Cara Scan Barcode Di Aplikasi PeduliLindungi Untuk Syarat Masuk Mal

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Empat kota tersebut, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Namun, syarat masuk mal harus menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengetahui seseorang telah divaksin, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut

Lantas, bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal?

Baca juga: Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Scan QR Code

Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal
Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal. Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Adapun aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. Jika sudah mengunduhnya, Anda bisa melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Sudah Vaksinasi Covid-19 tapi Sertifikat Vaksin Belum Muncul, Lakukan Hal Ini

Cara Membuat Akun

* Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
* Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
* Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
* Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut. Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).

Cara Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Setelah melakukan pendaftaran, cara untuk melihat sertifikat vaksin Covid-19 Anda pun cukup mudah. Nantinya sertifikat tersebut bisa Anda tunjukan di tempat-tempat yang mewajibkan pengunjungnya sudah divaksinasi Covid-19.

Berikut tahapan-tahapannya:

* Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
* Setelah muncul menu utama, pilih Akun. Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
* Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama Anda.
* Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
* Tunjukkan kepada petugas atau klik Unduh Sertifikat agar tersimpan ke galeri foto dan Anda bisa menunjukkannya kepada petugas.

Baca juga: Mulai 16 Agustus, Masuk ke Gedung BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.