Cara Terbaru Cek BI Checking Online SLIK OJK Dengan Mudah Dan Cepat
Jakarta – Ketika mengajukan kredit untuk membeli kendaraan bermotor atau sebuah rumah, kamu harus melalui proses BI Checking terlebih dahulu. Lantas, apa sih sebenarnya BI Checking itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian BI Checking (SLIK OJK)
Dilansir situs OJK, BI checking yang kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) merupakan layanan informasi yang berisi tentang catatan riwayat debitur sebelum mengajukan pinjaman. SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola langsung oleh OJK, guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam hal seperti memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, hingga penilaian kualitas debitur. Selain itu, SLIK berguna untuk mengelola sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.
Syarat dan Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)
Ada sejumlah syarat harus disiapkan saat akan mengecek SLIK OJK yaitu:
* Melampirkan fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
* Apabila dikuasakan maka harus melampirkan surat kuasa asli beserta tanda tangan. Selain itu siapkan KTP penerima kuasa
* Apabila debitur telah meninggal dunia, wajib melampirkan identitas diri ahli waris selaku pemohon. Selain itu, sertakan juga dokumen yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang.
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Nah, saat Informasi Debitur kepada OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:
1. Luring (Tatap Muka/Offline/Walk-In)
Untuk mengeceknya, pemohon SLIK harus datang ke kantor pusat, kantor regional, atau kantor OJK setempat di kota kamu. Ada sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pemohon, berikut rinciannya:
a. Debitur Perorangan:
– Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan
– KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA dilengkapi surat kuasa asli disertai tanda tangan basah
– Dokumen identitas penerima kuasa, yakni KTP untuk penerima kuasa WNI, dan paspor untuk penerima kuasa WNA
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia:
– Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris debitur. KTP untuk keluarga ahli waris WNI, dan paspor untuk keluarga/ahli waris WNA
– Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (surat keterangan kematian/ akta kematian)
c. Debitur Badan Usaha:
– Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas diri asli badan usaha berupa, KTP untuk Direktur WNI, dan Paspor untuk Direktur WNA
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
– Akta pendirian badan usaha
– Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
– Dalam hal permintaan informasi debitur dikuasakan, dokumen surat kuasa asli disertai tanda tangan basah
– Dokumen identitas penerima kuasa, KTP untuk penerima kuasa WNI, dan paspor untuk penerima kuasa WNA
2. Daring (Online)
Apabila tidak sempat dilakukan secara offline, kamu bisa mengajukan permohonan Informasi Debitur SLIK secara online. Berikut cara-caranya:
– Pemohon SLIK dapat melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK dengan mengunjungi situs /MinisiteDPLK untuk registrasi.
– Pemohon SLIK juga dapat mengajukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional/Kantor OJK setempat dengan mengunjungi situs /ojksurvey/183754?lang=id
Panduan Membaca Hasil BI Checking (SLIK OJK)
Apabila kamu masih bingung cara membaca hasil SLIK OJK yang sudah diterima, simak penjelasannya di bawah ini:
Pastikan data yang disampaikan oleh pelapor benar dan akurat.
Bagian ini menjelaskan kata kunci yang digunakan dalam pencarian. Sebagai contoh, pencarian di samping menggunakan NPWP.
Bagian ini menjelaskan data pokok debitur yang disampaikan oleh kreditur kepada OJK. Jumlah data pokok Debitur yang muncul sesuai dengan jumlah kreditur yang memberikan fasilitas.
Dalam hal debitur merupakan badan usaha. Informasi Debitur juga menampilkan data pokok pemilik dan/atau pengurus badan usaha tersebut.
Bagian ini menjelaskan ringkasan fasilitas yang didapatkan oleh Debitur dari seluruh kreditur, antara lain jumlah Plafon, Baki Debet, Kreditur, dan Kualitas Terburuk yang pernah didapatkan.
Bagian ini menjelaskan rincian agunan yang dijaminkan Debitur kepada kreditur dalam rangka pemberian fasilitas penyediaan dana.
Pada bagian ini berisi rincian penjamin fasilitas penyediaan data yang diperoleh Debitur. Tidak termasuk penjamin yang tergolong asuransi jiwa, asuransi kerugian, atau sejenisnya.
Rincian Skor Kredit Berdasarkan BI Checking (SLIK OJK)
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, terdapat skor kredit yang dihitung dari skor 1-5. Fungsinya agar bank bisa mengetahui pengajuan kredit yang dilakukan calon debitur, apabila skornya tinggi maka pihak bank akan menolak pengajuan kredit.
Berikut skor BI Checking dan penjelasannya:
* Kolektibilitas 1: Kredit lancar, menjelaskan bahwa debitur telah membayar cicilannya setiap bulan dengan tepat waktu.
* Kolektibilitas 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus, hal ini menunjukkan jika debitur telah menunggak pembayaran pokok dan/atau atau bunga antara 1-90 hari.
* Kolektibilitas 3: Kredit Kurang Lancar, hal ini terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara hari.
* Kolektibilitas 4: Kredit Diragukan, hal ini terjadi bila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara hari.
* Kolektibilitas 5: Kredit Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Cara Membersihkan BI Checking (SLIK OJK)
Ada sejumlah langkah untuk membersihkan kredit skor jika kamu sudah mulai masuk kolektibilitas tingkat 3-5. Simak penjelasannya di bawah ini:
Jika skor BI checking kamu sudah berada di tingkat yang tinggi, segera periksa laporan kredit kamu untuk mengetahui hal tersebut. Sebab, hal ini dapat membantu kamu dalam melacak catatan dan aktivitas keuangan.
* Batalkan Penggunaan Kartu Kredit
Apabila kamu tengah menggunakan layanan kartu kredit, segera tutup kartu kredit. Jika kamu masih menggunakan kartu kredit saat skor sudah mulai tinggi, kamu harus hati-hati karena bisa saja kredit macet.
Apabila kamu terlalu banyak melakukan pinjaman, hal ini dapat mempengaruhi skor kredit kamu. Maka dari itu, minimalisir melakukan pinjaman agar skor kredit kamu tetap rendah.
Itu dia detikers cara-cara mengecek BI Checking (SLIK OJK) dengan benar, beserta penjelasan syarat dan tata caranya. Semoga membantu!
Simak Video “Jokowi ke Menkeu: Kita Kalau Punya Uang Dieman-eman, Harus Produktif”
[Gambas:Video 20detik]
(ilf/row)