Cara Perpanjang SIM Secara Online Melalui Aplikasi

Cara untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online mudah dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara kendaraan bermotor karena menjadi bukti seseorang layak untuk mengemudikan mobil atau motor.

Seperti dokumen resmi lainnya, SIM juga memiliki masa berlaku. Berdasarkan peraturan yang ada, masa kedaluwarsa SIM adalah 5 tahun terhitung sejak dicetak.

Sehubungan dengan masa berlaku SIM yang cukup lama, terkadang sebagian orang lupa untuk memperpanjang SIM.

Apalagi jika waktu kedaluwarsanya sudah dekat, tentu mengurus perpanjangan SIM akan semakin merepotkan karena harus meluangkan waktu ditengah kesibukan sehari-hari.

Untungnya di era digitalisasi ini, semua hal bisa dilakukan secara daring/online. Demikian pula dalam mengurus perpanjangan SIM.

Korlantas Polri memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan menghadirkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan cepat serta gampang.

Oleh karena itu, ada baiknya jika kita tahu cara dan tahapan serta syarat yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM secara online.

Aplikasi Digital Korlantas Polri
Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pengurusan SIM secara online.

Layanan yang ada pada aplikasi ini baru sebatas perpanjangan SIM saja. Namun ke depannya akan ditambah dengan layanan lain seperti pembuatan SIM, bayar pajak STNK, bayar tilang, dan lain-lain.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat memberikan berbagai kemudahan. Paling nyata adalah pengurusan SIM dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Melalui aplikasi, pengguna dapat meminta SIM-nya dikirimkan langsung ke rumah.

Keuntungan lainnya adalah prosesnya yang cepat dan mudah. Pelayanan perpanjang SIM sudah terintegrasi secara online, sehingga proses administrasi menjadi lebih singkat. Pembayaran biaya perpanjangan SIM pun juga mudah dengan tersedianya berbagai metode pembayaran di aplikasi.

Selain itu, SIM yang sudah selesai diperpanjang juga diberikan dalam bentuk digital sebagai representasi dari bentuk fisiknya, dan disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi. Perlu diingat, SIM bentuk digital ini bukanlah pengganti dari SIM fisik asli, melainkan hanya pegangan.

Keamanan penggunaan aplikasi ini juga lebih terjamin dengan adanya fitur Liveness, yaitu sebuah fitur pengenal muka/Face Recognition yang terintegrasi dengan data biometrik e-KTP. Dengan begitu, data pengguna terlindungi oleh sistem.

Syarat Perpanjang SIM Online
Untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan, seperti:

* Foto e-KTP
* Foto SIM lama
* Foto tanda tangan di atas kertas putih
* Pas foto dengan latar biru
* Hasil RIKKES Jasmani
* Hasil Tes Psikologi

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi
Untuk menggunakan aplikasi untuk melakukan perpanjang SIM, tentunya harus memiliki akun terlebih dahulu. Dibawah ini cara untuk membuat dan aktivasi akun.

Registrasi dan Aktivasi Akun
* Unduh aplikasi “Digital Korlantas Porli” yang ada di Google Play Store atau App Store
* Dalam aplikasi, masukkan nomor handphone pemohon
* Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor tersebut
* Setelah itu, masukkan PIN keamanan, kemudian konfirmasi ulang PIN
* Di halaman utama, klik pada menu “Profil”, kemudian pilih “Ubah Profil”
* Pada halaman Profil, masukkan NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, serta foto profil
* Setelah melengkapi data profil, lakukan verifikasi e-KTP dengan fitur pengenalan wajah. Ikuti instruksi yang diberikan
* Jika verifikasi e-KTP berhasil, buka email yang dimasukkan di data profil sebelumnya. Akan ada email dari Digital Korlantas POLRI untuk mengaktivasi akun

Perpanjangan SIM Online
Setelah melakukan aktivasi akun, pemohon baru bisa menggunakan layanan perpanjang SIM secara online di aplikasi.

Di halaman utama, pilih menu “SIM”, kemudian klik “Perpanjangan SIM”. Akan muncul informasi syarat perpanjangan SIM. Klik “Lanjutkan”. Pemohon akan melewati beberapa tahapan.

1. Registrasi Identitas
Di tahap Registrasi Identitas, pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang (SIM A atau SIM C), kemudian masukkan nomor SIM lama dan unggah dokumen-dokumen yang diminta.

Dokumen tersebut d iantaranya foto fisik e-KTP, SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto. Pastikan semua foto tersebut tidak buram agar verifikasinya lebih mudah.

Ada beberapa syarat pas foto yang perlu diperhatikan.

* Berlatar belakang biru
* Tidak menggunakan kacamata
* Tidak menggunakan penutup kepala (topi/peci)
* Tidak menggunakan pakaian berwarna hijau

Sesudah itu, masukkan data seseorang yang dapat dihubungi jika ada keadaan darurat, mulai dari nama, hubungan, nomor handphone, alamat, kota, dan kode pos. Lalu simpan data.

2. Kelengkapan Persyaratan
Selanjutnya di tahap Kelengkapan Persyaratan, pemohon diminta untuk melengkapi hasil tes kesehatan/RIKKES Jasmani dan Tes psikologi

Untuk melengkapi hasil tes kesehatan dan psikologi, pemohon dapat melakukannya secara online.

Tes kesehatan dilakukan dengan mengakses situs erikkes.id, sedangkan tes psikologi di situs app.eppsi.id. Semua tes bisa dilakukan melalui handphone.

Setelah selesai, hasil dari kedua tes tersebut akan masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan tercentang secara otomatis

3. Pemilihan Lokasi Satpas
Pada tahap Pemilihan Lokasi Satpas, pemohon menentukan lokasi Satpas tempat penerbitan SIM. Pemohon dapat memilih Satpas terdekat sesuai dengan keinginan.

4. Rekening Pengembalian
Setelah memilih Satpas, pemohon masuk ke tahap berikutnya yaitu Rekening Pengembalian. Di sini, pilih bank tujuan dan masukkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak.

5. Pengiriman/Pengambilan
Berikutnya adalah memilih metode penerimaan SIM. Pemohon dapat memilih antara dikirimkan menggunakan Pos Indonesia, ambil sendiri, atau diwakilkan.

Jika memilih metode pengiriman SIM menggunakan Pos Indonesia, pemohon perlu melengkapi data seperti kota, kecamatan/kelurahan, kode pos, alamat, jenis pengiriman, nama penerima, dan nomor telepon penerima.

Untuk metode pengambilan SIM Sendiri, pemohon dapat mengambilnya selama waktu operasional Satpas yaitu Senin – Sabtu pukul 8.00 – 12.00 WIB, dan perlu membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama.

Jika memilih metode pengambilan SIM diwakilkan, perwakilan harus disertakan surat kuasa pengambilan SIM dari pemohon.

6. Pembayaran
Pemohon memilih metode pembayaran biaya perpanjangan SIM. Saat ini metode pembayaran yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri adalah dengan Virtual Account BNI. Nomor Virtual Account dapat dicek di aplikasi atau dikirimkan melalui email.

Transaksi pembayaran dengan nomor Virtual Account BNI bisa dilakukan dengan cara berikut:

* Teller BNI/bank lain
* ATM BNI/bank lain
* SMS Banking BNI
* Internet Banking BNI/bank lain
* Mobile Banking BNI

7. Status Perpanjangan SIM
Setelah pembayaran dilakukan, status perpanjangan SIM dapat dilihat di halaman utama aplikasi pada menu “Transaksi” tab “Sedang Proses”.

Dibawah ini status-status serta penjelasannya.

* Registrasi: proses registrasi perpanjangan SIM dari pemohon sebelum melakukan pembayaran
* Dibayar: pembayaran perpanjangan SIM berhasil dilakukan
* Diproses: transaksi sedang diproses oleh Satpas
* Perbarui Dokumen: dokumen tidak sesuai persyaratan, sehingga pemohon perlu mengunggah ulang dokumen tersebut
* Diterbitkan dan Dikemas: proses verifikasi di Satpas selesai, dan SIM baru sudah dicetak
* Diambil: SIM telah diambil oleh pemohon atau perwakilan
* Dikirim: SIM telah dikirimkan ke alamat yang dimasukkan sebelumnya

Jika SIM baru sudah diterima, klik tombol “Konfirmasi SIM Diterima” pada halaman transaksi, dan isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Sesudah mengisi IKM, status perpanjangan SIM berubah menjadi “Selesai”.

Biaya Perpanjangan SIM
Setiap golongan SIM memiliki biaya perpanjangan yang berbeda-beda sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C Rp75 ribu.

Ada juga biaya tambahan lainnya, seperti tes RIKKES Jasmani Rp25 ribu, tes psikologi Rp27,5 ribu, biaya admin, pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah. [ABP/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<<>