Begini Cara Daftar IMEI Agar HP Tidak Terblokir
Sejak tahun 2020 lalu, pemerintah mencoba meredam peredaran ponsel tanpa izin dengan memberlakukan pemblokiran ponsel black market berdasarkan nomor IMEI ponsel. Nantinya ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin akan diblokir jaringan selulernya dan tidak lagi bisa digunakan untuk komunikasi.
Nah, jika kamu ingin membeli ponsel baru dan tidak ingin mengalami masalah tersebut, LinkAja bakal membahas secara lengkap apa itu IMEI, cara mengecek IMEI termudah, serta cara daftar IMEI. Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di HP Lewat Aplikasi
Apa itu IMEI?
IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Seperti terlihat dari namanya, IMEI merupakan nomor identitas khusus bagi setiap perangkat yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk mengidentifikasi setiap ponsel. Nomor IMEI terdiri dari 15 digit kombinasi angka. Dengan informasi angka tersebut, kamu bisa memeriksa data dari masing-masing HP, mulai dari asal HP, manufaktur, hingga nomor model dari HP. Oleh karena itu, nomor IMEI bisa digunakan untuk melacak dan memblokir smartphone kamu, serta mengecek keaslian smartphone yang kamu beli.
Cara Cek IMEI Ponsel
Sebelum beralih ke cara daftar IMEI, sebaiknya kamu ketahui dulu cara cek IMEI ponsel. Di iPhone kamu bisa mengeceknya di balik casing ponsel atau slot kartu SIM di ponsel lama. Kamu juga bisa menggunakan kode *#06# lalu tekan dial untuk melihat IMEI di layar.
Sementara untuk ponsel Android caranya kurang lebih sama. Kamu juga bisa mengeceknya dengan melihat boks ponsel, menekan *#06#, atau masuk ke menu Setting >> About Phone.
Selanjutnya setelah kamu mengetahui nomor IMEI ponsel buka laman cek IMEI Kemenperin di imei.kemenperin.go.id. Masukkan nomor IMEI ponsel kamu ke kolom pencarian IMEI. Setelah memasukkan angka tersebut, kamu bisa mengetahui apakah IMEI HP telah terdaftar atau belum di database Kementerian Perindustrian.
Nah, jika hasilnya menunjukkan IMEI kamu belum terdaftar maka segera lakukan pendaftaran IMEI HP.
Nah, langkah terpenting adalah cara daftar IMEI ponsel kamu. Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran IMEI berikut ini.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua (2) unit dari luar negeri.
Selanjutnya nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,5 juta), baik dibawa langsung (hand carry) maupun pengiriman. Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut maka pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua (2) unit saja.
Kemudian jika ada kelebihan nilai maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
itu, bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai. Peraturan IMEI ini hanya berlaku bagi masyarakat Indonesia, namun WNA yang ingin masuk ke Indonesia punya peraturan tersendiri, yaitu turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi.
Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.
Baca juga: Cara Menghasilkan Uang dari HP yang Aman dan Mudah
Cara Daftar IMEI Lewat Mobile Bea Cukai
Untuk daftar IMEI, kamu bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai atau secara online di situs bea cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Pendaftaran IMEI secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi situs /register-imei.html atau lebih praktis dengan menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai dengan cara sebagai berikut.
1. Unduh dan Buka Aplikasi Mobile Bea Cukai
Setelah mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai di iPhone atau Android, kamu bisa membuka aplikasi tersebut dan mencatat nomor IMEI ponsel yang kamu cek tadi.
2. Isi Data Diri
Selanjutnya untuk cara daftar IMEI berikutnya kamu akan diarahkan untuk pengisian formulir. Dalam formulir tersebut, isi data diri dan data penerbangan kamu. Data ini harus kamu isi jika kamu membeli ponsel secara hand carry dari luar negeri.
3. Isi Detail Barang
Setelah itu isi detail barang yang sudah kamu beli dari luar negeri tersebut. Jelaskan secara detail merek, tipe, dan jangan lupa nomor IMEI dari ponsel tersebut. Oh iya, dalam peraturan blokir IMEI ini, selain ponsel, juga diberlakukan untuk komputer genggam dan tablet.
4. Simpan Formulir
Setelah semua data sudah kamu isi di aplikasi tersebut, simpan formulir dengan klik Complete. Selanjutnya kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Bawa kode tersebut ke ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemindaian oleh bagian pemeriksaan Bea Cukai.
5. IMEI Terdaftar
Setelah semua langkah tersebut selesai kamu lakukan, selanjutnya kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nah, sekarang nomor IMEI dari ponsel yang kamu beli dari luar negeri otomatis terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia.
Nah, itu tadi cara daftar IMEI dan cara mengecek IMEI ponsel dengan mudah yang wajib kamu tahu. Beli pulsa serta kuota internet murah tak perlu repot, semuanya bisa kamu lakukan dengan mudah lewat LinkAja yang #Apa2Bisa. Download dan install aplikasi LinkAja melalui link di bawah ini:
Baca juga: Cara Mengecilkan Foto dengan HP untuk Android & iPhone