Buka Pajakgoid Untuk Membuat NPWP Online Simak LangkahLangkahnya
KONTAN.CO.ID -Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.
NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan tetap wajib pajak tahunan.
Ada dua jenis NPWP yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia.
Sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia.
Baca Juga: 7 Dampak yang Timbul Jika Terlalu Banyak Konsumsi Garam, Segera Kurangi dari Sekarang
Berikut ini syarat dan cara membuat NPWP secara online di situs pajak.go.id, dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id dan Helpdesk Online Pajak.
Cara membuat akun NPWP
1. Buka situs pajak.go.id, kemudian pilih “Pendaftaran NPWP” pada halaman utama.
2. Pilih menu daftar lalu masukkan alamat email yang masih aktif dan ketik kode Captcha yang tersedia, klik “Daftar”
3. Anda akan mendapatkan link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan sebelumnya. Klik link tersebut untuk melakukan aktivasi akun.
4. Setelah aktivasi akun, isi data diri Anda secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
5. Klik “Daftar” dan akun NPWP Anda berhasil dibuat.
Cara mendaftar NPWP online di pajak.go.id
1. Login menggunakan email dan password akun yang telah dibuat.
2. Kemudian klik “Pendaftaran NPWP”.
3. Isi semua data yang tercantum pada formulir registrasi dengan lengkap lalu klik “Next”.
4. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan, lalu klik “Simpan” dan kirim permohonan.
5. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”, kemudian klik “Submit”.
Setelah melakukan pendaftaran Anda perlu melakukan verifikasi. Langkah-langkah untuk melakukan verifikasi NPWP secara online sebagai berikut:
* Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akaun dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
* Buka email Anda lalu salin kode token.
* Kemudian tekan tombol “kirim”. Permohonan NPWP online Anda sudah selesai. Kartu dan surat NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat domisili.
Baca Juga: 10 Cara Alami Menurunkan Demam pada Anak Tanpa Perlu Obat Penurun Panas
Syarat membuat NPWP secara online
1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha
* Fotokopi KTP bagi WNI.
* Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha (pekerja bebas)
* Fotokopi KTP bagi WNI.
* Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
* Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha.
* Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
3. Perempuan yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami
* Fotokopi KTP bagi WNI.
* Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
* Fotokopi kartu NPWP suami.
* Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
* Fotokopi Kartu Keluarga.
* Fotokopi akta perkawinan.
* Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
* Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
* Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Demikian informasi tentang syarat dan cara membuat NPWP online di situs pajak.go.id. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak, sebaiknya Anda segera membuat dokumen ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News