Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu Di Situs Kemnakergoid

Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bernilai Rp 600.000 untuk pekerja atau buruh sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Penerima bantuan dapat dicek di situs Kemnaker.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikanBSU mulai dicairkan hari Jumat (9/9/2022). Kemnaker sudah mencatat 5.099.915 data calon penerima BSU untuk tahap satu.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5,9 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya. Penyaluran kerja sama dengan bank Himbara, BNI, BRI, BTN, mandiri, BSI, dan tahun ini berbeda karena kami sertakan PT Pos Indonesia,” ujar Ida seperti dikutip dari detikFinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ida menegaskan, yang berhak menerima BSU adalah yang sesuai kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Beberapa syarat tersebut antara lain harus Pekerja Warga Negara Indonesia dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Lalu, punya gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki UMP di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BSU. Misalnya pekerja di DKI yang UMP Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU.

Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di Kemnaker.go.id
1. Buka browser di HP atau desktop
2. Akses situs bsu.kemnaker.go.id
3. Daftar akun jika belum pernah melakukan registrasi. Akan ada kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan verfikasi.
4. Jika sudah berhasil daftar lanjut klik Masuk. Lakukan Login dengan akun yang dibuat tadi.
5. Lengkapi data untuk profil
6. Cek Pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai calon penerima BSU
7. Bila menjadi penerima BSU, akan mendapatkan notifikasi lagi soal penyalurannya.

Simak Video “Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Mulai Cair Besok!”
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr)