Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Banyak orang tua yang menunda untuk membuat akta kelahiran anaknya karena menganggap prosesnya rumit. Padahal sekarang ada cara membuat akta kelahiran online, lo!

Segala urusan administrasi anak seperti mendaftar sekolah, membuka rekening tabungan, dan lainnya pasti akan membutuhkan akta kelahiran.

Untuk itu, sangat penting untuk bikin akta kelahiran setelah anak lahir Property People.

Apalagi sekarang terdapat aturan akta kelahiran paling lambat diurus selama 60 hari sejak kelahiran.

Jika dilanggar, prosesnya akan semakin rumit dan kamu juga akan dikenai denda.

Untungnya, cara membuat akta kelahiran sudah semakin mudah karena bisa dilakukan online.

Kamu tidak perlu datang ke kantor Dukcapil dan bisa melakukan seluruh prosesnya dari rumah saja.

Menurut Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pencatatan kelahiran baik secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.

Bagaimana syarat dan cara membuat akta kelahiran online?

Yuk simak bersama-sama Property People!

Berikut adalah tata cara mengurus akta kelahiran online menurut Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

1. Registrasi Situs Dukcapil dengan NIK
Lakukan registrasi melalui situs/web/ untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi Formulir dan Lengkapi Dokumen Persyaratan
Apabila sudah mendapatkan akses, kamu dapat mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah dokumen persyaratan.

3. Mendapatkan Tanda Bukti Permohonan
Pemohon yang sudah mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan maka akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

4. Tunggu Verifikasi
Data-data di atas tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan nantinya akan diverifikasi dan divalidasi data permohonan dengan data yang sudah dimasukkan sebelumnya.

5. Petugas Menerbitkan Register Akta Kelahiran
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, pejabat pencatatan sipil akan menerbitkan dan menandatangani register akta kelahiran.

Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui email.

6. Cetak Mandiri Akta Kelahiran
Apabila sudah ditandatangani pejabat pencatatan sipil, pemohon bisa mencetak sendiri kutipan akta kelahiran.

Sebagai informasi, terhitung mulai 1 Juli 2020 cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4 80 gram.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
Adapun dokumen yang dijadikan syarat membuat akta kelahiran online yang perlu dipersiapkan antara lain:

* Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
* Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
* Kartu Keluarga di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
* KTP elektronik orang tua/wali/pelapor; atau Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
* SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
* SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Itu dia cara membuat akta kelahiran online yang mudah untuk kamu lakukan.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya Property People!

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya dimarketplaceproperti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi lamanRumah123.comdan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti diThe Kensington Royal Suite Jakarta Utara.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara diartikel Rumah123.com.

Ikuti juga Google News Rumah123.com untuk mendapatkan update berita terbaru dari kami!