Cara Lapor Pajak Online Dengan EFiling

Cara Lapor Pajak Online – Membayar pajak merupakan sebuah kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia yang baik. Dan biasanya bulan maret merupakan bulan yang paling sibuk bagi semua orang karena merupakan bulan dimana mereka haru melaporkan pemabyaran pajak tahunan. Dan salah satu cara mudah lapor pajak dengan adanya teknologi yang semakin maju adalah dengan cara online.

Cara lapor pajak online ini memang memberikan dampak yang sangat baik karena kita tidak lagi harus mengantri dan menunggu seperti dulu yang dimana ketika kita akan melaporkan pajan kita harus mengisi dan mengantarkan formulir Filing Pajak langsung ke kantor pajak. Sementara untuk saat ini kita hanya perlu mengisi data dan mengirimkanya secara online.

Hadirnya layanan online ini memang tidak terlepas dari maju dan berkembangnya industri digital yang ada di tanah air, dan hal ini juga dia anggap sangat membantu setiap orang yang ingin melaporkan pajak tahunan mereka. Bahkan metode baru ini juga di kalim akan mampu dan bisa melaporkan jenis pajak apa saja.

Selain itu fasilitas cara lapor pajak online ini bisa digunakan oleh badan usaha ataupun perorangan. Dan bagi anda yang masih belum mengetahui apa itu E-Filing dan bagaimana cara melaporakan E-Filing tersebut secara online, silahkan anda simak penjelasan kami seputar apa itu E-Filing dan bagaimana cara pelaporan pajak online dengan E-Filing yang akan kami rangkum berikut ini.

Cara Lapor Pajak Online Apa itu E-Filing
Sebelum kita membahas tentang bagaimana cara lapor pajak online maka untuk lebih jelasnya kita juga harus tahu terlebih dahulu tentang apa itu E-Filing bukan? maka dari itu mari kita lihat penjelasannya terlebih dahulu tentang apa itu E-Filing. Jadi E-Filing sendiri merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk membantu para wajib paajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.

Sistem ini bukanlah sistem baru dalam urusan pelaporan pajak, melainkan merupakan sebuah metode yang sudah ada sejak tahun 2005 lalu. Hanya saja saat itu masih masif digunakan karena E-Filing masih menggunakan penyedia jasa aplikasi yang notabennya merupakan sebuah perusahaan swasata sehingga pada saat ini penggunaan E-Filing ini masih berbayar.

Sementara itu memasuki tahun 2012, barulah pemerintah mulai menyediakan fasilitas E-Filing ini secara gratis terutama khsus untuk pelaporan SPT PPh Orang Pribadi 1170, 1770S dan 1770SS. Untuk E-Filing sendiri bisa langsung anda akses di situs / atau di /account/login. Dan untuk pelaporannya sendiri seperti diatas kami sampaikan dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret setiap tahunnya.

Setelah anda mengetahui apa itu E-Filing seperti kami jelaskan diatas, maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengetahui cara lapor pajak online agar anda tidak lagi perlu mendatangi kantr pajak untuk menyetorkan formulir E-Filing tersebut. Namun sebelum anda mengirimkan laporan pajak tahunan tersebut, anda harus mengetahui terlebih dahulu syarat menggunakan E-Filing Pajak yang diantaranya adalah :

1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
2. SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektornik
3. Sudah terdaftar di OlinePajak

Setelah mengetahui syarat untuk mendapatkan E-Filing Pajak seperti diatas kami tuliskan, selanjutnya perhatikanlah langkah-langkah beriukut ini untuk anda bisa mengisi proses E-Filing.

langkah pertama cara lapor pajak online adalah dengan E-Filing adalah anda hars memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). Yang dimana jika anda sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik maka anda tidak pelri lagi memnita EFIN Baru.

Sedangkan yang dimaksud sertifikat elektronik sendiri adalah sebuah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat elektronik yang satu ini diberikan langsung oleh Dirjen Pajak pada Pegusahan Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentikasi penggna layanan pajak yang sudah disediakan oleh Dirjen Pajak ataupun oleh layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website.

Cara lapor pajak online ini memang mengharuskan untuk menggunakan E-Filing sedangkan untuk mendapatkan E-Filing sendiri anda harus memiliki EFIN kepada tempat pelayanan pajak, jika memang anda belum memilikinya, maka anda harus mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk bisa mendapatkan EFIN sebagai syarat memiliki E-Filing :

1. Silahkan anda unduh formulir permohinan aktifasi EFIN di link berikut ini /id/formulir-permohonan-efin

2. Setelah itu pastikan anda memiliki persyaratan pelengkap seperti :

* KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
* Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* Alamat Email

3. Setelah itu semua sudah anda siapkan silahkan anda aktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak teredekat

Membuat Akun DJP Online
Apabila anda baru pertama kali mengetahui cara lapor pajak online dengan E-Filing pastinya anda belum memiliki akun DJP Online yang merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan E-Filing. Maka dari itu bagi anda yang baru silahkan buat terlebih dahulu akun DJP secara online, untuk caranya silahkan ikuti panduan berikut ini :

1. Silahkan anda akses link berikut ini /account/login kemudian pilih menu “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”

2. Setelah terbuka, silahkan anda masukan nomor kartu NPWP dan EFIN yang telah anda terima kemudian klik “Verifikasi”

3. Kemudian anda akan diarahkan pada laman yang menunjukan identitas anda secara otomatis, sebelum klik Simpan, pastikan terlebih dahulu data yang ada sudah benar adanya baru kemudian klik “Simpan”

4. Silahkan cek pesan masuk di alamat email yang anda daftarkan, dimana anda dakan mendapatan sebuah emaiol yang berisikan nomor identitas dan pasword dan juga link aktifiasi, silahkan klik link tersebut

Setelah anda membuat dna mengaktifkan akun DJP Online, langkah selanjutnya yang harus dan perlu anda lakukan selanjutnya adalah login dan melaporkan pembayaran pajak online, untuk proses dan langkah-langkahnya silahkan anda ikuti panduan berikut ini :

1. Silahkan anda buka dan silahkan login ke situs /account/login dengan menggunakan nomor kartu NPWP dan pasword yang ada

2. Kemudian klik “E-Filing” untuk anda diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Pada laman ini silahkan anda klim menu “Buat SPT” untuk bisa mengakses laman berikutnya. Pada tahapan ini anda akan menemukan sebuah pertanyaan yang bertujuan utnuk menentukan jenis formulir SPT Anda apakan 1170, 1170-S atau 1170-SS seperti diatas kami jelaskan tadi

3. Pada tahapan ini anda bisa memilih apakah hendak mengisi SPT dengan formulir atau dengan menggunakan pertanyaan panduan

Jika anda memilih Formulir maka inilah bentuk Formulirnya

Jika anda memilih dengan Panduan maka inilah bentuk lembar panduannya

4. Setelah anda mendapatkannya, silahkan anda isi semua halaman tersebut sesuai dengan data yang ada dan terakhir klik “disini” untuk bisa mendapatkan kode verifikasi yang dikirim melalui email

5. Selanjutnya silahkan anda klik “Kirim SPT” dan simpan data yang sudah anda isi dengan klik “Simpan”

Nah itulah kiranya langkah-langkah dan metode cara bayar pajak online dengan E-Filing yang kali ini bisa kami bagikan. Semoga informasi yang kami berikan diatas bisa bermanfaat dan juga bisa memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mencoba untuk membayar pajak secara online, tentunya dengan menggunakan metode ini anda akan dapat mengirimkan pelaporan pajak anda lewat E-Filing kapan saja baik itu saat malam hari ataupun saat hari libur sekalipun. Sekain dan Terimakasih.