Hukum Memanjangkan Rambut Hingga Gondrong Bagi Lakilaki Dalam Islam

SOLOPOS.COM – Pria dengan rambut panjang hingga gondrong. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Ada beberapa umat muslim yang memanjangkan rambutnya hingga gondrong karena meniru Nabi Muhammad SAW. Ternyata hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai hukum rambut gondrong bagi laki-laki menurut Islam, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Rambut gondrong di kalangan laki-laki kerap menjadi salah satu tren di masyarakat. Mereka menyebut dengan rambut panjang, terlihat semakin berani, jago, gagah, dan lain sebagainya.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Selain itu, ada yang beranggapan bahwa rambut gondrong mengiktui penampilan Nabi Muhammad SAW. Benarkah demikian?

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online menyebutkan, Syekh Ali Jumah mengatakan bahwa laki-laki yang memanjangkan rambutnya hingga gondrong hukumnya bukanlah termasuk sunah yang berpahala bagi seorang muslim.

Baca Juga:Tata Cara Berdoa agar Cepat Dikabulkan Allah SWT

Pasalnya, Nabi Muhammad SAW pernah memendekkan dan memanjangkan rambutnya.

Hukum memanjangkan rambut hingga gondrong bagi laki-laki menurut Islam juga tertuang dalam Hasyiyah Jamal juz I/475, yang artinya sebagai berikut:

Baca Juga:Kenapa Doa Belum Dikabulkan Allah? Ini 10 Penyebabnya Menurut NU

Jika dikatakan bahwa rambut gondrong bagi laki-laki itu mubah dan perkara mubah itu menyebabkan seseorang itu terkenal di suatu tempat atau masa, maka hukum mubah ini berubah menjadi terlarang. Sebab terdapat sejumlah kasus sebagian laki-laki memanjangkan rambutnya dan mengucirnya lalu beralasan “Ini adalah sunnah Nabi”.

Untuk merespon hal tersebut jawabannya adalah: lelaki berambut gondrong bukanlah sunnah Nabi dalam pengertian fikih (sesuatu yang berpahala jika dilakukan), tapi sunnah yang dimaksud adalah Nabi pernah melakukannya.

Baca Juga:Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Islam dari Pandangan NU dan Muhammadiyah

Namun para ulama mengatakan, perbuatan Nabi yang mahdhoh (bukan ibadah) yang tidak diiringi perintah dari Nabi, maka perbuatan Nabi tersebut tidak menghasilkan hukum anjuran (sunnah), apalagi hukum wajib. Oleh karena itu kami katakan bahwa hukum gondrong untuk laki-laki adalah mubah.

Dari penjelasan di atas, NU menyebut memanjangkan rambut hingga gondrong bagi laki-laki hukumnya bukan sunah yang kemudian mendapatkan pahala. Apalagi jika laki-laki tersebut berambut panjang karena ingin mencari popularitas, sombong, menyerupai perempuan, hal tersebut jelas dilarang.

Baca Juga:Hukum Minum Obat Kuat dalam Islam Ternyata Diperbolehkan, Tapi Ada Syaratnya!