Cara Menghitung PPN Terbaru 2022 Disertai Contohnya

Bandung – PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan salah satu pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Tarif PPN ini per 1 April 2022 naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

Tarif PPN akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025.

Menurut e-book Lebih Dekat dengan Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, PPN adalah pajak yang dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan, atau jasa di dalam negeri. Pada prinsipnya, setiap barang dan jasa dikenai PPN, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang, misalnya kebutuhan pokok seperti beras.

Cara Menghitung PPN terbaru Tarif PPN adalah 11 persen. Nah, bagaimana cara menghitungnya. Berikut cara menghitung PPN dari Direktorat Jendral Pajak.

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) A menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp 25.000.000. Jadi, PPN yang terutang adalah :

= 11% x Rp 25.000.000
= Rp 2.750.000

PPN sebesar Rp 2.750.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP A.

2. PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian, atau mendapatkan hasil sebesar Rp 20.000.000. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP B adalah :

= 11% x Rp 20.000.000
= Rp 2.200.000

PPN sebesar Rp2.200.000,00 tersebut merupakan pajak
keluaran yang dipungut oleh PKP B.

Namun berdasarkan UU ada sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Berikut ini barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11% :

1. Makanan-minuman yang dijual di tempat tertentu
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN.
3. Jasa kesenian dan hiburan
4. Jasa perhotelan
5. Jasa yang disediakan pemerintah
6. Jasa penyediaan tempat parkir
7. Jasa boga dan katering

Pasal 16B ayat 1 juga dijelaskan tentang pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan.

Lalu dijelaskan dalam ayat 1a, hal di atas diberikan untuk tujuan yang salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
3) jasa pelayanan sosial
4) jasa keuangan
5) jasa asuransi
6) jasa pendidikan
7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
8) jasa tenaga kerja

(sud/tey)