EFiling Cara Mudah Lapor Pajak Online
Baru mau lapor pajak lewat eFiling pajak atau eFiling online? Masih bingung cara lapor e-Filing pajak? Mekari Klikpajakakan menunjukkan cara lapor e Filing pajak dan penggunaan e-Filing online.
Dalam mengelola bisnis, salah satu kewajiban yang harus dilakukan perusahaan adalah membayar dan melaporkan pajak.
Dahulu, urusan pembayaran dan pelaporan pajak hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan seringkali Wajib Pajak Badan maupun WP Pribadi harus menunggu lama karena antreannya yang panjang.
Berbeda dari sebelumnya, kini Anda tidak harus datang langsung untuk melakukan pembayaran pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Sebab bayar pajak maupun lapor pajak bisa dilakukan secara daring. Jika bayar pajak online melalui e-Billing, sedangkan lapor pajak online lewat e-Filing.
Lantas, apakah bayar dan lapor pajak secara elektronik ini sulit?
Apakah penggunaan sistem aplikasi e-Filing pajak ini sulit?
Omong-omong soal eFiling pajak, mungkin ada Sobat Klikpajak yang masih bingung cara menggunakan aplikasi eFiling online untuk melaporkan e-Filing pajak.
Tak perlu bingung lagi, karena Klikpajak.id akan membahas seputar apa itu e Filing pajak dan bagaimana cara menggunakannya untuk lapor pajak online di e-Filing online.
Pengertian e-Filing Pajak dan Cara Kerja eFiling Online
Sebelum menggunakan eFiling online, alangkah baiknya mengetahui dasar eFiling pajak, yakni apa itu e-Filing pajak itu sendiri dan bagaimana cara kerja e Filing pajak ini.
Pengertian e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak by Mekari.
Dengan e-Filing pajak, Anda dapat melaporkan pajak lebih mudah dan cepat karena dilakukan secara online.
Karena sifatnya yang realtime, maka eFiling pajak memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak.
Apa saja manfaat atau keuntungan menggunakan e Filing pajak khususnya bagi pebisnis?
1. Hemat Waktu dan Biaya
Dengan e Filing pajak yang bisa dilakukan secara online di mana saja dan kapan pun, tentu dapat membuat pengelolaan pajak bisnis lebih efektif dan efisien.
Sebab dengan e-Filing online, Anda tidak perlu mendatangi KPP setempat mengingat proses pelaporan SPT.
Sehingga Anda tidak perlu membuang-buang waktu dan tenaga atau mengeluarkan lebih banyak biaya untuk mengurus pelaporan pajak.
Bisa dibayangkan jika Anda masih melaporkan pajak dengan cara datang langsung ke KPP terdekat.
Tentu Anda harus menyediakan waktu dan tenaga serta biaya buat pergi ke KPP hanya untuk melaporkan pajak.
Selain menyita banyak waktu dan menguras tenaga, Anda pun harus menyediakan biaya transportasi untuk pergi ke kantor pelayanan pajak.
2. Terhindar dari Sanksi Pajak
Melalui e Filing pajak juga membuat Anda dapat terhindar dari sanksi pajak akibat terlambat atau tidak lapor pajak karena lupa.
Sebab sistem e Filing yang bisa diakses kapan saja dan di mana pun Anda berada selama terkoneksi dengan jaringan internet, maka lupa atau terlambat lapor pajak pun dapat dihindari.
Tentu saja beda halnya jika Anda harus repot-repot datang ke KPP hanya untuk lapor pajak.
Ketika waktunya terbatas mendekati batas akhir pelaporan pajak dan ternyata Anda mengalami hal yang tidak terduga di perjalanan dan sesampainya di KPP nyatanya kantor pajak sudah tutup, maka ini pun jadi masalah tersendiri yang harus dihadapi.
Jadi, dengan lapor SPT Tahunan badan online melalui e-Filing pajak, secara tidak langsung juga membuat urusan bisnis atau perusahaan Anda tidak terhambat hanya untuk mengurus pelaporan pajak.
3. Tepat dan Akurat
Melaporkan pajak dengan e-Filing menggunakan perhitungan secara komputerisasi, sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat.
Ini sangat dibutuhkan untuk perusahaan yang berskala besar agar data perpajakan mereka bisa terjaga dengan baik.
Selain itu terdapat kemudahan dalam pengisian SPT karena data di-input dalam bentuk formulir elektronik yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
4. Keamanan Data Selalu Terjaga
Melalui e Filing pajak, data perpajakan perusahaan, proses pelaporan pajak atau bukti lapor pajak online juga akan terjaga keamanannya.
Mengingat dengan cara manual yaitu menggunakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sering berisiko hilang, maka dengan adanya e-Filing pajak, bukti lapor pajak tersimpan dengan baik.
5. Peluang untuk Keuntungan Bisnis
eFiling online bisa menguntungkan bisnis. Kok, bisa?
Dalam berbisnis, perencanaan pembayaran pajak dan perhitungannya harus diperhatikan dengan cermat karena akan berimbas pada berapa keuntungan yang didapat.
Terutama perusahaan yang berurusan dengan mitra bisnis setiap harinya, di mana pengelolaan administrasi perpajakan yang mudah sangat dibutuhkan.
Salah satunya cara melaporkan pajak bisnis atau pajak perusahaan seperti halnya pelaporan Pajak Masa yang menjadi rutinitas.
Lewat lapor pajak online, secara tidak langsung juga memberikan peluang perusahaan mendapat keuntungan yang lebih maksimal.
Karena perusahaan dapat menekan biaya mengurus pajak bisnis dengan memanfaatkan sistem pelaporan pajak secara elektronik melalui eFiling Klikpajak.
Juga dapat melakukan pengecekan dari data perpajakan untuk menghitung dan melakukan evaluasi terkait masalah finansial mereka.
Baca juga: Serba-serbi SPT Pajak yang Wajib Anda Pahami
Jenis SPT yang Harus Dilaporkan Perusahaan / Pengusaha di eFiling Pajak / e-Filing Online
Tidak semua SPT dapat dilaporkan melalui e Filing pajak. Begitu juga sebaliknya, ada jenis SPT yang pelaporannya harus melalui eFiling pajak.
Bukan hanya jenis SPT pajak saja, wajib pajak yang dapat menggunakan e-Filing online juga tidak semua WP.
Apa saja jenis SPT pajak yang harus dilaporkan melalui e-Filing pajak dan siapa yang bisa mengunakan eFiling online?
Terus simak ulasan dari Klikpajak.id di berikut ini:
1. SPT yang Wajib Dilaporkan dalam e-Filing Pajak
Setidaknya ada 2 jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui e Filing pajak.
Kedua jenis SPT yang dilaporkan melalui eFiling online adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa PPh.
a. SPT Tahunan
SPT Tahunan untuk melaporkan pajak penghasilan atas pendapatan yang diterima, baik penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Selain itu, SPT Tahunan juga untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.
Pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak. Sedangkan SPT Tahunan Pribadi wajib dilaporkan maksimal 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak.
b. SPT Masa
SPT Masa dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yakni:
Akan tetapi eFiling online hanya untuk digunakan melaporkan SPT Masa PPh, sedangkan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dilaporkan melalui eFaktur PPN.
Namun perlu dipahami, juga tidak semua jenis SPT PPh dapat dilaporkan menggunakan e-Filing online.
Ada beberapa jenis SPT Masa PPh yang hanya dapat dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi.
Jenis SPT PPh yang harus dilaporkan menggunakan e-Bupot Unifikasi adalah:
* SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
* SPT Masa PPh Pasal 15
* SPT Masa PPh Pasal 22
* SPT Masa PPh Pasal 23
* SPT Masa PPh Pasal 26
Lalu, jenis SPT Masa PPh apa saja yang bisa dilaporkan menggunakan e Filing pajak?
eFiling hanya dapat digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21.
Jadi, SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak atas transaksi atau penghasilan Wajib Pajak lain, dengan kata lain adalah pajak orang lain.
Contoh, mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang PPh yang mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji karyawan atau pegawai.
Maka pemberi kerja wajib membuat SPT Masa PPh Pasal 21dan melaporkan pemungutan PPh 21 atas gaji karyawan tersebut setiap bulannya menggunakan SPT Masa.
Secara umum, SPT Masa terbagi menjadi 2 yakni SPT
SPT Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong.
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Jika bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja keesokan harinya.
Sementara SPT Masa PPN maksimal pelaporan pada akhir bulan berikutnya.
Baca juga: Cara Lapor SPT eFiling Pajak Online 1770S Kurang Bayar
2. SPT yang Tidak Wajib Dilaporkan dalam e-Filing Online
Seperti yang sudah disebutkan di atas, tidak semua SPT Masa dapat dilaporkan melalui eFiling pajak.
Begitu juga dengan SPT PPh yang tidak semuanya dapat dilaporkan melalui e Filing pajak seiring dengan pembaruan sistem perpajakan yang terus dikembangkan oleh DJP.
Namun ada satu jenis PPh yang juga tidak perlu dilaporkan, yakni:
* SPT Masa PPh 25 Nihil
* SPT Masa PPh 25 Kurang Bayar
* SPT Masa PPh 21 Nihil
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pembayaran pajak penghasilan.
3. Wajib Pajak yang dapat menggunakan e Filing pajak
Berikutnya yang perlu dipahami adalah siapa saja wajib pajak yang dapat menggunakan e-Filing online.
Baik WP Pribadi maupun WP Badan sama-sama perlu menggunakan eFiling pajak namun untuk kebutuhan yang berbeda.
a. Wajib Pajak Badan
WP Badan memerlukan e Filing pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 atas pemotongan gaji karyawan/pekerja yang telah dilakukannya.
b. Wajib Pajak Pribadi
Sedangkan eFiling pajak dibutuhkan oleh WP Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilannya.
Cara Memilih Aplikasi E-Filing Pajak Online Terbaik
Sebelum menentukan aplikasie-filingpajak untuk melaporkan pajak secara online, pastikan dahulu salurane-filingpajak memenuhi hal-hal berikut ini:
1. Saluran Resmi DJP
Pastikan aplikasi e-filing pajak yang Anda gunakan adalah saluran resmi yang ditetapkan oleh DJP agar Anda mendapat bukti lapor atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah.
Jika melakukan pelaporan pajak online melalui penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP), periksalah dahulu Surat Keputusan penunjukan ASP oleh DJP yang biasanya terlampir diwebsite ASP.
Salah satu saluran resmi DJP untuk lapor SPTonline adalah Klikpajak.
2. eFiling Tersebut Berbasis website
Tidak semua layanan e-filing pajak berbasis website. Keuntungan menggunakan aplikasi lapor pajak online berbasis website adalah Bukti Penerimaan Elektronik, dapat disimpan secara online dan aman. Sehingga Anda tidak khawatir apabila BPE Anda hilang atau terselip.
Klikpajak menyediakan fitur arsip pajak yang akan sangat memudahkan Anda saat melakukan pencarian arsip ketika membutuhkannya.
3. Sistem eFiling Harus Terintegrasi
Gunakan aplikasi yang terintegrasi mulai dari hitung, buat ID Billing, setor hingga lapor atau e-filing pajak.
Sehingga Anda menuntaskan administrasi pajak secara cepat dan efisien, tanpa menggunakan aplikasi yang terpisah-pisah.
Aplikasi yang terintegrasi pun sangat membantu saat Anda hendak melacak riwayat data yang Anda perlukan dalam satu aplikasi.
4. Sistem eFiling Tersebut Memiliki Fitur Impor Data
Tidak semua aplikasi lapor pajak online memiliki fitur impor data.
Fitur impor data ini memungkinkan Anda untuk memindahkan data dari aplikasi SPT elektronik (e-SPT), aplikasi akuntansi atau SDM (Human Resources) dan sistem. Dengan adanya fitur data impor, Anda tidak perlu memasukkan data berulang kali ke aplikasi yang berbeda.
5. Pelaporan Semua Jenis Pajak dengan Beragam Status Pembayaran Pada eFiling
Tidak semua aplikasi e-filing dapat melakukan pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayarannya. Contohnya adalahSPT Masa PPN / PPnBM lebih bayar.
Walaupun, saluran pelaporan pajak online tersebut dimiliki pemerintah sekali pun. Karena itu, pastikan aplikasi e-filing Anda dapat mengakomodasi kebutuhan lapor pajak online.
Saat ini hanya penyedia jasa aplikasi e-filing KlikPajak yang menyediakan fitur untuk pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran, termasuk SPT Masa PPN dan PPnBM lebih bayar.
Cara Lapor Pajak di e-Filing Online Klikpajak
Seperti yang sudah diuraikan di atas, aplikasi eFiling pajak dapat digunakan WP Badan hanya untuk melaporkan SPT Masa PPh 21.
Sedangkan bagi WP Pribadi, e Filing pajak digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
Berikut Klikpajak.id berikan tutorialnya cara melaporkan SPT Masa PPh bagi WP Badan dan SPT Tahunan bagi WP Pribadi, sekaligus akan ditunjukkan pula bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan tanpa instal e-SPT.
a. Cara Lapor SPT Masa bagi WP Badan
1. Langkah pertama untuk menggunakan fitur eFilling di Klikpajak adalah login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui link /login, lalu masukkan ‘email dan password’ yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.
Belum punya akun Klikpajak? Buat Akun Pajak di Sini.
2. Setelah Anda registrasi, Anda akan langsung dibawa menuju ke dashboard dari Klikpajak. Untuk melakukan e-Filing,
Anda wajib mendaftarkan penggunaan e-Filing Klikpajak melalui tombol Daftar EFIN. Di Klikpajak menyediakan cara dapat EFINonline secara mudah dan cepat. Simak langkahnya di bawah ini:
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online Mudah untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan
3. Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada. Anda hanya melakukan pengisian ini 1 kali, selanjutnya Klikpajak akan menggunakan data yang telah Anda isikan padaform
4. Setelah menyelesaikan pendaftaran dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utamadengan kembali login di my.klikpajak.id, lalu pilihLapor Pajak.
Jika sudah berhasil masuk ke halaman ‘Lapor Pajak’, maka akan muncul halaman baru seperti gambar di bawah ini
5. Setelah itu, masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia.
Jika file CSV yang diupload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.
6. Apabila terdapat pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, akan muncul pajak tersebut.
Pilihlah pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik ‘Lapor pajak terkait’. (Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak)
7. Masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil.
Apabila status SPT Anda adalah Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan).
Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik ‘Laporkan’. Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas.
8. Setelah pelaporan Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti PelaporanElektronik(BPE) seperti gambar di bawah ini:
9. Tahap terakhir, Apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak seperti contoh di bawah ini.
b. Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di eFiling Pajak
SPT Tahunan Pribadi yang dapat dilaporkan melalui e-Filing Pajak Klikpajak adalah WP Pribadi bukan karyawan.
Melainkan WP Pribadi sebagai pelaku usaha atau pengusaha maupun pekerja bebas.
Sehingga formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi di eFiling online Klikpajak adalah Formulir 1770.
Berikut tutorial cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi di e Filing pajak Klikpajak:
c. Cara Lapor SPT Tahunan Badan di e-SPT
Berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan Pribadi, untuk melaporkan SPT Tahunan Badan harus menggunakan e-SPT sebagaimana ketentuan dari DJP.
Pelaporan SPT Tahunan Badan atau perusahaaan harus menggunakan Formulir 1771.
Berikut tutorial cara melaporkan SPT Tahunan Badan di eSPT online Klikpajak:
Sanksi Telat / Tidak Lapor SPT & Batas Waktu Lapor Pajak
Pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan pajak ada batas waktunya.
Tentu saja, ketika terlambat atau bahkan tidak lapor SPT pajak, maka sanksi pajak pun menanti.
Berapa tarif sanksi pajak jika telat atau tidak lapor SPT pajak?
Kapan pula batas waktu pelaporan SPT pajak, baik SPT PPN maupun SPT PPh?
Berikut penjelasan tarif sanksi pajak bagi yang terlambat atau tidak lapor SPT serta jadwal atas waktu pelaporan SPT pajak.
1. Sanksi Tidak Melapor Pajak
Jika Anda tidak segera melakukan laporan SPT, DJP akan memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan tertuang di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Namun ketentuan mengenai sanksi administrasi pajak ini kembali diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) menggunakan skema tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Selengkapnya baca di sini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru.
2. Batas Waktu Pelaporan Pajak
1PPh Pasal 4 Ayat 2Sampai tanggal 20 bulan berikutnya2PPh Pasal 15Sampai tanggal 20 bulan berikutnya3PPh Pasal 21/26Sampai tanggal 20 bulan berikutnya4PPh Pasal 23/26Sampai tanggal 20 bulan berikutnya5PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea CukaiSampai hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)6PPh Pasal 22 – Bendahara PemerintahSampai tanggal 14 bulan berikut7PPh Pasal 22 – Pemungut tertentuSampai tanggal 20 bulan berikut8PPN dan PPnBM – PKPSampai akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak9PPN dan PPnBM – BendaharawanSampai tanggal 14 bulan berikutnya10PPN dan PPnBM – Pemungut Non BendaharaSampai tanggal 20 bulan berikutnya11PPh Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentuSampai tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhirSekadar mengingatkan, sebelum menunaikan pelaporan SPT pajak melalui eFiling pajak maupun e-SPT Badan juga e-Faktur serta e-Bupot Unifikasi, selalu siapkan seluruh dokumen yang diperlukan maupun persayaratan lainnya yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah nomor e-FIN dan Sertifikat Elektronik. Dengan memenuhi persyaratan yang ada akan sangat memudahkan Anda dalam melakukan proses pelaporan pajak.
Satu hal lagi, sebagai wajib pajak badan yang memiliki banyak jenis kewajiban perpajakan, kelola administrasi pajak perusahaan dengan cara mudah melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi Mitra Resmi DJP.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!