Hukum Hamil Diluar Nikah Dan Konsekuensinya
Dewasa ini kita sering mendengar maraknya persoalan sosial yang muncul dalam masyarakat terutama menyangkut masalah zina dan pemerkosaan. Islam adalah agama yang sangat mengutuk perbuatan tercela tersebut dan menganjurkan umatnya untuk senantiasa menghindari perbuatan zina. Perbuatan zina tersebut bisa diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah kemajuan teknologi, maraknya pergaulan bebas, pudarnya nilai-nilai islami dan mudahnya seseorang berinteraksi dengan orang lain. Kemajuan teknologi memang berdampak positif dan memanjukan hidup manusia namun teknologi juga bisa menimbulkan pengaruh negatif terutama pada generasi muda. Maraknya pergaulan bebas juga merupakan salah satu ciri-ciri akhir zaman.
Pengertian dan Jenis Zina
Zina dalam islam dapat diartikan sebagai hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum atau tidak memiliki ikatan dalam pernikahan. Islam dengan jelas melarang perbuatan zina dan banhkan mendekatinya pun tidak boleh sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.(Q.S Al-Isra:32).
Dalam islam zina dikategorikan menjadi :
1. Zina muhson
Zina muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang baik pria ataupun wanita dewasa yang sudah menikah dalam hal ini merupakan kejadian selingkuh. Zina muhson sangat melanggar tujuan pernikahan dalam islam. (baca perselingkuhan dalam rumah tangga)
2. Zina ghoiru Muhson
Zina Ghoiru Muhson adalah zina yang dilakukanoleh mereka yang masih perjaka atau gadis yang belum pernah menikah.
Adapun kategori zina yang lain juga termasuk :
Zina kecil disini adalah zina yang dilakukan oleh anggota tubuh lain seperti mata, telinga, tangan, mulut dan lainnya selain anggota kemaluan tubuh. Pacaran yang kini marak dikalangan muda mudi dapat dikategorikan sebagai zina kecil (baca pacaran dalam islam). Hal ini sesuai dengan hadits Rasul SAW
“Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (HR Abu Hurairah)
Zina besar adalah zina yang dilakukan dengan oleh pria dan wanita yang sudah akil baligh atau dewasa dan melibatkan masuknya organ kemaluan pria pada organ kemaluan wanita dan dilakukan tidak berdasarkan paksaan.
Hukum Hamil Di luar Nikah
Seorang wanita yang hamil diluar nikah tentunya sudah melakukan perbuatan zina. Dalam hukum islam wanita yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan disebut sebagi pezina. Zina sangat dilarang dalam islam dan haram hukumnya. Hukum hamil diluar nikah tentunya berdosa dan wajib mendapatkan hukuman sesuai syariat islam. Tidak hanya sang wanita orang yang melakukan zina juga harus dihukum. Adapun hukuman orang yang melakukan zina adalah sebagai berikut :
Wanita yang berzina baik hamil ataupun tidak dan ia mengakuinya maka harus diberikan hukuman dera atau cambuk. Hukuman dera diberikan pada mereka yang melakukan zina ghoiru muhson atau mereka yang belum menikah sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an Surat An Nur ayat 2 yang berbunyi
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An Nur :2)
2. Hukuman Rajam
Bagi pasangan yang melakukan zina dan mereka sudah menikah maka hukuman zina muhson yang mereka lakukan adalah dengan hukuman rajam atau dilempari batu hingga mati termasuk wanita yang sedang hamil. Sebagaimana hadits rasulullah SAW berikut ini
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan,” Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?’’‘’ Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini orang yang muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’(H.R. Bukhari dari Abu Hurairah)
Selain itu disebutkan dalam hadits lainnya
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam. (H.R. Muslim )
Konsekuensi Hamil di Luar Nikah
Wanita yang hamil diluar nikah diharuskan untuk bertobat atas perbuatan zinanya dan berdasarkan hukum wanita menikah saat hamil, ia boleh menikah dan bertunangan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang tidak menghamilinya (baca tunangan dalam islam).Untuk menghindari konflik dalam keluarga dan untukmenutupi aib biasanya si wanita akan segera dinikahkan (baca hukum menikah saat hamil dan hukum menikahi wanita hamil) .
Wanita hamil akibat zina akan melahirkan anak secara tidak sah apabila ia tidak menikah dengan laki-laki yang menghamilinya dan nasabnya hanya kepada ibunya saja. Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama yakni ;
1. Imam Syafi’i berpendapat bahwa anak yang lahir diluar nikah nasabnya terkait kepada laki-laki yang mengawini ibunya jika lama kehamilan di atas enam bulan, akan tetapi jika saat menikah ibunya tengah hamil di bawah dari enam bulan, maka nasab anak dihubungkan kepada ibunya. Berdasarkan mahzab syafi’i makan anak diluar nikah yang ibunya tidak menikah memiliki ketentuan sebagai
* Tidak ada hubungan nasab kepada bapaknya melainkan kepada ibunya.
* Tidak ada saling mewarisi dari ayahhya
* Tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah
2.Imam Hanafi berpendapat bahwa nasab anak diluar nikah tetap terikat kepada ayah biologisnya atau laki-laki yang menghamili wanita tersebut dan bukan pada laki-laki yang menikahi ibunya
Meskipun demikian, saat ini Kompilasi Hukum Islam lebih condong pada pendapat Imam Hambali dimana anak yang lahir diluar nikah suci dan ia tidak menanggung dosa ayah dan ibunya. Ia tetap harus mendapatkan hak-haknya sebagai anak termasuk pendidikan, status, agama dan nasab dari ayah biologisnya meskipun ibunya menikah dengan wanita lain. Sebaiknya hindari nikah siri agar anak mendapatkan haknya.
Demikian hukum hamil di luar nikah, pengertian, dan konsekuensi yang didapatkan. Semoga kita selalu bisa menjaga diri dari perbuatan zina karena perbuatan zina adalah perbuatan buruk yang bisa mendatangkan banyak mudharat. Jika anda belum memiliki pasangan sebaiknya ketahui cara memilih pendamping hidup sesuai syariat agama dengan cara bertaaruf (baca ta’aruf dalam islam). Anda juga sebaiknya mengetahui kriteria calon istri yang baik dan kriteria calon suami yang baik agar nantinya terhindar dari masalah rumah tangga yang menyebabkan rasa putus asa (baca bahaya putus asa) dan menyebabkan hati menjadi gelisah (baca penyebab hati gelisah).