum, sejauh penelitian yang kami lakukan adalah merupakan hadis-hadisdha’if. Begitu pula halnya dengan hadis yang menjelaskan sampai setengah hasta (nisf zira’) termasuk hadisdha’ifkarena terdapat rawi yang bermasalah (cacat) serta bertentangan dengan hadis lain yang lebih kuat, yang diriwayatkan dari sumber sahabat yang sama (Ammar bin Yasir).

Bahkan jika hadis-hadisdha’iftersebut diposisikan sebagai hadis yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya pun juga masih menyisakan persoalan, yaitu; 1) beberapa rawi yang menyebabkan kedha’ifan hadis disebabkan oleh faktor yang cukup serius seperti “mudallis”, tidak dikenal nama dan identitasnya (mubham), serta adanya keraguan rawi terhadapmatanhadis yang diriwayatkan. 2) matan hadis versi kedua ini diriwayatkan dari sumber yang lemah serta bertentangan dengan periwayatan yang lebih kuat.

Dari hadis-hadis dan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan cukup mengusap sampai kedua telapak tangan memiliki argumentasi yang sangat (lebih) kuat. Dengan demikian, keputusan Majelis Tarjih sebagaimana yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) merupakan pendapat yang terkuat dibandingkan dengan pendapat lainnya.

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 21, 2011