Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP

Cara Daftar UMKM Online 2021 lewat HP bisa dengan mudah dilakukan dan lengkap dengan formulir tahap 3.

Bagi kamu yang memiliki usaha kecil maka perlu tahu cara daftar UMKM agar bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro kecil menengah yang merupakan sebutan bagi para pelaku usaha tertentu.

Penjual yang menjalankan bisnis baik itu individu, rumah tangga, ataupun badan usaha dalam skala kecil masuk ke dalam anggota UMKM.

Sejak tahun 2020 tepatnya pada bulan Maret saat ada salah satu warga Indonesia yang terpapar korona.

Pemerintah langsung sigap menangani berbagai permasalahan yang disebabkan karena dampak tersebut.

Tidak hanya masyarakat, tetapi para pelaku usaha yang sekiranya terkena dampak buruk dari pandemi ini pun tak luput dari perhatian pemerintah.

Semenjak pandemi melanda Indonesia, salah satu sektor penjual yang paling terkena dampak negatif adalah pelaku UMKM.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memberikan bantuan sosia berupa uang tunai bagi siapa saja pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi ini.

Namun tidak semua penjual yang notabene-nya masuk ke dalam ketagori UMKM bisa mendapat bantuan tersebut.

Karena yang bisa mendapat bantuan tersebut hanyalah pelaku UMKM yang sudah terdaftar.

Ketika kamu sudah berhasil terdaftar pun bukan berarti pelaku usaha tersebut akan mendapat bantuan UMKM dari pemerintah.

Pastinya ada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pengalokasian bantuan uang tunai tersebut agar diterima oleh orang yang tepat.

Pada kesempatan ini admin showa.co.id akan memberikan pembahasan kepada sahabat sekalian mengenai cara daftar UMKM.

Simak penjelasan lebih lanjut mengenai topik tersebut khususnya untuk kamu yang ingin mendaftarkan usaha milikmu.

BLT UMKM 2021
Sejak tahun 2020, pemerintah sudah gencar menyalurkan bantuan-bantuan kepada siapa saja warga yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Tak hanya para warga biasa, pemerintah juga turut memberikan bantuan kepada pelaku-pelaku usaha yang kesulitan dalam menghasilkan pendapatan semenjak adanya ini.

Namun fokus pelaku usaha yang akan diberikan bantuan hanyalah mereka yang tergolong ke dalam UMKM.

Dan yang berhak menerima BLT itu juga hanya para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan usahanya.

Nominal uang tunai yang diberikan kepada para penjual ini pun tidaklahh sedikit yaitu sekitar 1,2 juta rupiah.

Pemerintah memasang target untuk memberikan bantuan ini kepada warga Indonesia yang menjadi pelaku usaha UMKM sebanyak lebih dari 12 juta jiwa.

Bantuan UMKM dari pemerintah ini juga akan selalu cair setiap tahunnya seperti pada tahun 2020.

Dan di tahun 2021 ini, pemerintah juga akan memberikan bantuan UMKM ini kepada siapa saja penjual yang sudah mendaftarkan usahanya.

Meskipun kamu sudah mendapatkan bantuan pada tahun lalu maka masih ada kemungkinan untuk dapat lagi di tahun ini.

Jika kamu sudah pernah mendaftar, Sebaiknya kunjungi artikel : Cara Cek Bantuan UMKM 2021 Online

Nah bagi kamu yang belum mendapatkan bantuan UMKM karena tidak terdaftar, tunggu apalagi ayo segera daftar sekarang juga!

Mengapa UMKM Perlu Mendaftar?
Mungkin banyak di antara sahabat sekalian yang bertanya-tanya mengapa UMKM ini perlu mendaftar jika ingin mendapatkan bantuan?

Hal ini dilakukan agar usaha yang sedang kamu kembangkan memiliki perizinan yang sah sehingga peluang untuk ‘naik level’ semakin besar.

Dengan mendaftarkan usaha yang sedang dijalani, maka kamu juga memiliki peluang besar untuk mendapat bantuan dari pemerintah.

Karena jika ingin mendapatkan BLT ini, usaha yang kamu miliki harus ada SKU (Surat Keterangan Usaha).

Selain SKU, adakah syarat lain harus dilengkapi ketika ingin mendaftar UMKM secara online di tahun 2021 ini?

Yuk, simak pembahasan yang akan kami berikan berikut ini mengenai syarat-syarat untuk mendaftar UMKM.

Syarat Daftar BLM UMKM
Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi apabila ingin mendaftar sebagai penjual yang berhak menerima BLM UMKM.

Pastikan bahwa kamu memenuhi semua syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah agar lolos seleksi penerima bantuan.

Selain syarat dan ketentuan, ada beberapa berkas yang juga harus kamu siapkan ketika ingin mendaftar UMKM.

Dan pada pembahasan ini admin akan memberikan informasi mengenai syarat serta berkas apa saja yang harus dipenuhi oleh penjual yang ingin mendaftar UMKM.

Berikut adalah sarat-syarat yang harus dipenuhi apabila pelaku usaha ingin mendaftar UMKM untuk mendapat bantuan.

* Status Kewarganegaraan Indonesia.
* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan.
* Memiliki usaha yang tergolong ke dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
* Bukan salah satu pegawai negeri sipil, aparatur negara, pegawai BUMN, dan BUMD.
* Tidak sedang menerima bantuan apapun seperti kredit, pembiayaan bank, dan KUR.
* Jika tempat usaha yang dijalani berbeda dengan alamat di KTP maka harus melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi, kamu juga perlu menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan, yaitu sebagai berikut.

* KTP/NIK
* Kartu Keluarga (KK)
* Bidang Usaha
* Nama Lengkap Pemiliki Usaha
* Alamat sesuai KTP
* Nomor telepon yang masih aktif.

Jika sudah memenuhi semua syarat serta berkas yang ditentukan maka langkah selanjutnya adalah mendaftar UMKM secara online.

Cara Daftar UMKM Online Gratis 2021
Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa bagi pelaku usaha UMKM yang ingin mendapat bantuan pemerintah atau BPUM.

Maka harus mendaftar terlebih dahulu melalui website resmi pemerintah yang ada di internet.

Kamu sudah menjelaskan syarat serta apa saja yang harus kamu siapakan pada pembahasan sebelumnya.

Jadi, di pembahasan ini kami akan menjelaskan cara daftar UMKM secara online untuk mendapat BPUM dari pemerintah.

Simak penjelasan berikut ini mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin mendaftar UMKM online.

* Pertama, kunjungi website resmi yang ada di internet yaitu /.
* Setelah itu lakukan login dengan menggunakan username serta password.
* Kemudian ada tiga menu yang ada di dalam laman tersebut dan silahkan klik “Ajukan Perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah”.

* Kemudian pilih jenis usaha yang sedang kamu jalani, misalnya “Perseorangan”.

* Setelah itu “masukkan NIK serta kode Captcha yang tersedia dan beri centang pada ketentuan lalu klik “Daftar”.
* Kemudian pilih “Pendaftaran NIB Usaha Kecil Perseorangan”.
* Berikutnya kamu akan diarahkan ke dalam laman pengisian formulir.
* Silahkan “isi semua pertanyaan yang ada di dalam formulir” tersebut dengan benar.
* Selanjutnya tekan “Simpan” lalu klik “Lanjutkan”.
* Setelah itu pilih “Tambah Usaha” dan lanjutkan dengan melengkapi semua informasi yang diperlukan.
* Kamu dapat mengirim formulir “Permohonan Izin Lokasi” serta “Izin Lingkungan” melalui Komitmen Prasarana Usaha.
* Jika sudah mengisi semua data yang dibutuhkan dan juga NIB usaha maka kamu bisa melihat preview-nya.
* Apabila dirasa sudah benar semua maka langsung saja beri centang pada bagian “Disclaimer”.
* Setelah itu pilih bacaan “Proses NIB”.

Kamu bisa mencetak izin usaha yang telah diajukan sebelumnya ke dalam bentuk kode QR dengan cara memilih Preview Izin Usaha QR.

Pastikan bahwa kamu mengikuti semua langkah yang telah kami jelaskan dengan benar.

> Informasi tambahan:

Pengguna bisa melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin usaha melalui Output NIB serta Izin Usaha.
Kesimpulan
Ketika UMKM milikmu sudah berhasil terdaftar maka kamu hanya perlu menunggu pengumuman penerima bantuan tersebut.

Sebaiknya usahakan hingga kamu menerima bantuan tersebut karena saat ini banyak sekali yang belum beruntung.

Banyak yang memberi keluhan bahwa adanya Covid-19 ini sangat menurunkan omset penjualan yang biasanya mereka dapat dalam satu hari.

Terlebih lagi ketika pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap di rumah saja dengan mengeluarkan berbagai peraturan.

Hal tersebut semakin membuat pelaku usaha UMKM ini kesulitan untuk mencari penghasilan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Cukup sekian informasi yang dapat admin showa.co.id berikan mengenai cara daftar UMKM.