Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Begini Caranya
Masih bingung bagaimana cara pencairan BPJS ketenagakerjaan? Sebenarnya, cara mencairkannya terbilang mudah. Hanya saja, sebagian orang masih kurang yakin bagaimana prosedur atau cara pencairan BPJSTK. Terdapat dua cara untuk mencairkannya yang bisa kamu pilih. Pertama, dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, yang kedua kamu dapat mencairkannya secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, lihat di sini cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk kamu yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen.
* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* E-KTP.
* Buku tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
* Kartu Keluarga (KK).
* Beberapa surat, seperti surat keterangan berhenti bekerja (atau paklaring), pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).
* NPWP (jika punya).
* Foto diri terbaru.
Sedangkan, untuk peserta yang memasuki masa usia pensiun, perbedaannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun. Kemudian, untuk pencairan melalui online, semua persyaratan harus dalam berbentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner atau bukan melalui handphone. Jangan lupa pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website
Mencairkan melalui online, kamu dapat mencairkannya dengan mengakses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan sebelum pukul 17.00 ya. Setelah jam tersebut, situs ini tidak bisa diakses untuk dilakukan pengajuan. Berikut langkah-langkahnya:
* Kunjungi portal layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
* Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
* Kemudian, sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
* Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
* Lalu, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
* Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, lalu klik simpan.
* Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang melalui e-mail.
* Setelah itu, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai dengan jadwal pada notifikasi (jangan lupa siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
* Terakhir, saat proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO
Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan selain melalui laman lapakasik, kamu juga bisa mencairkannya melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut langkah-langkahnya:
* Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
* Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Pengkinian Data”.
* Kemudian, akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik “Sudah”.
* Selanjutnya, peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi data peserta.
* Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
* Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
* Masukkan data NPWP dan rekening bank.
* Isi data kependudukan, data tambahan, dan kontak darurat.
* Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
* Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” dan proses pengkinian data telah selesai.
* Klik menu “Jaminan Hari Tua”.
* Lalu klik “Klaim JHT”.
* Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
* Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”.
* Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
* Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”.
* Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
* Jika sudah sesuai klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang
Jika kamu ingin mencairkannya secara offline, berikut langkah-langkahnya:
* Pastikan kamu membawa dokumen asli.
* Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
* Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
* Kemudian, isi data pada kolom yang tersedia.
* Unggah dokumen persyaratan klaim.
* Kamu akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
* Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
* Lalu, kamu akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean.
* Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.
* Proses selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
* Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.
Itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mencarikan dana BPJS Ketenagakerjaan. Semoga berhasil!