Cara Cek BI Checking Atau SLIK OJK Aman Dan Mudah Dilakukan

Brilio.net – Saat ini kredit atau pinjaman merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan maupun meningkatkan taraf hidup seseorang. Dengan kredit, kamu bisa mewujudkan berbagai keinginanmu, lalu bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman.

Untuk mendapatkan kredit dari pihak yang terpercaya seperti bank, kamu harus memiliki riwayat kredit yang baik. Artinya, pemberi pinjaman akan mengetahui berapa banyak kredit yang kamu miliki, berapa nominalnya, serta pernah tidaknya terjadi tunggakan.

Pemberi pinjaman perlu mengetahui riwayat kreditmu untuk menentukan apakah kamu layak mendapatkan pinjaman atau tidak. Riwayat kredit ini disebut sebagai BI Checking atau SLIK OJK. Sebelum pengajuan kredit disetujui, pihak pemberi pinjaman akan melakukan pengecekan melalui BI Checking.

Sekarang tak hanya pemberi pinjaman saja, tetapi kamu juga bisa mengecek sendiri riwayat kreditmu seperti apa. Nah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/12), inilah cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK dengan mudah dan aman.

1. Mempersiapkan dokumen.

foto: pexels.com

Sebelum melakukan cek BI Checking secara online, kamu perlu menyiapkan dokumen yang akan digunakan untuk input data. Ada dua jenis dokumen, jika kamu mengajukan kredit untuk diri sendiri, maka kamu bisa menyiapkan dokumen debitur perorangan. Namun, jika kamu mengajukan kredit atas nama badan usaha, maka kamu mempersiapkan dokumen debitur badan usaha. Pastikan kamu telah mendokumentasikan dokumen debitur dalam bentuk jpg, jpeg, png, maupun pdf. Hal ini berguna untuk diunggah pada saat melakukan pengisian formulir.

Dokumen untuk debitur perorangan:

– Identitas diri berupa KTP, bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk Warga Negara Asing (WNA) bisa menggunakan identitas lain seperti paspor.

Dokumen untuk debitur badan usaha:

– Identitas diri dari pengurus, KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

– NPWP badan usaha.

– Akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau akta pendirian atau anggaran dasar terakir (jika ada perubahan akta).

2. Mengisi form antrean BI Checking online.

foto: brilio.net/Tita Meydhalifah

– Buka browser, lalu ketikkan konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi

– Kemudian, pilih tempat dan tanggal layanan sesuai dengan kebutuhan.

– Setelah itu, pilih antrian sesuai jadwal yang tersedia. Berikut jadwal yang disediakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin hingga Jumat:

a. 08. .00

b. 09. .00

c. 10. .00

d. 11. .00

e. 13. .00

f. 14. .00

– Pihak OJK menyediakan 100 kuota per harinya. Kamu pun harus menyesuaikan jumlah kuota yang tersedia dengan tanggal/hari layanan yang akan diberikan.

– Setelah itu, klik “lanjut” dan isi “Formulir Permohonan Informasi Debitur (IDEB), “beri ceklist pada kolom “Saya menyetujui disclaimer di atas” dan isi captcha.

– Kemudian klik kirim.

3. Verifikasi Data.

foto: pexels.com

– Setelah mengisi formulir permohonan informasi debitur, kamu akan menerima email mengenai persetujuan.

– Untuk melengkapi tahap verifikasi data, kamu akan diminta untuk menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera pada email.

– Pihak OJK akan melakukan verifikasi kembali. Jika data kamu lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDebSLIK ke emailmu.

– Tak perlu khawatir keliru atau bingung membaca hasil iDeb tersebut karena OJK telah menyertakan panduan untuk cara membacanya.

4. Skor kredit BI Checking.

foto: pexels.com

Setelah mengetahui hasil BI Checking, kamu perlu tahu juga skor atau nilai dari BI Checking milikmu. Berikut penjelasan dan skor dari BI Checking:

– Nilai 1: Kredit lancar, debitur membayar tagihan tepat waktu setiap bulan, tidak ada keterlambatan, sebelum jatuh tempo, alias lunas.

– Nilai 2: Debitur melakukan penunggakan angsuran pinjaman sebanyak 1 sampai 90 hari atau selama 3 bulan.

– Nilai 3: Kredit tidak lancar, debitur terlambat membayar kredit selama 91 sampai 120 hari.

– Nilai 4: Kredit diragukan, debitur terlambat melakukan pembayaran kredit selama hari.

– Nilai 5: Kredit buruk, debitur terlambat membayar lebih dari 180 hari.

(brl/tin)

(brl/tin)