Cara Membuat SKCK Secara Online Ikuti Tips Berikut Ini

Cara membuat SKCK – Masa pandemi Covid-19 ikut membuat kita harus beradaptasi dengan kebiasaan baru, termasuk dalam mengurus dokumen penting.

Bagi kamu yang ingin membuat dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang lebih mudah, hanya dengan menggunakan akses internet.

Fyi, SKCK merupakan surat berisi tentang catatan seseorang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan.

Surat bukti ini diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Nah, jika kamu sedang butuh surat ini untuk kepentingan melamar pekerjaan atau keperluan lainnya coba saja ikuti cara membuat SKCK secara online.

Sebelum mengetahui caranya, penuhi dulu persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online.

Mungkin kebijakan masing-masing instansi kepolisian di tempat kamu berbeda dengan lainnya. Namun, secara umum dokumen yang harus disiapkan mayoritas sama.

Syarat Dokumen Cara membuat SKCK online
Syarat ini juga pada dasarnya sama dengan cara membuat SKCK secara offline. Perbedaannya hanya pada bentuk file bukanlah hard file, melainkan file digital dari hasil scan dokumen.

Meskipun demikian, kamu juga harus menyiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy atau fotokopi.

Dokumen tersebut diperlukan untuk langkah verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda tempat kamu berada. Berikut adalah berkas-berkas yang wajib kamu siapkan:

– Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya.

– Scan Kartu Keluarga (KK) asli.

– Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

– Scan pas foto ukuran 4×6 dengan background merah (kurang lebih siapkan 6 lembar).

– Scan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat keluar negeri dalam rangka keperluan pendidikan, atau untuk keperluan penerbitan visa, dan lain sebagainya.

Cara membuat SKCK secara online
skck.polri.go.idHal paling penting dalam membuat SKCK online adalah menyiapkan gadget yang sudah terhubung ke internet.

– Kemudian, persiapkan dokumen pribadi seperti scan KTP, pas foto, KK, dan akta kelahiran.

– Setelah itu, kamu buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

– Kalau sudah masuk halaman utama, lalu klik “Form (Pendaftaran)” di pojok kanan atas.

– Apabila form pendaftaran sudah terbuka, kamu bisa pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat sesuai identitas diri.

– Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk mengisi data-data diri.

– Pastikan mengisi informasi ciri fisik kamu (ini bersifat wajib).

– Kemudian, upload atau unggah lampiran dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya.

– Langkah selanjutnya, klik “Proses” dan kamu akan mendapatkan bukti permohonan.

– Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri. (Syaratnya dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu).

Informasi tambahan: saat akan mengambil SKCK asli, petugas akan menanyai rumus sidik jari kamu. Gampang saja, kamu bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Syarat perekaman rumus sidik jari
– Fotokopi KTP 1 lembar

– Pas foto bagian depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

– Pas foto dari samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

– Pas foto dari samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar

– Lengkapi formulir sidik jari, seperti nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya

Waktu pengambilan SKCK
Selain itu, perhatikan pula waktu pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika kamu melakukan online sebelum pukul 08.00 waktu setempat, maka SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama.

Cukup dengan menunjukkan ID atau Kode Registrasi, serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan sebelumnya.

Sementara itu, masa pengambilan SKCK selambat-lambatnya adalah tiga hari. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka kamu harus melakukan registrasi ulang.

Biaya Pembuatan SKCK 2020
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya SKCK di seluruh wilayah Indonesia menjadi Rp 30.000 per 6 Januari 2017.

Hal ini berlaku untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan di di Polsek atau Polres tempat tinggalmu, sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp 60.000.