Cara Lapor SPT Tahunan

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tak jarang juga, ada masyarakat yang kelimpungan dengan cara lapor spt tahunan. Padahal, saat ini laporan sudah bisa dilakukan secaraonline, sehingga mampu mempermudah proses pelaporan.

Undang-undang yang mengatur pajak meliputi:

* Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

* UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
* UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
* UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
* UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
* UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
* UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
* UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
* UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam undang-undang dikenal istilah Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib Pajak diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pasal 4 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 menyebutkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, maka mereka memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui situs Pajak.go.id. Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret setiap tahunnya.

Berikut cara lapor SPT Tahunan secara online.

1. Buka situs Pajak.go.id.
2. Pilih opsi “Login” pada pojok kanan atas.
3. Isi NPWP dan kata sandi lalu klik “Login”.
4. Untuk lapor pajak, pilih menu “Lapor”.
5. Pilih opsi “Layanan e-Filing”.
6. Pilih “Buat SPT”.
7. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan.
8. Pada pertanyaan terakhir, ada pilihan isi Formulir 1770 S, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”
9. Gunakan opsi “Dengan Panduan” untuk mempermudah pengisian.
10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
11. Isi formulir sesuai tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
12. Klik “Langkah selanjutnya”.
13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
14. Pilih “Ya” jika data sudah benar. Atau pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”. Isi data dengan lengkap.
16. Pada bagian B, laporkan harta yang dimiliki. Laporan dapat berisi harta yang dilaporkan tahun lalu atau diperbarui jika ada penambahan.
17. Pada bagian C, isi utang pada akhir tahun lalu. Klik “Tambah” jika ada utang baru.
18. Pada bagian D, isi daftar anggota keluarga.
19. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
20. Pada Bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
21. Bagian C isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang diberikan tempat kerja.
22. Lengkapi data yang bersumber dari bukti potong, seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
23. Klik langkah berikutnya.
24. Pada kolom identitas, isi status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
25. Di bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
26. Jika terdapat pembayaran zakat pada lembaga resmi, isi jumlah uangnya.
27. Di bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
28. Isi bagian C jika terdapat penghasilan dari luar negeri.
29. Isi bagian D jika pernah membayar angsuran PPh 25.
30. Di Bagian E, akan tampak status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
31. Jika SPT nihil, klik “Lanjut F”. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
32. Jika belum bayar, sistem akan melanjutkan ke e-billing.
33. Muncul halaman pernyataan. Centang setuju jika data sudah benar.
34. Minta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN melalui email yang terdaftar.
35. Kirim SPT dengan mengisikan kode verifikasi yang diterima.
36. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.

Demikian cara lapor SPT Tahunan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, lapor SPT juga dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau Drop Box di tempat publik yang ditentukan.