Cara Berwudhu Dan Sholat Wajib Ketika Berada Di Pesawat
JAKARTA – Sholat lima waktu hukumnya adalah wajib dikerjakan bagi setiap muslim. Tak terkecuali ketika sedang dalam perjalanan, termasuk saat berada di dalam pesawat.
Bagi yang sudah paham, pasti Anda sudah tahu tata cara sholat di dalam pesawat. Sangat mudah dan tidak mengurangi pahala kok.
Baca Juga:4 Keutamaan Sholat Berjamaah di Masjid, Sangat Rugi jika Ditinggalkan
Berikut beberapa tata cara sholat di dalam pesawat yang dapat diterapkan saat terbang. Yuk simak artikelnya biar tidak salah lagi.
Baca Juga:Doa Tidak Larut dalam Kesedihan, Dibaca Usai Sholat
1. Ambil air wudhu di toilet
Sebelum salat, Anda wajib ambil air wudhu, biasanya kalau di dalam kabin, air wudhu bisa diambil di toilet. Kalupun kondisinya darurat tidak ada air, Anda bisa tayamum yang sama-sama dianggap menyucikan.
2. Bisa salat dengan duduk di kursi
Dijelaskan Ustadz Fauzan Amin, beberapa maskapai di luar negeri sudah dilengkapi musala kecil untuk penumpang yang ingin salat. Tapi umumnya di Indonesia, untuk saat ini belum ada yang menyediakan musala di dalam kabin.
“Ketika ada musala di dalam pesawat, maka cara salatnya harus tetap diusahakan berdiri. Tapi jika tidak memungkinkan, maka duduklah,” ucap Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone, Senin (4/11/2019).
Dari Imron bin Hushoin, sahabat yang punya penyakit bawasir, menanyakan pada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mengenai cara salatnya.
Nabi bersabda,
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Salatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, silahkan sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring miring.” (HR Bukhari)
3. Mencari arah kiblat dengan alat navigasi
Jika memungkinkan saat takbiratul ihram, usahakan menghadap arah kiblat. Caranya, gunakan alat navigasi di depan kursi Anda untuk mencari arah. Jika tidak paham, tanyalah ke pramugari. Meskipun pesawatnya sedang belok di tengah salat, tetap maka ikuti saja.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma bercerita,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
“Rasulullah pernah melaksanakn salat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari)