Cara Cek BI Checking Dan Bagaimana Perbaiki Riwayat Kredit

Cara cek BI Checking tentu dibutuhkan untuk orang yang tengah mengajukan kredit ke bank, entah itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun kartu kredit.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur.

Tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnya ditolak bank gara-gara BI Checking.

Apa saja prosedur BI checking dan bagaimana cara cek BI Checking? Mari kita simak penjelasan berikut.

Bagaimana cara cek BI Checking?
Layanan BI Checking yang kini berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 18 Maret lalu telah menutup layanan tatap muka dan untuk sementara diganti dengan pelayanan online lewat laman OJK.

Untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK tidaklah sulit, asalkan kamu mengetahui apa saja persyaratan dan seperti apa prosedur yang harus dilakukan seperti pemaparan berikut:

1. Siapkan dokumen pendukung cek BI Checking Online
Debitur perorangan:
* Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI);
* Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspor (untuk WNA); dan
* Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).

Debitur badan usaha:
* NPWP;
* Akta pendirian perusahaan;
* Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus ditambah dengan identitas asli pengurus dan badan usaha (atau fotokopi terlegalisir); dan
* Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan).

2. Isi formulir antrian BI Checking Online
Buka situs OJK melalui tautan ini: formulir antrian online OJK.

Melalui tautan tersebut kamu bisa meminta informasi debitur SLIK dengan cara mengisi formulir antrian online.

3. Jam antrian online
Berikut ini jam layanan antrian online yang dibuka OJK yang dibagi dalam beberapa sesi:

08:00 – 09:00

09:00 – 10:00

10:00 – 11:00

11:00 – 12:00

13:00 – 14:00

14:00 – 15:00

Permintaan informasi Debitur SLIK hanya dibuka pada saat hari dan jam kerja saja.

4. Verifikasi data
Kamu akan mendapatkan persetujuan melalui email setelah mengisi formulir antrian online. Setelah itu, kamu akan diminta untuk menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera dalam email untuk menyelesaikan tahap verifikasi data.

Baca dengan baik isi email supaya terhindar dari kesalahan dan selesaikan tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

5. Cek email
Saat semua tahapan di atas telah kamu lalui, silahkan cek email masuk. OJK-SLIK akan mengirimkan informasi Debitur SLIK melalui email.

Jika kamu kebingungan membaca informasi debitur, kamu bisa mencari panduan cara membacanya yang telah disediakan OJK melalui situs resminya.

Cara cek BI Checking secara langsung
Beberapa poin sebelumnya merupakan cara cek BI Checking secara online. Untuk mengecek BI Checking secara langsung seperti dalam pemaparan di bawah ini.

1. Datang ke kantor OJK dan membawa dokumen yang dibutuhkan.

* Perorangan: Fotokopi KTP
* Badan Usaha: NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, KTP perwakilan dari perusahaan, dan surat kuasa dengan materai Rp6.000.

1. Dokumen yang sudah kamu bawa diperiksa pihak OJK.
2. Jika semua dokumen telah memenuhi syarat, maka kamu akan mendapatkan informasi debitur.
3. Setelah mendapatkan informasi debitur, akan bisa terlihat seberapa baik skor yang kamu dapatkan. Skor tersebut bisa dilihat dari golongan kolektibilitas, terdiri dari:

* Kolektibilitas 1 yang berarti kredit berjalan lancar
* Kolektibilitas 2 yang berarti kredit dalam perhatian khusus: 90 hari
* Kolektibilitas 3 yang berarti kredit tidak lancar: 120 hari
* Kolektibilitas 4 yang berarti kredit diragukan: 190 hari
* Kolektibilitas 5 yang berarti kredit macet: lebih dari 180 hari.

Cara memperbaiki riwayat kredit yang buruk
Biasanya bank akan menolak pinjaman yang diajukan jika memiliki riwayat kredit buruk. Itulah alasannya mengapa kamu harus memperbaiki riwayat kredit.

Berikut ini adalah cara untuk memperbaiki riwayat kredit agar bisa mendapatkan pinjaman dari bank:

1. Untuk memperbaikinya riwayat kredit yang buruk tentunya dengan melunasi semua utang atau angsuran. Kamu harus memastikan bahwa tidak ada utang atau cicilan yang belum dibayar.
2. Jika semua utang sudah dilunasi, coba pantau dahulu BI Checking milikmu. Jika data sudah berubah kamu bisa langsung melakukan langkah terakhir.
3. Kamu bisa membawa dokumen tuntas kewajiban kredit yang bisa diperoleh dari bank di mana kamu melakukan pinjaman dahulu. Setelah mendapatkan dokumen tersebut, kamu bisa membawanya kembali ke OJK dan tunggu hingga BI Checking sampai dinyatakan bersih.

Setelah mengecek BI Checking dan hasilnya baik, maka kamu bisa segera mengajukan pinjaman ke bank mulai dari KTA (Kredit Tanpa Agunan), pembuatan kartu kredit, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau bahkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Mengenal apa itu SLIK
Berdasarkan website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya jadi tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau IDI Historis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mulai mengaplikasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak April 2017. Namun, pengaplikasian SLIK tahun lalu dilakukan secara bertahap. Hingga akhirnya per 1 Januari 2018, SLIK benar-benar digunakan secara luas.

Adanya SLIK yang menggantikan SID atau BI Checking bertujuan untuk memperluas akses terhadap Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Semula akses terhadap IDI Historis atau BI Checking terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance).

Dengan adanya SLIK, tidak hanya bank dan lembaga pembiayaan yang punya akses, kini lembaga keuangan keuangan nonbank punya akses ke IDI Historis dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) diharapkan bisa diminimalkan dengan diterapkannya SLIK.

Dengan SLIK, OJK bersama BI dan LPS saling terhubung
Terbitnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK mengharuskan Bank Indonesia (BI) mengalihkan layanan SID ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam UU tersebut, OJK bersama BI punya wewenang atas pengaturan sistem informasi debitur demi terjaganya kesehatan bank.

Sebelumnya, peran BI dalam pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan sistem informasi antarbank secara bertahap diambil alih OJK mulai dari 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017. Lamanya mengembangkan sistem aplikasi SLIK jadi kendala kenapa SLIK tidak langsung diterapkan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saling terhubung karena diaplikasikannya SLIK. Ketiga lembaga tersebut pun nantinya dapat saling bertukar dan mengakses informasi mulai dari informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank yang disusun BI, LPS, dan OJK serta informasi lainnya.

Kelebihan SLIK sebagai metode baru cara BI Checking Online
Sebab tujuan dasar SLIK adalah untuk memperluas SID, jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya.

Jangkauan SLIK tidak sebatas antarbank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan non-bank hingga pengadilan.

Data yang masuk ke dalam SLIK juga lebih terperinci hingga mencatat data utilitas seperti tagihan listrik maupun air.

Selain itu, SLIK juga lebih mudah diakses secara online karena memiliki situs dan aplikasinya sendiri.

Bagi pelaku UMKM, SLIK membuka lebar kesempatan mengakses pinjaman dan lebih memudahkan dalam memperoleh pinjaman.

Cara cek atau meminta informasi debitur di SLIK
Kalau dulu mengecek BI Checking atau meminta Informasi Debitur (Ideb OJK) bisa dilakukan secara online, sejak berlakunya SLIK OJK, mengecek BI Checking atau meminta Ideb OJK hanya bisa dilakukan secara offline.

Jadi, buat kamu yang ingin meminta Ideb OJK, langsung saja mendatangi gerai info yang berada di kantor-kantor cabang OJK.

Informasi mengenai kantor-kantor cabang OJK bisa diperoleh dari atau dengan menghubungi . Untuk lebih jelasnya membaca Informasi Debitur atau Ideb SLIK OJK, kamu bisa mengetahui cara-caranya di

Melengkapi diri dengan perlindungan terbaik
Setelah mengetahui cara cek BI Checking, baiknya kamu juga mengamankan keuanganmu dengan proteksi dari asuransi kesehatan.

Tujuan dari proteksi asuransi di Indonesia adalah memastikan kamu tidak perlu mengeluarkan terlalu banyak uang untuk membayar tagihan yang sifatnya dadakan, misalnya tagihan rumah sakit karena kamu terserang penyakit keras. Preminya pun gak mahal, karena kamu bisa tentukan sendiri sesuai kebutuhanmu.

Dengan asuransi kesehatan, dapat membantu mengalihkan biaya perawatan dan biaya pengobatan saat terkena penyakit.

Tertarik memiliki asuransi kesehatan, tetapi masih belum tahu cara mendaftar? Kamu bisa memanfaatkan layanan konsultasi gratis dari Lifepal.

Tidak ada salahnya juga untuk menyiapkan dana darurat yang bisa digunakan tidak hanya untuk keperluan mendadak, tetapi juga untuk pengeluaran tidak terduga yang berhubungan dengan kesehatan.

Kamu bisa gunakan kalkulator dana darurat di bawah ini untuk menghitung dana darurat sesuai dengan usia.

Tips lainnya untuk mendapatkan penghasilan tambahan
Agar bisa BI Checking milikmu aman saat mengajukan permohonan kredit, maka kamu bisa menjalani pekerjaan sampingan.

Salah satunya, menjadi agen asuransi. Menjadi mitra Lifepal, contohnya, tanpa komitmen berat, bisa memberi kamu pendapatan tambahan per bulannya sampai jutaan rupiah!

Jika kamu punya pertanyaan lain tentang gaji, bisnis, dari karier, tanyakan langsung ke pakar rekanan Lifepal di bidang bisnis dan keuangan, lewat Tanya Lifepal.

Rekan ahli kami sudah sukses mendirikan berbagai bisnis dan bisa membantumu memilih jalur pendapatan terbaik!

Pertanyaan seputar cara cek BI checking
Untuk mengetahui cara cek BI Checking secara online, berikut ini cara-caranya: * Siapkan dokumen pendukung cek BI Checking Online
* Isi formulir antrian BI Checking Online
* Jam antrian online
* Verifikasi data
* Cek email.

Meminta BI Checking atau SLIK di kantor OJK untuk keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya jadi tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau IDI Historis.

Cara Mengajukan Informasi Debitur Individual (IDI) Secara Online di SLIK OJK seperti langkah berikut: * Ketik di browser kamu.
* Setelah terbuka situs OJK, pilih kolom Perbankan, kemudian pilih Permintaan IDI Historis.