Cara Menautkan Login Akun Belajarid Dengan Akun SIM PKB
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Cara Menautkan Akun Login Belajar.id dengan Akun SIM PKB berdasarkan Surat Edaran darri Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 0697/B.B5/GT.01.15/2022 yang diterbitkan tanggal 15 Februari 2022 tentang Akun Belajar.id Sebagai Single Sign On (SSO) Pada SIM PKB Tahun 2022. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Baca Lainnya :
Bersama ini disampaikan bahwa Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) yang dipergunakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bertujuan meningkatkan layanan akses dan kualitas keprofesian guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai Mutu pendidikan yang berkualitas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus melakukan perubahan dan perbaikan layanan khususnya pemanfaatan platform teknologi sesuai dengan Persesjen Nomor 16 Tahun 2021 tenting Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran.
Para Guru dan Tenaga Kependidikan dihimbau untuk melakukan aktivasi dan memanfaatkan akun belajar.id sebagai penunjang pembelajaran daring yang diselenggarakan oleh sekolah di masa pandemi maupun kondisi kenormalan baru. Pemanfaatan akun belajar.id dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO).
Sehubungan dengan hal tersebut. diberitahukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten, dan Kota serta Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022 akun belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB guna menyempurnakan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.
Berikut ini Lampiran Surat Edaran tersebut :
Gambar : Salinan Kepmendikbud No. 27/P/2022 dan 28/P/2022
Berikut ini cara Menautkan Akun Belajar.id dengan Akun SIM PKB :
Tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan untuk kelola data dan informasi personal SIMPKB nya. Berikut langkah singkat untuk kelola data personal di SIMPKB :
1. Pastikan Anda telah login pada akun SIMPKB.
2. Selanjutnya akses laman /
3. Sistem akan mengarahkan Anda pada laman Dasbor Akun SIMPKB.
4. Klik tombol Selengkapnya untuk menuju pada laman Data Personal. Gambar : Pilih Data Personal dan Selengkapnya
5. Akan ditampilkan data personal Anda yang juga bersumber dari data Dapodik.
6. Anda dapat menyesuaikan data sesuai kebutuhan dengan cara klik tombol ubah yang aktif seperti gambar dibawah ini. Gambar : Data Personal
(Data yang bersumber dari Dapodik dapat Anda sesuaikan melalui mekanisme perubahan data yang berlaku di Dapodik)
Integrasi Layanan – Tautkan Akun Belajar.id
SIMPKB telah mengakomodir integrasi dengan layanan Akun Pembelajaran (/) , sehingga nantinya guru dapat login pada SIMPKB menggunakan akun pembelajarannya masing-masing.
> Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.
Berikut langkah singkat menautkan akun pembelajaran (/) di SIMPKB :
1. Pastikan Anda berada pada laman / .
2. Pilih / klik tombol Selengkapnya pada kolomIntegrasi Layanan. Gambar : Pilih Integrasi Layanan . Pada laman Kelola data Integrasi layanan SIMPKB, klik tombol TAUTKAN. Gambar : Klik Tautkan . Sistem akan mengarahkan pada laman login akun pembelajaran Anda. Masukan email akun pembelajaran Anda pada form yang diberikan. Gambar : Masukkan Email dan Pasword
5. Masukan kata sandi akun pembelajar Anda pada tahap selanjutnya.
6. Akun pembelajar Anda berhasil ditautkan.
Gambar : Akun Sudah Tertaut
7. Klik tombol Hapus jika ingin melepas tautan tersebut.
Gambar : Melepas Tautan
Untuk File surat edaran selengkapnya dapat kalian unduh disini :Download
Untuk Panduan dalam Format PDF dapat kalian unduh disini :Download
Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
WassalamualaikumWarahmatullahiWabarakatuh,
Sumber :/
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?: