Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online
Belum tahu bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan ? Kalau belum tahu, yuk simak artikelnya dibawah ini.
Apa perlunya membuat BPJS Kesehatan ? Mengapa hal tersebut penting ? Kesehatan mahal harganya, walaupun sudah mencoba untuk melakukan gaya hidup sehat, sakit masih mungkin bisa datang menghampiri.
Untuk berjaga-jaga dikala mendadak sakit, penting untuk memiliki asuransi jiwa agar pengeluaran besar yang mendadak bisa kamu hindari.
BPJS menjadi salah satu pilihan yang bisa kamu pilih sebagai asuransi kesehatan yang bisa kamu andalkan. Kendati demikian, ternyata masih banyak orang yang belum tahu cara mengurus BPJS Kesehatan.
Bagi kamu yang belum paham bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan, tenang. Artikel ini akan membantu kamu mengurus BPJS, baik secara offline atau online.
Sebelum tahu bagaiman cara mengurusnya, kamu harus tahu terlebih dahulu apa saja prosedurnya.
Prosedur Daftar BPJS Dikutip dari cermati, berikut ini adalah beberapa prosedur pendaftaran untuk Penerima Bantuan Iuran hingga bukan pekerja:
1. Pendaftaran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pendaftaran bagi orang yang tidak mampu dan fakir miskin yang menjadi anggota PBI dilakukan oleh lembaga penyelenggara urusan pemerintah di bidang statistik (Badan Pusat Statistik).
Informasi tentang cara daftar BPJS PBI ini telah divalidasi dan diverifikasi oleh Kementrian Sosial.
Adapun, terdapat penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota bagi Pemerintah Daerah yang mengintegrasikan program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) ke program JKN.
2. Pendaftaran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Berikut ini adalah hal-hal yang harus dilampirkan oleh pihak perusahaan atau badan usaha yang akan mendaftarkan seluruh pegawai beserta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan.
1. Formulir registrasi badan usaha atau badan hukum lain.
2. Data migrasi karyawan beserta anggota keluarganya sesuai dengan format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.,
3. Virtual Account (VA) untuk pembayaran ke bank yang telah bekerja sama, diantaranya ada bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
4. Bukti pembayaran iuran yang diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh badan usaha atau perusahaan.
3. Pendaftaran bagi Peserta Pekerja bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
* Setiap calon peserta mendaftar di kantor BPJS Kesehatan.
* Seluruh anggota yang ada di KK ikut didaftarkan. * Mengisi formulir Data Isian Peserta dengan melampirkan: . Fotocopy Kartu Keluarga (KK) . Fotocopy KTP/Paspor (masing-masing 1 lembar) . Fotocopy buku tabungan salah satu peserta yang terdaftar di Kartu Keluarga . Pasfoto 3×4 (masing-masing 1 lembar)
* Setelah mendaftar, calon peserta akan mendapat nomor Virtual Account (VA).
* Membayar iuran kepada bank yang bekerja sama, yaitu Bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
* Menyerahkan bukti pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan agar kartu JKN bisa dicetak.
4. Pendaftaran Bukan Pekerja melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran ini bisa dilakukan secara kolektif lewat entitas berbadan hukum. Caranya cukup mengisi formulir registrasi dan migrasi data peserta saja.
Persayaratan Mengurus BPJS
1. Syarat Membuat BPJS 2021 Secara Offline
Berikut persayaratan membuat BPJS Kesehatan secara offline.
* Fotocopy KK dan KTP
* Foto terbaru 3×4 (1 lembar)
* Iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang diinginkan.
2. Syarat Membuat BPJS secara Online
* KTP
* Kartu Keluarga (KK)
* Kartu NPWP
* Alamat Surel (Email)
* Nomor HP yang aktif.
Cara Mengurus BPJS secara Offline (Langsung)
Cara Mengurus BPJS Kesehatan secara offline (langsung) sebenarnya tidak seribet yang dibayangkan.
Berikut ini rincian biaya tiap kelas.
* Kelas I: Rp80.000 per orang
* Kelas II: Rp51.000 per orang
* Kelas III: Rp25.500 per orang.
Kalau kamu ingin mengajukan turun kelas, jangan khawatir karena ada cara turun kelas BPJS yang bisa dengan mudah kamu lakukan.
Jika persiapan persyaratan dan memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan finansial sudah dilakukan, datangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
Jika memungkinkan, kamu bisa meminta untuk didaftarkan oleh pihak desa agar lebih mudah.
Isi formulir pendaftaran dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan pada saat pengisian dokumen. Karena jika sampai terjadi kesalahan akan timbul masalah di kemudian hari.
Kemudian, nantinya kamu akan diberi virtual account (VA) yang digunakan sebagai metode pembayaran ataupun transfer dana iuran atau klaim saat diperlukan.
Untuk melakukan pembayaran, kamu bisa transfer ke bank yang telah ditunjuk. Setelah melakukan transfer dana, kembali ke kantor BPJS Kesehatan sertakan bukti transfer.
Tunggu beberapa saat sampai kartu BPJS Kesehatan berhasil dicetak.
Kalau kamu punya kesibukan yang tidak bisa ditinggal, kamu juga bisa mengursu pendaftaran BPJS secara online.
Berikut ini cara mengurus BPJS Kesehatan secara online.
* Siapkan berkas yang dibutuhkan.
* Buka situs resmi BPJS Kesehatan lewat HP atau laptop.
* Isi data diri serta pilihan kelas yang diinginkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya pada kolom formulir pendaftaran.
* Pilih biaya iuran yang sesuai dengan kemampuan finansial.
* Simpan data tersebut, kemudian tunggu hingga notifikasi registrasi telah dikirim ke email.
* Cetak lembar virtual account (VA) jika notifikasinya sudah diterima.
* Lakukan pembayaran dana di bank yang sudah ditunjuk, yaitu Bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
* Setelah membayar melalui virtual account yang disediakan, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran.
* Setelah langkah-langkah diatas selesai, kartu BPJS otomatis sudah aktif.
* Cek email untuk mendapatkan email dari BPJS Kesehatan yang berisi E-ID Card BPJS yang bisa kamu cetak sendiri.
* Kamu juga bisa cetak kartu BPJS Kesehatan di cabang BPJS terdekat dengan cara membawa semua data yang sudah disiapkan sebelumnya seperti VA, formulir dan bukti pembayaran.
Daftar BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Selain lewat situs resmi BPJS Kesehatan, kamu juga bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.
Berikut ini cara mendaftarn melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.
* Download dan instal aplikasi di Google Play Store atau App Store.
* Buka aplikasi.
* Masuk ke menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
* Klik setuju syarat dan ketentuan.
* Masukkan NIK e-KTP (nama anggota keluar akan otomotasi muncul).
* Isi data keluarga.
* Bayar iuran.
* Cetak informasi e-ID yang diberikan untuk mendapat akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Jika belum mendapatkan nomor peserta, hubungi (Care Center BPJS Kesehatan).
Setelah mendapat nomor peserta, kembali masuk ke aplikasi dan lanjutkan pendaftaran.
Nah, itulah cara mengurus BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui jika ingin menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Apakah sudah terfikirkan untuk mendaftarkan asuransi jiwa di BPJS Kesehatan ?
Kesehatan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Maka dari itu kamu harus memastikan semua yang berhubungan dengan kesehatan dijadikan prioritas utama menggunakan jasa asuransi kesehatan terpercaya.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya sobat bergaya!
[wp_show_posts id=”11067″]