Cara Mudah Membuat SKCK Online Di Solo Lengkap Dengan Syarat Dan Biayanya

Kompas TV regional sosial Selasa, 12 Juli 2022 | 11:28 WIB

Ilustrasi. Cara membuat SKCK secara online di Kota Solo (Sumber: ) Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV — Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Solo, Jawa Tengah kini semakin mudah.

SKCK yang diterbitkan oleh Polresta Surakarta ini, biasanya dibutuhkan masyarakat untuk melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Untuk masa berlaku SKCK yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Kini Polresta Surakarta mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK dengan membuka pendaftaran secara online.

“Diinformasikan kepada pemohon SKCK Polresta Surakarta bahwa pengisian formulir SKCK wajib dilakukan secara online melalui website skck.polri.go.id,” bunyi informasi yang dikutip dari akun Instagram @skck_polrestaska, Selasa (12/7/2022).

Masyarakat Solo yang akan membuat SKCK secara langsung pun bisa dengan jadwal pelayanan Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Hari libur nasional, tanggal merah, dan Sabtu-Minggu tutup.

Baca Juga: Komisi III DPR Usulkan Bikin SKCK dan Perpanjangan SIM Gratis, Ini Kata Polri

Berikut ini cara membuat SKCK online di Solo, lengkap dengan syarat dan biayanya:

Syarat membuat SKCK di Solo
– Fotocopy KTP Surakarta 1 lembar
– Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
– Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
– Pas photo 4×6 background merah (Tampak depan, jelas, berpakaian rapi/baju berkerah) 3 lembar

Biaya membuat SKCK di Solo
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada Polri biaya PNBP sebesar Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Adapun pembayaran dapat dilakukan dengan cashless atau pembayaran online saat melakukan pendaftaran. Salah satunya melalui Briva.

Cara daftar SKCK online
* Buka laman SKCK online Polri di /
* Klik menu “Form Pendaftaran” di kanan atas
* Pilih keperluan pembuatan SKCK sesuai dengan tingkat kewenangan yang diperlukan. Misalnya, Polres – melamar pekerjaan swasta ditingkat Kabupaten/Kota
* Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP. Pilih Polda Jawa Tengah, lalu pilih Polresta Surakarta.
* Isi data alamat sesuai dengan KTP
* Pilih cara pembayaran bisa dengan cashless ataupun tunai di loket saat pengambilan
* Klik Lanjut, isi data diri mulai nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, agama, dll.
* Lalu, unggah foto sesuai ketentuan.
* Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
* Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
* Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti.

Untuk informasi, tanda bukti pembayaran dapat digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Mengirim…Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA

KOMPAS DUNIAMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:49 WIB Sepak BolaMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:48 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:47 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:37 WIB Rumah PemiluMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:27 WIB HukumMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:22 WIB Sepak BolaMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:08 WIB KOMPAS DUNIAMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:04 WIB KOMPAS DUNIAMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:00 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:53 WIB