Cara Daftar Kartu XL Untuk Pengguna Baru Dan Lama Ketahui Syarat Langkahlangkahnya
Kapanlagi Plus – Setiap pengguna kartu prabayar kini diwajibkan melakukan proses pendaftaran atau registrasi. Pemerintah menetapkan aturan ini bertujuan untuk menekan tindak penipuan bermoduskan telepon dan sms yang sempat marak. Yang perlu diketahui, setiap kartu prabayar mempunyai tata cara pendaftaran masing-masing. Oleh karena itu, penting mengetahui cara daftar kartu XL, khususnya bagi penggunanya.
Proses pendaftaran kartu prabayar sebenarnya tidaklah sulit. Pengguna bisa melakukannya secara mandiri hanya dengan memasukkan data pribadi yang diperlukan. Namun, tentunya pendaftaran harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Jika tidak, proses pendaftaran bisa dianggap gagal dan pengguna akan menerima berbagai konsekuensi.
Khusus untuk kartu prabayar XL ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan registrasi. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan cara daftar kartu XL berikut yang telah kapanlagi.com rangkum dari berbagai sumber.
1. Konsekuensi Jika Tidak Lakukan Pendaftaran
(credit: pixabay)
Pendaftaran kartu prabayar sudah menjadi satu aturan wajib yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Kominfo No. 12/2016. Oleh karena itu, sebagai aturan wajib tentu akan ada konsekuensi bagi pihak yang melanggar atau enggan melakukan. Dilansir dari situs resmi xl.co.id, berikut beberapa konsekuensi dari XL terhadap pengguna yang tidak melakukan pendaftaran.1) Pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat (SMS) keluar, jika tidak melakukan registrasi atau registrasi ulang paling lambat 30 hari sejak adanya pemberitahuan.
2) Pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat (SMS) masuk, jika tidak melakukan registrasi atau registrasi ulang paling lambat 15 hari setelah pemblokiran pada poin pertama.
3) Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari sejak pemblokiran layanan pada poin kedua.
2. Data yang Harus Dipersiapkan
Seperti yang disinggung di awal, cara daftar kartu XL bisa dilakukan dengan mudah. Pengguna cukup memasukkan data diri yang dibutuhkan yaitu NIK dan nomor KK. Sehingga sebelum memulai proses pendaftaran, sebaiknya siapkan kedua data tersebut terlebih dahulu.Bagi pengguna yang merupakan warga negara asing (WNA) tetap bisa melakukan registrasi kartu, meski tanpa KTP ataupun KK. Sebagai gantinya, WNA bisa menggunakan dokumen resmi lainnya seperti Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
3. Cara Daftar Kartu XL Pengguna Baru
(credit: pixabay)
Cara registrasi kartu XL yang pertama bisa dilakukan dengan mengirimkan sms sesuai format yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya, berikut cara dan format sms registrasi untuk kartu XL berikut ini.1) Siapkan data NIK dan nomor KK
2) Buka aplikasi SMS, kemudian ketik SMS dengan format:
DAFTAR#NIK#NomorKK
(contoh DAFTAR# # #)
3) Kirim ke nomor 4444.
4) Tunggu konfirmasi atau pemberitahuan selanjutnya.
4. Cara Daftar Kartu XL Pengguna Lama
(credit: pixabay)
Tak saja untuk pengguna baru, aturan pendaftaran kartu prabayar juga berlaku untuk pengguna lama kartu XL. Pengguna lama kartu XL juga bisa mendaftarkan nomornya melalui sms. Namun perlu dipahami, bahwa cara daftar kartu XL bagi pengguna lama dan baru mempunyai format yang sedikit berbeda. Untuk lebih jelasnya, silakan simak panduan tata cara daftar kartu XL pengguna lama berikut ini.1) Siapkan data NIK dan nomor KK
2) Buka aplikasi SMS, kemudian ketik SMS dengan format:
ULANG#NIK#NomorKK
(contoh ULANG# # #)
3) Kirim ke nomor 4444.
4) Tunggu konfirmasi atau pemberitahuan selanjutnya.
5. Cara Daftar Kartu XL Langsung di Gerai Resmi
Selain lewat sms, masih ada satu cara daftar kartu XL yang bisa dilakukan. Pengguna kartu XL bisa mendaftarkan nomornya secara langsung dengan mendatangi gerai resmi XL. Pastikan untuk membawa data diri berupa KTP dan KK, untuk kemudian proses pendaftaran akan langsung dibantu oleh pegawai atau pihak dari gerai resmi XL. 6. Cara Daftar Kartu XL Pengguna Berstatus WNA
(credit: pixabay)
Khusus bagi pengguna kartu XL yang berstatus WNA, pendaftaran nomor XL hanya bisa dilakukan secara offline. Pengguna harus langsung mendatangi gerai resmi XL membawa data yang dibutuhkan, yaitu Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara). Proses pendaftaran nantinya akan langsung dibimbing oleh pihak atau pegawai gerai XL. 7. Informasi Tambahan Terkait Pendaftaran Kartu XL
Dilansir dari situs resmi xl.co.id, ada beberapa tambahan informasi yang perlu diketahui pengguna XL terkait proses pendaftaran. Pertama, pihak XL membutuhkan bisa sampai 1×24 jam untuk melakukan validasi data. Sehingga, pengguna bisa menunggu untuk mendapatkan pemberitahuan terkait keberhasilan proses registrasi. Kedua, setiap kendala dan kegagalan dalam proses registrasi juga bisa diadukan lewat call center 817.Itulah di antaranya beberapa cara daftar kartu XL. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!