Cara Daftar Agar Menerima Bantuan PIP Kemdikbud 2022 Untuk SD SMP Dan SMA
Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan yang diberikan pada siswa SD, SMP, dan SMA untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan ini diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek. Adapun bantuan yang diberikan antara lain berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar.
Untuk uang tunai, besaran yang diterima peserta didik terdaftar berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Bagi peserta didik di jenjang SD, dana bantuan PIP yaitu sebesar Rp450.000,. Untuk jenjang SMP yakni sebesarp Rp750.000,- dan jejang SMA sebesar Rp1.000.000,-.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar dapat menerima bantuan PIP Kemdikbud 2022, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Nah, untuk melihat sudah terdaftar atau belum, Bunda bisa cek dengan cara berikut ya.
Cara cek daftar penerima PIP Kemdikbud . Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Di kotak pencarian penerima PIP Kemdikbud, isikan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
3. Klik tombol Cari
Jika belum terdaftar atau belum punya KIP, Bunda bisa lakukan pengajuan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Siswa juga dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berikut caranya:
Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS
* Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
* Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
* Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Pastikan seluruh data terisi dengan benar ya, Bunda. Lantas bagaimana jika terjadi kesalahan atau data tidak sesuai?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak video berikut untuk tahu cara cek masa aktif BPJS Kesehatan:
[Gambas:Video Haibunda]
(fia/fia)