Cara Mengecek NPWP Valid Atau Tidak
Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id Merdeka.com – Cara mengecek NPWP valid atau tidak rasanya kini harus diketahui dengan benar. NPWP sendiri merupakan salah satu instrumen dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas atau pengenal dari wajib pajak.
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Secara langsung, NPWP memegang peranan penting di dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Selayaknya identitas lainnya, NPWP pun juga memiliki sederet angka yang unik dan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam praktiknya, NPWP tersebut diwujudkan dalam bentuk kartu sehingga dapat digunakan serta disimpan para wajib pajak saat diperlukan.
Bukan hanya sebagai identitas, NPWP juga masih memiliki banyak fungsi lainnya. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan NPWP beserta cara mengecek NPWP valid atau tidak?
Melansir dari berbagai sumber, simak ulasan selengkapnya berikut ini mengenai definisi hingga cara mengecek NPWP valid atau tidak khusus untuk Anda.
Pengertian NPWP
Memahami cara mengecek NPWP valid atau tidak akan mudah dilakukan dengan mengetahui pengertian dari NPWP terlebih dahulu. Menurut Mardiasmo dalam Perpajakan Edisi Revisi tahun 2016, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak.
Nomor tersebut digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan serta tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut umumnya terdiri dari 15 digit angka dengan beberapa urutannya sebagai berikut,
1. Dua digit pertama menjelaskan tentang jenis Wajib Pajak
* Kode 01, 02, 21,dan 31 merupakan WP Badan.
* Kode 00 dan 20 adalah WP Bendahara
* Kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34, 35, 36, 47, 48, 49, 57, 58, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, dan 97 merupakan WP OP.
2. Tujuh digit yang berikutnya tak lain menjelaskan tentang nomor tertenu oleh kantor pajak.
3. Tiga digit setelahnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak.
4. Tiga digit setelahnya merupakan kode cabang.
Fungsi NPWP
Setelah mengetahui pengertian NPWP, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengenai fungsinya. Menurut Mardiasmo, fungsi NPWP tak lain terbagi menjadi dua macam.
Adapun fungsi NPWP tersebut yakni sebagai berikut,
* Sebagai tanda pengenal diri atau merujuk pada identitas dari wajib pajak itu sendiri.
* Sebagai penjaga ketertiban saat pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.
Sementara itu, Leo (2017:6) memberikan penjelasan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta memiliki fungsi pengawasan administrasi pajak pula.
Lain halnya dengan Kautsar dan Heru dalam sebuah buku yang berjudul Pengantar Perpajakan. Ada empat fungsi yang dimiliki Nomor Pokok Wajib Pajak itu sendiri. Adapun fungsi-fungsinya antara lain sebagai berikut,
* Sebagai sarana atau alat saat melakukan administrasi perpajakan.
* Sebagai identitas wajib pajak saat melaksanakan hak serta kewajiban pajak.
* Untuk dicantumkan dalam setiap dokumen atau yang berkaitan dengan adminstrasi perpajakan.
* Mampu menjaga ketertiban, menguatkan kedisiplinan, serta pengawasan dalam administrasi perpajakan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, NPWP merupakan nomor identitas yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan. Sementara itu, NPWP harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum dipergunakan.
Sebab, dalam beberapa kondisi, NPWP tersebut dapat bersifat tidak valid sehingga tidak bisa digunakan. Akibatnya, wajib pajak dapat menemui kendala saat hendak melakukan berbagai aktivitas dalam administrasi perpajakan.
Maka dari itu, cara mengecek NPWP valid atau tidak rasanya kian penting untuk dilakukan. Adapun beberapa cara mengecek NPWP valid atau tidak yakni sebagai berikut,
1. Melalui Laman ereg.pajak.go.id
Cara mengecek NPWP valid atau tidak yang pertama adalah dengan melalui laman website ereg.pajak.go.id. Semua wajib pajak dapat mengeceknya melalui cara yang satu ini. Caranya yaitu seperti berikut ini,
* Buka browser dan ketik laman ereg.pajak.go.id.
* Setelah memasuki laman, maka Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
* Pertama, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Setelah itu, masukkan nomor Kartu Keluarga (KK).
* Kemudian masukkan kode captcha pada kolom yang tertera.
* Lalu tekan enter.
* Apabila NPWP Anda valid dan aktif, maka NPWP akan langsung tertera di layar monitor. Sebaliknya, NPWP tidak akan langsung muncul apabila NPWP Anda sudah tidak aktif dan valid.
2. Melalui Aplikasi M-Pajak
Selain itu, cara mengecek NPWP valid atau tidak juga dapat diakses melalui sebuah aplikasi. Sehingga, Anda harus menginstall aplikasinya terlebih dahulu.
Adapun caranya yakni sebagai berikut,
* Unduh dan install aplikasi M-Pajak DJP melalui Playstore atau AppStore.
* Setelah itu, masuk menggunakan akun yang telah terdaftar di dalam website.
* Lalu buka aplikasi dan klik ‘Cek NPWP’.
* Kemudian klik enter.
* Jika data berupa NPWP Anda telah tertera di layar monitor, berarti NPWP telah terdaftar dan valid untuk digunakan. Sebaliknya, jika NPWP tidak muncul, maka Anda dapat menghubungi Kantor Pajak yang terkait untuk mendapatkan pelayanan.
3. Melalui Scan QR Code
Cara mengecek NPWP valid atau tidak yang ketiga yakni dengan melakukan scan QR Code. Namun, cara ini hanya dapat dilakukan pada kartu NPWP yang telah dilengkapi dengan kode QR.
Berikut caranya,
* Scan kode unik pada kartu.
* Setelah memasuki laman baru pada browser, klik ‘Cek’.
* Setelah itu, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai NPWP yang valid atau tidak.
[mta]