Link Untuk Membuat SKCK Online Cara Membuatnya Dan Persyaratannya

Jakarta Baru-baru ini, Surat Keterangan Polisi (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting atau persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mendaftar pemilihan umum di CPNS.

Merujuk pada polri.go.id lama, Senin (18/4/2022), SKCK merupakan keterangan resmi yang dikeluarkan Polri melalui fitur Intelkam kepada pelapor/masyarakat untuk memperjelas jika ada catatan individu. atau orang yang terlibat dalam kegiatan kriminal atau kriminal.

Untuk saat ini cara mengerjakan SKCK lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, Anda yang ingin melakukan SKCK tidak perlu lagi mengantri di kantor polisi.

Anda dapat membuat SKCK secara online menggunakan tautan untuk membuat SKCK secara online: /. Di sini Anda dapat mengunduh dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan mengisi formulir yang disediakan.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK Online? Berikut syarat dan ketentuannya melalui website skck.polri.go.id.

– Kunjungi situs pendaftaran online SKCK, skck.polri.go.id

– Pilih menu formulir pendaftaran.

– Pada kolom “Jenis persyaratan” di bagian “Kepuasan”, pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.

– Pilih unit wilayah proses pendaftaran dan penerimaan NCCS (sesuai KTP).

– Isi alamat lengkap (sesuai KTP).

– Kemudian pilih metode pembayaran Anda: tunai (meteran) atau BRIVA (rekening BRI virtual).

– Setelah semua kolom terisi, klik ‘Lanjutkan’.

– Isi data diri pada formulir “Personal Details”, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor, jika ada.

– Unggah file foto 4×6.

– Mengisi formulir kontak keluarga, pendidikan, catatan kriminal, ciri fisik dan mengunggah lampiran dokumen.

– Selain itu, Anda juga harus menunjukkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor polisi di tempat tinggal Anda.

*Untuk mengetahui kebenaran informasi yang dibagikan, hubungi WhatsApp di cukup dengan mengetikkan kata kunci yang diinginkan.

SKSK berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika SKCK yang Anda buat telah kedaluwarsa, Anda dapat memperbarui SKCK yang ada.

Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran langsung di loket pelayanan SKCK di setiap polsek terdekat.

Jika Anda ingin mendaftar, siapkan dokumen yang diperlukan dan lengkapi formulir yang disediakan oleh karyawan, atau daftar online dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia secara berurutan.

Berikut syarat dan cara pelaksanaan SKCK bagi WNI di Mabes Polri:

– Fotokopi KTP yang menunjukkan KTP asli

– Fotokopi paspor

– Fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran atau akta nikah atau akta

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Dokumen sidik jari dan formula sidik jari

– Salinan ID lain bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk ID

– 6 buah. pas foto berwarna 4 x 6 berlatar belakang merah, pas foto berbusana dan kerah yang layak, pas foto tanpa aksesoris wajah, berpenampilan wajah, dan bagi pelamar bercadar, pas foto harus memperlihatkan wajah penuh.

Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK bagi WNI di Kepolisian:

– Fotokopi KTP yang menunjukkan KTP asli.

– Fotokopi paspor.

– Fotocopy Akte Kelahiran (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah).

– Dokumen sidik jari dan formula sidik jari.

– Salinan ID lain bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk ID.

– 6 buah. pas foto berwarna 4 x 6 berlatar belakang merah, pas foto berbusana dan kerah yang layak, pas foto tanpa aksesoris wajah, berpenampilan wajah, dan bagi pelamar bercadar, pas foto harus memperlihatkan wajah penuh.

Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK bagi WNI di Polis Resort:

– Fotokopi KTP yang menunjukkan KTP asli.

– Fotocopy Akte Kelahiran (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah).

– Dokumen Sidik Jari / Formula Sidik Jari

– Salinan ID lain bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk ID.

– 6 buah. pas foto berwarna 4 x 6 berlatar belakang merah, pas foto berbusana dan kerah yang layak, pas foto tanpa aksesoris wajah, berpenampilan wajah, dan bagi pelamar bercadar, pas foto harus memperlihatkan wajah penuh.

Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK bagi WNI di Kepolisian:

– Fotokopi KTP yang menunjukkan KTP asli.

– Fotocopy Akte Kelahiran (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah).

– Dokumen Sidik Jari Salinan tanda pengenal lain bagi yang tidak berhak mendapatkan tanda pengenal.

– 6 buah. pas foto berwarna 4 x 6 berlatar belakang merah, pas foto berbusana dan kerah yang layak, pas foto tanpa aksesoris wajah, berpenampilan wajah, dan bagi pelamar bercadar, pas foto harus memperlihatkan wajah penuh.