Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT

BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com Merdeka.com – Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online Jaminan Hari Tua (JHT) cukup mudah dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyediakan layanan online bagi peserta yang hendak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat saat ini dunia dan Indonesia masih berada di kondisi pandemi Covid-19.

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh. Terutama saat peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan meninggal dunia.

Lantas bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT? Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Jumat (21/5), simak ulasan informasinya berikut ini.

BPJS Ketenagakerjaan JHT
Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT, ada baiknya kalian mengenal program JHT tersebut. JHT sendiri merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh. Apalagi saat peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), cacat total tetap dan meninggal dunia.

©2019 Liputan6.com/Tira santia

Akan tetapi, peserta juga dapat melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHS sebelum berusia 56 tahun. Apabila mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun. Atau maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT
Bagi para peserta yang ingin mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT, pahami dan patuhi syarat-syarat yang diberikan. Adapun syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT adalah sebagai berikut:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk). Apabila belum punya, peserta harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan jika KTP masih dalam proses
3. Buku tabungan pada halaman pertama tertera Nomor Rekening dan masih aktif
4. KK (Kartu Keluarga)
5. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (Asli). Surat ini menerangkan perihal nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%)
6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%
7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
8. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp50 juta
9. Foto diri terbaru (tampak depan)

Dokumen-dokumen tersebut yang asli wajib atau harus dipindai (scan). Hal ini bertujuan untuk mempermudah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT.

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT yang bisa dilakukan.

Klik
Screenshot SSO BPJS KetenagakerjaanTampilan

liputan6.com

1. Klik
2. Isi data di formulir online
3. Cek kelengkapan isi formulir
4. Masukkan kode verifikasi
5. Menyiapkan dan mengupload syarat pengajuan klaim yang sudah discan
6. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email
7. Biasanya memerlukan waktu sekitar 1×24 jam
8. Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya
9. Proses transfer saldo membutuhkan waktu normal 10 hari kerja

Selain melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan LAPAK ASIK. LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT Melalui LAPAK ASIK
Usai mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT, rupanya para peserta juga bisa mengakses layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik.

Adapun prosedur cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT melalui LAPAK ASIK adalah sebagai berikut:

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU.
2. Atau bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia.
4. Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
5. Kirimkan dokumen yang telah discan melalui link yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
6. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi Whatsapp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim.
7. Sebab informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (Video Call).
8. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan ketika dihubungi melalui panggilan video.
9. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut serta dana klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

[tan]Baca juga:
Buruh di Madiun Diharapkan Semakin Sejahtera, Ini Kata Wali Kota
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Tingkatkan Produktivitas Para Pekerja
Dalami Korupsi di BPJS, Kejagung Periksa 4 Orang Analisis APF Jadi Saksi
Ini Syarat dan Kriteria Penerima Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Minta Bos BPJS Ketenagakerjaan Tepati Janji soal Penyaluran Beasiswa Anak
Penyaluran Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Lebaran 2021