Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan

Cara lapor SPT Tahunan online badan kini jauh lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing.

Melalui cara ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan kapan saja dan di mana saja.

Sehingga, perusahaan maupun wajib pajak pribadi tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara lapor SPT Tahunan online badan juga memiliki keunggulan, di antaranya mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak.

Sebab dengan efiling pajak, penyampaian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP ).

Selain lebih menghemat waktu, eFiling pajak juga lebih unggul karena dapat menghemat biaya operasional mengingat Anda tak perlu lagi bolak-balik ke KPP untuk keperluan pelaporan pajak.

Meski demikian, banyak wajib pajak badan yang belum terbiasa dengan cara lapor SPT Tahunan online. Mereka pun masih memilih cara manual untuk melaporkan pajak.

Bagi Anda yang belum terbiasa, pelaporan SPT tahunan online memang bisa membingungkan.

Alasannya, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dan persiapkan sebelum melakukan lapor pajak online.

Hal dasar yang perlu Anda ketahui, dengan e-Filing SPT Tahunan badan, maka terlebih dahulu data SPT harus dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-SPT milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selanjutnya, sebelum menggunakan layanan e-Filing SPT Tahunan Badan, pastikan Anda telah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP tempat Anda terdaftar.

EFIN pajak adalah nomor identitas digital yang diterbitkan DJP bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi online, seperti eFiling.

Dasar Hukum Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan
Untuk wajib pajak tertentu, DJP menetapkan peraturan wajib eFiling SPT Tahunan badan.

Demikian juga untuk penetapan saluran resmi efiling pajak yang menjadi mitra resmi DJP.

Peraturan Kewajiban e-Filing SPT Tahunan Badan
DJP menetapkan melalui PENG-04/PJ.09/2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur bahwa wajib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet penjualan di atas Rp 4.8 miliar) yang membuat e-Faktur wajib melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan.

Dasar Hukum eFiling OnlinePajak
Sebagai salah satu ASP resmi, aplikasi eFiling OnlinePajak telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Jadi, ada kekuatan hukum yang menjamin bahwa pelaporan pajak perusahaan Anda benar-benar disalurkan ke sistem DJP.

Panduan Daftar EFIN untuk eFiling Pajak
Langkah awal yang harus Anda lakukan sebelum lapor pajak online adalah mendapatkan EFIN pajak.

Caranya, kunjungi KPP terdekat atau KPP tempat Anda terdaftar dan ajukan permohonan aktivasi EFIN pajak.

Ingat, permohonan hanya bisa diajukan oleh pengurus perusahaan dan tidak dapat diwakilkan ke pihak lain.

Setelah mendapatkan EFIN, Anda harus melakukan aktivasi. Berikut ini, cara mudah mengaktivasi EFIN Anda:

1. Kunjungi situs DJP Online. Isikan NPWP dan nomor EFIN yang telah Anda dapatkan untuk verifikasi.
2. Selanjutnya, Anda akan dibawa masuk ke halaman di mana nama wajib pajak secara otomatis akan terisi. Namun, Anda tetap harus mengecek apakah informasi tersebut sudah sesuai dengan identitas Anda.
3. Lanjutkan tahap registrasi dengan mengisi alamat email aktif dan nomor ponsel Anda. Kemudian, buatlah password dengan kombinasi antara angka dan huruf untuk memperkuat password Anda dan klik “Simpan”.
4. Silakan cek kotak masuk pada email yang telah Anda daftarkan. Klik tautan yang tersedia dalam email yang dikirimkan DJP untuk aktivasi akun.
5. Lapor pajak online pun siap dilakukan.

Apabila Anda telah sukses melakukan aktivasi EFIN pajak, maka Anda sudah bisa eFiling SPT Tahunan online badan.

Bagi wajib pajak badan, ada formulir SPT 1771 beserta lampirannya yang harus Anda isi dan lengkapi.

Sebelum eFiling SPT Tahunan online badan, baik memiliki status pembayaran nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, wajib pajak badan harus menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut sesuai dengan PER-01/PJ/2017:

Dokumen yang Wajib Diunggah Saat e-Filing SPT Tahunan Badan :
1. SPT . Laporan Keuangan
3. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46)
4. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negari (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang)
5. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
6. Laporan Penyampaian CBCR Country oleh Country Report)
7. Dafnom Biaya Entertainment (jika ada)
8. Dafnom Biaya Promosi (jika ada)
9. Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi>
10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): * SSP PPh Pasal 26 (4) * Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal * Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan eFiling DJP Online
1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.
2. Klik e-Filing → pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT.
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda.
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar.
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”

Lapor Pajak Badan dengan Mudah & Efisien

Lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu.

The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments