EFiling Ini Cara Lapor Pajak Online Badan Mudah Gratis
Cara lapor pajak online/e-Filing badan di aplikasi OnlinePajak sangatlah mudah dan cepat. Bisa menggunakan file CSV dari software e-SPT maupun file CSV dari OnlinePajak.
OnlinePajak juga bisa melaporkan semua jenis pajak untuk semua status pembayaran dan pembetulan apa pun, gratis selamanya.
Selain itu, e-Filing OnlinePajak sudah disahkan DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-313/PJ/2020.
Bukti lapor (BPE/NTTE) yang Anda terima melalui OnlinePajak adalah sah dari DJP.
Tahap Persiapan Cara Lapor Pajak Online/e-Filing
Untuk melakukan e-Filing pajak, Anda harus melakukan persiapan berikut ini terlebih dahulu:
1. Dapatkan EFIN Pajak
Buatlah EFIN pajak badan Anda terlebih dahulu di KPP tempat Anda terdaftar. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik wajib pajak untuk melakukan e-Filing pajak.
Selain dengan melengkapi dan mengunduh formulir EFIN berikut, Anda juga dapat mengisinya secara online, mencetaknya, dan membawanya ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar bersama persyaratan dokumen lainnya. Proses ini hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari, asalkan Anda telah melengkapi semua persyaratan yang berlaku.
2. Aktivasi EFIN Pajak Anda
Setelah mendapatkan EFIN, aktivasi EFIN tersebut di situs DJP Online dengan mengklik link berikut ini. Kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan email Anda. Lalu, klik tautan yang dikirimkan DJP ke email Anda untuk verifikasi. Bila Anda belum juga, menerima email dari DJP, klik tautan “Belum menerima link aktivasi” pada situs beranda DJP Online.
3. Daftarkan EFIN Badan Anda di OnlinePajak
Aktifkan EFIN Anda di OnlinePajak agar dapat melakukan e-Filing. Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Pilih Pengaturan.
2. Klik Pengaturan EFIN.
3. Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.
4. Lengkapi EFIN.
5. Klik “DAFTAR E-FIN BADAN SEKARANG”.
Baca juga:Begini Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan
Mengapa Cara Lapor Pajak Online/e-Filing di OnlinePajak Mudah dan Efisien?
e-Filing melalui OnlinePajak mudah karena aplikasi ini dirancang untuk menghemat waktu wajib pajak.
Tahapan-tahapan yang rumit pun disederhanakan sehingga wajib pajak yang awam sekalipun dapat menggunakannya.
Berikut ini sejumlah kelebihan e-Filing OnlinePajak:
1. Tampilan Aplikasi yang Mudah Dimengerti
Di OnlinePajak, Anda dapat dengan mengerti dan menyelesaikan setiap tahapannya dengan mudah. Tidak ada pesan-pesan error dengan angka-angka yang rumit dan sulit dimengerti.
2. Tahapan yang Lebih Ringkas
Dengan tahapan penyelesaian e-Filing pajak yang lebih ringkas, pekerjaan Anda jadi lebih cepat diselesaikan.
3. Aplikasi Terintegrasi
Di OnlinePajak, hitung, setor, dan lapor pajak online dilakukan di satu aplikasi secara otomatis dan dengan langkah sederhana. Sehingga pekerjaan Anda dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien, tanpa harus melakukan perhitungan manual, pengisian SPT Masa PPh 21 dan PPN pun dilakukan secara otomatis, buat ID Billing dan setor pajak online dapat diselesaikan dengan 1 klik saja, demikian juga lapor pajak online.
4. Bukti Lapor dan Bayar Disimpan di Satu Aplikasi
Karena merupakan aplikasi terintegrasi, maka bukti lapor (Bukti Penerimaan Elektronik/BPE) dan bukti bayar (Bukti Penerimaan Negara/BPN) Anda disimpan di satu aplikasi berbasis web. Sehingga, jika suatu saat Anda membutuhkannya, Anda akan mudah menemukannya dan mengaksesnya dari mana saja, kapan saja.
5. Kepastian Tanggal Bukti Lapor
Di OnlinePajak, kami memberikan kepastian tanggal bukti lapor. Tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”. Sehingga, saat server DJP sedang terjadi kendala teknis, terutama di saat tenggat lapor, Anda tetap akan menerima BPE dengan tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.
Cara Lapor Pajak Online/e-Filing dengan OnlinePajak
Di OnlinePajak, Anda bisa memilih cara lapor pajak online/e-Filing yang Anda sukai.
Baik dengan mengunggah file CSV SPT apa pun yang Anda dapatkan dari software e-SPT/e-Faktur DJP, atau dengan menggunakan fitur hitung pajak otomatis dan file CSV SPT PPh Pasal 21 atau PPN secara langsung di aplikasi OnlinePajak secara gratis, atau dengan metode e-Filing bulk upload yang merupakan fitur premium alias berbayar bagi perusahaan besar yang memiliki banyak NPWP perusahaan.
Cara Lapor Pajak Online/e-Filing dengan Unggah CSV
Semua SPT bisa dilaporkan dengan menggunakan fitur lapor pajak online di OnlinePajak secara gratis, sepanjang memiliki file CSV.
Pilihan ini memungkinkan Anda untuk lapor:
* SPT Masa Badan
* SPT Tahunan Badan dan Pribadi
* SPT dengan semua jenis status pembayaran (nihil, kurang bayar, dan lebih bayar)
* SPT dengan status pembetulan
Cara Lapor SPT Masa Online
Untuk lapor SPT masa online, Anda harus mempersiapkan SPT Masa dan file CSV di software e-SPT DJP dan lampiran yang dibutuhkan dalam 1 file CSV, bila ada.
Jangan lupa untuk menamakan lampiran PDF Anda dengan nama file yang sama dengan CSV Anda.
Selanjutnya, ikuti panduan cara lapor pajak online untuk SPT Masa berikut ini:
1. Klik “Lapor e-Filing”.
2. Pilih Masa Pajak.
3. Klik “Unggah File”.
4. Klik “KLIK DI SINI UNTUK UPLOAD BANYAK FILE”.
5. Pilih file CSV dan PDF yang harus diunggah secara bersamaan (pastikan nama file PDF yang ingin dilampirkan sudah sama dengan file CSV yang ingin dilaporkan).
6. Klik “Selesai” untuk melaporkan kedua file yang telah diunggah.
7. Klik “Lapor” untuk melaporkan pajak Anda.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Di OnlinePajak, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan Badan secara online dengan batas waktu pelaporan setiap tanggal 30 April.
Yang membedakan e-Filing CSV biasa adalah Anda harus melampirkan laporan keuangan dalam bentuk file PDF dengan nama file yang sama dengan file CSV Anda.
Silakan ikuti beberapa langkah di bawah ini untuk e-Filing SPT Badan Tahunan:
1. Klik “Lapor e-Filing”.
2. Pilih Masa Pajak.
3. Klik “Unggah File”.
4. Klik “Cari File”. Jika Anda menggunakan e-SPT, klik “Unggah File” pilih CSV dari SPT 1771 (SPT Tahunan Badan) dan file PDF yang ingin Anda lampirkan.
5. Pilih file CSV dan PDF yang harus diunggah secara bersamaan.
6. Klik “Selesai” untuk melaporkan kedua file yang telah diunggah.
Penting: Pastikan Anda memilih file CSV SPT 1771 dengan nama file “111” pada 3 digit terakhir. Pastikan bahwa nama (rename) file DF Anda sama dengan nama file CSV dengan cara copy paste.
SPT yang Wajib e-Filing Pajak
Sehubungan dengan peraturan DJP terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, maka wajib pajak diwajibkan melakukan e-Filing pajak untuk SPT berikut ini:
SPT Nihil yang Dihapuskan Kewajiban Lapornya
Di samping kewajiban e-Filing pajak di atas, untuk kemudahan berbisnis, pemerintah telah menghapuskan kewajiban pelaporan untuk SPT Masa dengan nilai nol alias nihil untuk SPT Masa berikut ini:
1. SPT Masa PPh 21 nihil, kecuali untuk masa pajak Desember.
2. SPT Masa PPh 25 nihil.
3. SPT Masa PPN nihil alias tak ada transaksi jual beli.