Cara Daftar Di Sscasnbkngoid Untuk Daftar CPNS Dan PPPK 2022 Berikut Syarat Yang Dilengkapi

SURYA.CO.ID – Berikut ini cara daftar di situs sscasn.bkn.go.id untuk daftar CPNS dan PPPK 2022.

Simak pula persyaratan yang perlu dilengkapi saat mendaftar.

Diketahui, belum lama ini beredar kabar mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan dibuka bulan Oktober.

Namun, belum diketahui pasti jadwal pembukaan CPNS dan PPPK 2022.

Bagi anda yang ingin mendaftar CPNS 2022 dan PPPK 2022, simak cara buat akun di sscasn.bkn.go.id.berikut ini.

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

– NIK

– Nomor KK

– Nama lengkap

– Tempat tanggal lahir

– Jenis kelamin

– Email

– Nomor HP

– Password

– Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Dokumen Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang perlu Anda persiapkan sejak dari sekarang, antara lain :

– Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

– Kartu Keluarga (KK)

– Ijazah pendidikan

– Transkrip nilai atau IPK

– Pas foto

– Swafoto.

Diwartakan sebelumnya, ada kabar gembira bagi masyarakat yang menunggu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2022.

Bukan hanya pendaftaran CPNS 2022, menurut info, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bakal dibuka tahun ini.

Kabar pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK dibuka berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menpan RB.

Berapa formasi yang akan dibuka pada CPNS 2022 dan PPPK?

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD, formasi yang dibuka sebanyak 1.086128.

“Jumlah rencana rusulan rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1. orang/formasi jabatan,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI.

Dari jumlah 1.086.128 orang tersebut, kata Mahfud, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru.

Selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.

“Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya,” ujar Dia.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang. Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.

Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan. Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut:

PPPK Pusat

PPPK Guru: 45.000 orang
PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK DaerahPPPK Guru: 758.018 orang
PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Syarat daftar CPNS 2022 dan PPPK

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
* Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
* Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
* Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id