Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan Resign
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan | Gadjian
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Resign – Menangani administrasi karyawan yang mengundurkan diri tentu bukan hal asing bagi HR perusahaan. HR biasanya menjelaskan kepada karyawan resign tentang hak mereka, yaitu uang penggantian hak dan uang pisah.
Nah, ada lagi hak karyawan resign yang kerap lupa disampaikan oleh HR, yakni klaim BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diketahui bahwa iuran jaminan sosial tenaga kerja yang selama ini dibayarkan perusahaan dapat dicairkan oleh karyawan yang berhenti bekerja.
Jenis BPJS yang bisa dicairkan
Tidak semua jenis jaminan sosial BPJS bisa dicairkan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan asuransi jiwa yang tidak bisa diambil manfaatnya tanpa terpenuhi syarat dan kondisi (mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia), sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya diperuntukkan bagi karyawan yang mengalami PHK.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% dan 100% dengan Mudah
BPJS yang dapat dicairkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sebab, keduanya merupakan tabungan yang berupa akumulasi iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangan
Namun, pencairan BPJS Ketenagakerjaan karyawan resign yang sifatnya segera hanya dapat dilakukan untuk JHT. Sedangkan dana tabungan JP baru dapat diambil pada saat yang bersangkutan memasuki usia pensiun.
Sebelum mengajukan klaim, karyawan dapat melakukan cek BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui saldo terakhir JHT dan JP. Cek saldo dapat dilakukan melalui di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai pengganti BPJSTKU, atau melalui laman ini, atau lewat SMS ke nomor 2757.
Kriteria pencairan JHT
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, Pasal 26, disebutkan bahwa manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Lalu, bagaimana dengan karyawan resign atau berhenti bekerja di perusahaan?
Jawabannya ada di Penjelasan Pasal 26, yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk peserta yang berhenti bekerja. Ini berarti karyawan resign atau berhenti bekerja memenuhi ketentuan di atas, sehingga berhak mengajukan klaim JHT.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan 6 kriteria pengajuan klaim JHT, yaitu:
a. Mencapai usia 56 tahun
b. Mengalami cacat total tetap
c. Meninggal dunia
d. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK
e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
f. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
Dalam kasus karyawan resign, pembayaran manfaat dilakukan sekaligus atau 100% dari saldo tabungan. Ini berbeda dengan karyawan masih bekerja yang dapat mengajukan klaim JHT sebagian, yakni 10% atau 30%, dan sisanya diambil pada saat pensiun.
Baca Juga: Tutorial Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan resign, yaitu melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, bank pembayar, atau secara online.
Pencairan BPJS di kantor cabang
Ini merupakan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan konvensional dan masih banyak dilakukan peserta jaminan sosial. Prosedur pengajuan klaim sebagai berikut:
1. Menyiapkan dokumen asli yang dibutuhkan, yaitu:
a) Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
b) Kartu Keluarga
c) e-KTP
d) Buku tabungan
e) Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja
f) NPWP jika ada
2. Mengaktifkan fitur GPS saat berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Memindai QR code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap
5. Mengunggah dokumen persyaratan klaim
6. Menerima notifikasi berhasil, dan menunjukkannya kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
7. Melakukan wawancara setelah dipanggil berdasarkan nomor antrean
8. Menerima tanda terima setelah verifikasi wawancara berhasil
9. Proses klaim selesai
10. Menunggu pencairan saldo JHT ke rekening tabungan
Pencairan BPJS di bank
Pengajuan klaim JHT karyawan resign juga dapat dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan dokumen klaim di bank sama dengan syarat klaim di kantor BPJS. Berikut ini caranya:
1. Datang ke kantor cabang bank sesuai sesuai jam operasional layanan
2. Membawa semua dokumen persyaratan klaim (asli dan fotokopi)
3. Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara
4. Setelah proses selesai, dana JHT akan dikirim ke rekening tabungan
Pencairan BPJS secara online
Ini merupakan cara paling mudah dan cepat. Sejak pandemi COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) untuk peserta yang ingin melakukan klaim JHT. Untuk klaim online, selain dokumen persyaratan, peserta juga perlu menyiapkan foto diri terbaru tampak depan.
Prosedur pengajuan klaim online seperti berikut:
1. Klik portal layanan Lapak Asik di sini
2. Mengisi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS
3. Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 Mb
4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Mengecek kotak masuk email untuk melihat jadwal wawancara online
6. Petugas akan menghubungi untuk melakukan verifikasi data dan wawancara via video
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening tabungan
Nah, itu tadi cara melakukan klaim BPJS JHT. Sebagai HR, kamu bisa membantu karyawan resign dengan membagikan informasi ini pada saat menjelaskan hak-hak mereka.
Kelola BPJS online anti repot di Gadjian
Tidak hanya klaim BPJS, mengelola administrasi BPJS karyawan pun bisa dilakukan secara online. Perubahan data, penambahan peserta, dan lainnya, bisa melalui SIPP Online tanpa harus ke kantor cabang.
Untuk menghitung BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa melakukannya secara online dengan aplikasi payroll Gadjian. Software HRIS terbaik ini memiliki fitur hitung BPJS Online yang akan membantu kamu mengalkulasi premi JKK, JKM, JP, JHT, dan juga jaminan kesehatan karyawan, termasuk pajak PPh 21-nya, lebih cepat dan lebih akurat.
Dalam hitung gaji online karyawan setiap bulan dengan Gadjian, besaran premi BPJS akan terhitung otomatis dan masuk sebagai komponen slip gaji online karyawan, baik berupa tunjangan maupun potongan. Jadi, kamu tak perlu repot menghitung terpisah di Excel dan memasukkan hasilnya di kolom hitung gaji.
Baca Juga: Lengkap! SIPP Online: Cara Daftar, Syarat, dan Kegunaan
Untuk memudahkan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan, Gadjian juga menyediakan file yang langsung siap diunggah ke SIPP Online. Ini akan memudahkan dan mempercepat pekerjaan kamu.
Gadjian adalah perpaduan aplikasi HRIS dan payroll yang praktis, efisien, dan mudah digunakan siapa saja. Setelah mendaftar berlangganan, kamu langsung bisa menggunakan software berbasis web dari Fast-8 ini untuk mengelola administrasi personalia, dari hitung gaji sampai kelola cuti karyawan.