Cara Membuat Kartu Identitas Anak Di Bandung

Apakah Mama sudah pernah mengetahui tentang Kartu Identitas Anak (KIA)? Kartu Identitas Anak adalah kartu identitas yang mirip seperti KTP atau kartu tanda penduduk, akan tetapi kartu ini hanya dikhususkan bagi anak di bawah usia 17 tahun.

Kementerian Dalam Negeri melalui keputusannya dalam Permendagri No. 2 tahub 2016 menetapkan bahwa setiap orangtua di 50 kota yang tercantum diharapkan membuat KIA untuk anak mereka.

Nah, bagi Mama dan si Kecil yang berdomisili di Kota Bandung dan belum memiliki KIA bagi anak, tak usah bingung dan khawatir untuk mengurusnya.

Berikut ini Popmama.com berikan informasi tentang cara membuat kartu identitas anak di Bandung. Disimak ya, Ma.

1. Apa itu Kartu Identitas Anak?
Indonesia.go.idKartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas anak yang usianya berada di bawah 17 tahun. Kartu tersebut berlaku sampai anak tersebut berusia 17 tahun dan dapat mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dikutip dari Pasal 3 Permendagri No 2 Tahun 2016, KIA terdiri dari dua jenis kartu, yakni kartu untuk anak usia 0-4 tahun dan 5-17 tahun.

2. Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak
Pexels/Sam JeanSesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 3 Permendagri No 2 Tahun 2016 disebutkan beberapa syarat dalam pembuatan KIA adalah sebagai berikut:

* Fotokopi kutipan akta lahir dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
* Kartu Keluarga asli orang tua/wali.
* KTP-elektronik asli kedua orang tuanya/wali.
* Formulir F-1.02
* Jika usia anak di atas 5 tahun, siapkan juga pas foto anak berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak dua lembar.

Formulir F-1.02 adalah formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang berisi tentang keterangan jenis permohonan seperti mengurus dokumen baru, mengurus perubahan dokumen, dan mengurus dokumen yang hilang atau rusak.

Formulir F-1.02 bisa diperoleh melalui kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat.

Tak hanya itu, formulir tersebut juga dapat diperoleh secara daring atau online lho, Ma. Mama hanya perlu mengunduh melalui laman bit.ly/formulirdisdukcapilbdg, lalu pilih “Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan”.

3. Tata cara membuat KIA di Bandung
Pexels/Marcus AureliusSetelah menyiapkan persyaratan untuk pembuatan KIA, Mama dapat langsung membuat KIA dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut ini adalah 3 ketentuan atau cara membuat KIA di Disdukcapil Kota Bandung:

1. Layanan Melalui Surel
Untuk menggunakan layanan ini, maka Mama perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

* Kirim surel ke
* Tulis subjek “Buat Baru KIA”.
* Tuliskan NIK, Nama, dan nomor KK anak.
* Lampirkan foto atau pindai persyaratan mengurus KIA .
* Jika syarat lengkap, pemohon akan mendapat respons petugas.
* Pemohon mendapat notifikasi pengambilan KIA.
* KIA bisa diambil di loket Geulis sesuai notifikasi.

2. Layanan Geulis Bandung
Geulis atau Gerai Untuk Layanan Istimewa adalah layanan untuk mengurus KIA yang diluncurkan oleh Disdukcapil Kota Bandung. Layanan ini bisa Mama temukan di Festival Citylink Mall, BTC Fashion Mall, Metro Indah Mall, dan DPRD Kota Bandung. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KIA melalui layanan ini:

* Siapkan seluruh berkas persyaratan.
* Daftar antrean via WhatsApp atau SMS.
* Datangi loket Geulis sesuai jadwal.
* Serahkan berkas yang telah disiapkan pada petugas.
* Ambil dan simpan resi pengambilan.
* KIA dapat diambil di loket Geulis.

Untuk bisa mengurus KIA di layanan Geulis, Mama perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor antrean. Pendaftaran antrean bisa dilakukan dengan cara mengirim pesan via WhatsApp ke nomor . Berikut ini format pesan WhatsApp sesuai lokasi loket Geulis yang dipilih:

Namadepan # NIK # BTC_KIA

Namadepan # NIK # DPRD_KIA

Namadepan # NIK # FCL

Namadepan # NIK # MIM_KIA

Sebagai informasi tambahan, NIK yang dicantumkan adalah NIK anak yang akan diurus KIA-nya ya, Ma.

3. Layanan Melalui Mepeling
Mepeling adalah layanan kependudukan keliling yang dikhususkan bagi warga kecamatan di Kota Bandung. Jadwal dan lokasi Mepeling biasanya akan diinformasikan setiap pekannya di akun media sosial Disdukcapil Kota Bandung.

Untuk menggunakan layanan ini guna membuat KIA, maka Mama perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

* Siapkan seluruh berkas persyaratan.
* Cek jadwal Mepeling di media sosial.
* Datangi lokasi Mepeling terdekat.
* Serahkan berkas pada petugas.
* Jika persyaratan lengkap, Anda akan menerima resi pengambilan.
* KIA dapat diambil di loket Mepeling.

Mama tidak perlu khawatir, karena pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis lho. Proses pembuatan KIA juga termasuk cepat, hanya butuh waktu 2-4 hari kerja untuk bisa mengambil KIA sejak diajukan.

Nah, itulah informasi mengenai cara membuat kartu identitas anak di Bandung. Semoga informasi kali ini bermanfaat bagi Mama dan anak mama.

Baca juga: