Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka Login Di Wwwprakerjagoid
JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 sudah dibuka pada Sabtu (22/10/2022) malam. Informasi tersebut disampaikan pihak manajemen melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
Bagi Anda yang sudah memiliki akun dan sebelumnya tidak lolos, bisa kembali mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 dengan cara mengklik “Gabung Gelombang”.
Sedangkan bagi yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47 melalui laman /.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Naik Tajam, Simak Rinciannya
“Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik ‘Gabung Gelombang’ ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web dan selesaikan proses pendaftarannya,” tulis akun @prakerja.go.id.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Baca juga: Mendag Zulhas Sebut Produk Kosmetik RI Diminati di Pasar Global
Peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapat bantuan pelatihan atau pembekalan kompetensi kerja dan kewirausahaan serta mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai.
Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47?
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
* WNI berusia 18 tahun ke atas.
* Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
* Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
* Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
* Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
* Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Perusahaan Multifinance Bakal Naikkan Suku Bunga Kredit, Berapa Besarannya?
Cara buat akun Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui laman resmi Prakerja di /daftar.