Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp
Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kini jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Artinya, masyarakat dapat melakukan permohonan pembuatan SKCK di rumah tanpa perlu antre di kantor polisi. Selain praktis, metode ini pun sangat membantu untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19.
SKCK atau dahulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB), memiliki fungsi sebagai referensi untuk mengetahui catatan kejahatan seseorang. Menurut situs resmi Polri, SKCK adalah surat yang hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pemohon atau warga masyarakat dapat mengirim permohonan guna membuat surat tersebut.
ANTRIAN PEMOHON SKCK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ada beragam metode yang dapat dilakukan untuk mendaftar permohonan SKCK secara daring. Misalnya, cara membuat SKCK online lewat hp (handphone). Langkah ini begitu praktis dan mudah, karena pemohon hanya perlu membuka situs resmi Polri terkait SKCK.
Tetapi, sebelum membuat SKCK online di hp alangkah baiknya calon pemohon memahami terlebih dahulu syarat-syaratnya. Nantinya hal ini akan mempermudah dalam proses pendaftarannya.
Dihimpun dari situs resmi Polri yaitu Skck.polri.go.id, berikut rangkuman tentang cara membuat SKCK online lewat hp lengkap dengan persyaratannya.
PEMBUATAN SKCK ONLINE (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ponsel pintar kini sudah memiliki fitur yang serbaguna. Tidak hanya digunakan untuk keperluan komunikasi sehari-hari, hp zaman sekarang sudah bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan segala macam urusan. Termasuk membuat SKCK online.
Lebih lanjut, berikut tahapan lengkap cara membuat SKCK online lewat hp yang mudah dan praktis:
1. Langkah pertama, di hp buka browser dan masuk ke situs “/”.
2. Selain alamat di atas, pemohon bisa mengunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon. Sebab, pihak kepolisian setempat biasanya sudah menyediakan situs SKCK online tersendiri untuk membantu warga.
3. Kemudian setelah mengunjungi laman SKCK online, pemohon bisa mencari menu atau opsi untuk mengisi form pendaftaran.
4. Jika sudah, isi data diri dengan benar serta unggah dokumen yang diperlukan. Misalnya upload foto serta melampirkan berkas persyaratan lainnya.
5. Usai semua tahapan tersebut, pemohon akan mendapat kode pembayaran untuk menerbitkan SKCK.
6. Metode pembayaran ini melalui bank BRI atau ke loket pembayaran SKCK di kantor polisi terdekat.
7. Apabila sudah membayar, simpan kode transaksi itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa saat mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.
Mengurus SKCK Langsung di Kantor Polisi
PEMBUATAN SKCK MENINGKAT (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.)
Selain lewat hp, mekanisme pembuatan SKCK di kantor polisi juga sudah sangat mudah. Melansir dari situs Humas.polri.go.id, berikut cara membuat SKCK langsung di kantor polisi:
1. Pertama siapkan dokumen persyaratan antara lain seperti fotokopi KTP elektronik, fotokopi KK dan fotokopi akte kelahiran masing-masing satu lembar, serta pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar.
2. Kemudian petugas mengecek persyaratan. Jika sudah selesai, lalu petugas mempersilahkan pemohon mengisi formulir permohonan SKCK.
3. Selesai mengisi formulir, petugas akan mengarahkan pemohon untuk dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru.
4. Berikutnya, pengecekan kembali formulir permohonan SKCK untuk selanjutnya dilakukan proses pencetakan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Online
PEMOHON SKCK MENINGKAT (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Pada awalnya, saat membuat SKCK pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000. Tetapi, setelah Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 ditetapkan, harga untuk mengurus SKCK menjadi senilai Rp30.000. Di mana besaran tarif tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Pembuatan dan syarat membuat SKCK tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan, sekarang cara membuatnya jadi lebih mudah. Adapun untuk syarat membuat SKCK secara umum meliputi:
1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Membawa fotokopi Akte kelahiran atau Ijazah pendidikan terakhir.
4. Membawa pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang atau background merah sebanyak 6 lembar.
5. Melaksanakan proses sidik jari.
6. Membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000.
Semua dokumen yang disebutkan di atas harus disiapkan oleh pemohon saat membuat SKCK. Oleh karena itu, sebaiknya syarat-syarat ini mulai disusun jauh-jauh hari agar memudahkan dalam pembuatan SKCK.
Selain masyarakat biasa atau Warga Negara Indonesia (WNI), pembuatan SKCK dapat dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Hanya saja, syarat membuat SKCK untuk WNA memiliki sejumlah perbedaan. Berikut rinciannya:
Syarat Membuat SKCK untuk WNA
JUMLAH PEMOHON SKCK MENINGKAT (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
1. Menyiapkan Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
2. Membuat fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
3. Menyiapkan fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Menyiapkan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
5. Menyiapkan fotokopi paspor.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm. Jumlahnya sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
8. Kemudian, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
SKCK yang dibuat oleh WNA dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan. Misalnya mendapat izin tetap tinggal, atau mengadopsi seorang Anak. Selain itu, proses pengajuan SKCK jenis ini biasanya dilakukan hanya di tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dalam membuat SKCK, suatu kesatuan wilayah kepolisian punya tingkat kewenangan berbeda. Jadi karena itu permohonan pembuatan surat ini harus disesuaikan dengan keperluan dan tujuannya.
Menurut situs SKCK Online Polres Kediri, berikut syarat lengkap membuat SKCK jika dilihat dari jenis keperluannya:
SKCK untuk Keperluan Non Pemerintahan/Non Kedinasan
Yang termasuk kedalam keperluan jenis ini meliputi:
1. Administrasi Kerja/Kontrak Kerja.
2. Beasiswa Lingkup Daerah Tk II dan Nasional.
3. Keperluan lain diluar kedinasan/pemerintahan.
4. Melamar pekerjaan swasta/BUMN.
5. Melanjutkan Pendidikan/Kuliah.
6. Persyaratannya:
7. Menyiapkan fotokopi KTP 2 lembar.
8. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
9. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah 1 lembar.
10. Pas foto ukuran 4×6 warna dasar Merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh) 4 lembar.
SKCK untuk Pemerintahan/Kedinasan/Objek Vital Nasional/Senjata
Persyaratannya sebagai berikut:
1. Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek sesuai alamat KTP.
2. Fotokopi KTP 2 lembar.
3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
4. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah 1 lembar.
5. Pasfoto ukuran 4×6 warna dasar merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh) 4 lembar.
Selain rincian di atas, saat hendak membuat SKCK online lewat hp pemohon bisa melihat jenis keperluan dan tingkat kewenangan kesatuan wilayah kepolisian. Caranya, ketika sudah mengakses situs resmi Polri tentang SKCK, pemohon bisa ketuk menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas layar ponsel. Di bagian tersebut tersedia informasi mengenai hal itu, serta data apa saja yang harus diisi.
SKCK saat ini sudah menjadi dokumen penting yang harus disertakan dalam melakukan urusan administrasi. Selain untuk melamar pekerjaan, fungsi SKCK jadi lebih strategis karena bisa dipakai untuk syarat menerbitkan sebuah visa, sampai keperluan di tingkat daerah maupun tingkat nasional.