Makalah Pengurusan Jenazah Cara Pengurusan Jenazah
Kepedulian umat muslim terhadap Jenazah
Tugas ini dibuat untuk memenuhi syarat mata pelajaran PAI
Jl. Emo Kurniaatmaja No.1 Subang
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Subhanahuwata’ala yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah yang berjudul ”Perawatan Jenazah” ini dibuat untuk memenuhi syarat mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Penulis menyadari bahwa dalam membuat makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan segala kritik dan saran dari para pembaca untuk kesempurnaan pada makalah ini.
Penulis harap makalah ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya, dan memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Terimakasih.
A. Hal-hal yang diperlukan dalam Memandikan Jenazah
B. Tata Cara Memandikan Jenazah
A. Hal-hal yang diperlukan dalam Mengkafani Jenazah
B. Tata Cara Mengkafani Jenazah
A. Syarat-syarat shalat Jenazah
B. Rukun-rukun Sholat Jenazah
A. Cara Meletakkan Jenazah didalam Kubur
Kematian adalah suatu kepastian yang tak dapat dihindari oleh manusia. Semua makhluk pasti akan mengalami kematian, tak peduli tua maupun muda. Kematian, bagi seseorang yang telah menemui ajalnya, ini merupakan bukanlah akhir dari segala-galanya, melainkan adalah awal bagi kehidupan di akhirat. Sedangkan bagi yang masih hidup, ada kewajiban yang harus dipikul terhadap orang yang telah meninggal, diantaranya; memandikan, mengkafani, menshalaykan, dan menguburkan. Dalam makalah ini penulis mencoba untuk mengupas segala masalah kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap jenazah.
a. Bagaimana cara memandikan jenazah?
b. Bagaimana cara mengkafani jenazah?
c. Bagaimana cara menshalati jenazah?
d. Bagaimana cara menguburkan jenazah?
Pengurusan jenazah merupakan bagian dari etika islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Hukum dalam pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka dianggap cukup atau . Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah seluruh masyarakat yang berada di daerah itu, pengurusan jenazah juga merupakan tanda penghormatan terhadap jenazah. Dalam ajaran islam ada empat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafankan jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah.
Sebelum mengetahui pembahasan selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru saja meninggal dunia, yaitu :
a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan selendang agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
Sebelum jenazah dikafankan, maka yang harus dilakukan adalah memandikannya. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadast dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan najis.
Pada dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang hidup, namun perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan jenazah harus dimandikan. Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah, tidak saja meratakan air ke seluruh tubuh, namun dalam memandikannya juga harus dengan hati-hati dan lemah lembut.
Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula mutlak, suci dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat.
A. Hal-hal yang Harus diperhatikan dalam Memandikan Jenazah
Syarat Memandikan Jenazah
b. Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
Klasifikasi dalam Memandikan Jenazah
Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan perbedaan dalam memandikan jenazah. Hal ini disebabkan bahwa tidak semua jenazah yang ada dapat atau harus dimandikan. Berikut 2 hal yang perlu untuk diperhatikan dalam memandikan jenazah.
a. Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan pertempuran.
b. Jenazah yang tidak perlu dimandikan
Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat. Jenazah orang kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah dilakukan Nabi saw terhadap paman beliau yang kafir. Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
Tempat yang akan dipergunakan untuk memandikan mayit hendaknya tertutup atau amandari pandangan mata. Bisa di dalam rumah, atau di halaman rumah namun dibatasi dengan tutup. Usahakan mayit dimandikan di atas dipan, agar mayit tidak mudah terkena percikan air. Juga dianjurkan membakar kemenyan di sekitar tempat memandikan untuk menolak bau yang dimungkinkan keluar dari badan mayit.
Orang yang tidak punya tugas atau kepentingan, sebaiknya dilarang memasuki tempat memandikan mayit. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan mayit.
Air yang dipakai adalah air mutlak (suci menyucikan). Dianjurkan menggunakan air laut, karena bisa memperlambat proses pembusukan. Namun, bila berada di daerah yang sangat dingin, atau di tubuh mayit terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, maka lebih baik menggunakan air hangat.
Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenazah, maka harus dilakukan beberapa persiapan, adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum proses pemandian adalah:
a. Sabun atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
b. Air bersih secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan air menggunakan ember besar asal cukup.
c. Tempat memandikan jenazah, jangan terbuka, agak tinggi, kuat serta tahan air.
d. Handuk untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
e. Kapas, kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
f. Kain kafan, dipersiapkan tergantung jenis kelamin.
Tambahan (jika diperlukan) :
· Masker dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si jenazah memiliki penyakit.
Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
Tidak semua orang berhak dalam memandikan jenazah, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan aib atau cacat penyakit yang masih ada di dalam tubuh jenazah tersebut. Tujuan menjaga dan membatasi bagi orang yang ingin memandikan jenazah adalah agar tidak terjadi fitnah yang dapat memalukan keluarga jenazah tersebut. Adapun Orang yang berhak memandikan Jenazah adalah:
Secara umum, bila mayit laki-laki, maka yang memandikan laki-laki. Bila perempuan, maka yang memandikan juga perempuan. Boleh bagi pasangan suami-istri, suami memandikan istri yang meninggal, begitu pula sebaliknya.
Adapun yang lebih utama memandikan mayit laki-laki adalah orang yang paling mengerti masalah agama dan yang paling punya rasa belas kasih (syafaqah). Sedangkan yang paling utama memandikan jenazah perempuan, adalah orang perempuan yang semahram dengan jenazah.
Sebaiknya, yang bertugas memandikan tidak lebih dari 7 orang. 3 orang memangku di atas bagian depan, sedangkan 4 orang yang lain, ada yang menyiramkan air, ada yang menggosok tubuh jenazah dan ada pula yang membantu menyediakan hal-hal yang diperlukan.
Jenazah hendaknya diletakkan pada posisi yang paling memudahkan untuk dimandikan. Namun yang sunnah adalah, jenazah didudukkan agak miring ke belakang. Posisi ini memudahkan orang yang memandikan untuk membersihkan kotoran yang ada pada jenazah.
B. Tata Cara Memandikan Jenazah
Cara Dalam Memandikan Jenazah
1. Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
2. Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.
3. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terlihat
4. Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
5. Kemudian bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki dan rambutnya, sebaiknya memakai sarung tangan.
6. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lalu mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan memakai sarung tangan yang sudah diganti. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran jenazah.
7. Siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
8. Kemudian siram dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
“Aku sengaja (niat) memandikan mayit ini karena Alloh Ta’ala “
Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
“Aku sengaja (niat) memandikan mayit ini karena Alloh Ta’ala “
1. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki 3 kali dengan air bersih.
2. Siram sebelah kanan 3 kali.
3. Siram sebelah kiri 3 kali.
4. Kemudian memiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah belakang.
5. Memiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya.
6. Siram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
7. Setelah itu siram dengan air kapur barus.
8. Setelah itu jenazahnya diwudukkan .
Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
“aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah s.w.t”
Lafaz niat mewudukkan jenazah perempuan : نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
“aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah s.w.t”
Cara mewudukkan jenazah ini yaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan terakhir pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya.
21. Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan dengan baik, dilap menggunakan lap pada seluruh badan mayat.
Hal-hal penting yang berkaitan dengan mayit antara lain :
a. Selama memandikan, diharamkan melihat aurat mayit.
b. Hukum memandikan mayit adalah wajib, sedangkan niatnya adalah sunnah. Sebaliknya mewudhu’i mayit hukumnya adalah sunnah sedangkan niatnya wajib.
c. Bila melihat kelainan-kelainan pada mayit, seperti, wajahnya berseri-seri atau mengeluarkan bau harum, maka sunnah diceritakan. Bila sebaliknya, maka harus disimpan tidak boleh diceritakan.
Setelah mayat dimandikan, maka wajib bagi tiap-tiap mukmin untuk mengkafaninya juga. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut: “Kami hijrah bersama Rasulullah saw. dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi saw. menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (HR. Bukhari).
Dalam mengafani jenazah ada beberapa hal yang diutamakan atau disunnahkan mengenai kain kafannya, diantaranya:
1. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih, kering dan menutupi seluruh tubuh mayat. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut :
Artinya: “Dari Jabir berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda: “Apabila salah seorang kamu mengkafani saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya itu.” (HR. Muslim).
2. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
3. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
4. Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
5. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
“Janganlah kamu berlebih-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(HR. Abu Dawud).
Kalau kain putih tidak ada, maka boleh mengkafani mayat dengan kain apa saja yang dapat digunakan untuk mengkafaninya, kemudian dishalatkannya.
A. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Mengkafani Jenazah
Semua kain yang dipakai oleh mayit ketika masih hidup, boleh dibuat kain kafan. Mayit laki-laki tidak boleh dikafani dengan kain sutra, sedangkan perempuan diperbolehkan.
Kain kafan boleh berwarna apa saja. Tetapi yang sunnah adalah kain putih dan yang sudah dicuci. Adapun yang dimaksud perintah, “Hendaknya memperbagus kain kafan”, adalah bukan kain yang berharga mahal, tapi kain yang berwarna putih, tebal dan longgar.
Ukuran kafan bagi mayit laki-laki atau perempuan, minimal satu lembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan yang sunnah adalah : Bagi mayit laki-laki dengan lima lapis, terdiri dari dua lembar yang dapat menutupi seluruh tubuh, ditambah gamis, sorban dam sarung. Untuk mayit perempuan dengan lima lapis, terdiri dari dua lembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit, ditambah dengan gamis, kerudung dan sampir (Madura : sampér)
B. Tata Cara Mengkafani Jenazah
Adapun tata cara mengkafankan jenazah, yaitu
a. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c. Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
f. Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
a. Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
b. Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
c. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
d. Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
e. Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
a. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
f. Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
h. Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
i. Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
3. Menshalatkan Jenazah
Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Boleh dilakukan oleh orang laki-laki atau perempuan. Namun, selagi ada orang laki-laki, maka yang dapat mengugurkan kewajiban adalah orang laki-laki yang baligh.
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di mana saja asalkan di tempat yang suci. Diutamakan bertempat di mushalla. Sedangkan pengaturannya adalah sebagai berikut :
a. Bentuk Shaf Shalat Jenazah
Rasulullah bersabda SAW, : “Tidaklah orang muslim meninggal kemudian ia dishalati oleh tiga shaf dari orang-orang muslim, kecuali ia menghaki masuk surga”.(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi).
Dalam hal memperoleh fadhilah tiga shaf ini, ulama berbeda pendapat. Ibnu Hajar berpendapat, satu shaf minimal 2 orang. Menurut imam Ramli satu shaf bisa satu orang. Jadi, untuk mendapat fadhilah shaf, minimal mushalli berjumlah 6 orang, atau 3 orang. Bentuk shaf seperti ini penting diatur bila yang menyalati sedikit.
b. Posisi Mayit dan Orang yang Menyalati
Bila laki-laki, maka kepala mayit sunnah berada di sebelah kiri imam. (nisbat negara Indonesia : arah selatan). Bila mayit perempuan, kepala mayit diletakkan di sebelah kanan imam (utara). Posisi imam, bila mayit laki-laki, maka berada didekat kepala mayit. Bila mayit perempuan, maka didekat pantatnya.
Adalah makmum yang tidak mengikuti bacaan surat al-Fatihah bersama imam. Semisal kita baru takbiratul ihram, sedangkan imam sudah melakukan takbir yang ketiga. Maka, kita harus langsung membaca surat al-Fatihah. Bila imam melakukan takbir keempat, maka kita langsung takbir juga, sekalipun bacaan al-Fatihah belum selesai. Bila imam mengucapkan salam, maka kita melanjutkan shalat dengan takbir ketiga dan seterusnya dengan mengikuti rukun dan bacaan yang sudah ada.
A. Syarat-syarat Shalat Jenazah
Bagi yang menyalati, syarat-syaratnya sama seperti shalat yang lain. Sebab pada dasarnya shalat jenazah sama seperti shalat yang lain.
1. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
2. Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang menshalatkan., kecuali kalau melaksanakan shalat gaib.
B. Rukun-rukun Shalat Jenazah
2. Berdiri bagi yang mampu
C. Tata Cara Shalat Jenazah
1. Imam berdiri di depan setentang kepala mayat, apabila mayat laki-laki. Jika mayat perempuan, imam berdiri setentang pinggangnya.
2. Makmum berdiri di belakang imam bersaf-saf. Jama’ahnya lebih banyak lebih utama. Jika jama’ahnya sedikit, usahakan menjadi tiga saf. Karena Rasulullah Saw. telah bersabda, yang artinya : “Apabila seorang mukmin mati dan dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin hingga tiga saf, maka dosa-dosa si mayat diampuni”. (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai)
4. Niatlah shalat jenazah disertai takbiratul ihram
i. Untuk seorang mayit laki-laki
أُصَلِّى عَلىٰ هَذٰا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat melaksanakan kewajiban shalat pada mayit ini”
ii. Untuk seorang mayit perempuan
أُصَلىِّ عَلىٰ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat melaksanakan kewajiban shalat pada mayit ini”
iii. Untuk seorang mayit anak laki-laki
أُصَلىِّ عَلىٰ هَذٰا الْمَيِّتِ الطِّفْلِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat melaksanakan kewajiban shalat pada mayit ini”
iv. Untuk seorang mayit anak perempuan
أُصَلِّى عَلىٰ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ الطِّفْلَةِ أََرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat melaksanakan kewajiban shalat pada mayit ini”
أُصَلِّى عَلىٰ هٰذَيْنِ الْمَيِّتَيْنِ أََرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat melaksanakan kewajiban shalat pada orang-orang mati ini”.
vi. Untuk mayit yang banyak
أُصَلىِّ عَلىٰ مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat melaksanakan kewajiban shalat pada orang-orang mati ini”.
a. Takbir Pertama: membaca Surat Al-Fatihah
b. Takbir Kedua: membaca sholawat Nabi
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىٰ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىٰ آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَ بَارِكْ عَلىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلىٰ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىٰ آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ0
c. Sesudah takbir ketiga membaca :
الَلّهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
الَلّهُمَّ اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا
Lebih sempurnanya ditambah dengan :
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وِاَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Jika mayit anak kecil ditambah dengan do’a :
اَللّهَمَّ اجْعَلْهُ (هاَ) لَهُمَافََرَطًا وَاجْعَلْهُ (هاَ) لَهُماَ سَلَفًا وَاجْعَلْهُ (هاَ) لَهُمَا ذُخْرًا وَثَقِّلْ بِه (هاَ) مَوَازِنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَعَلىٰ قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنْهُمَا بَعْدَه ُ(هاَ) وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ (هاَ)
d. Sesudah takbir keempat sebelum salam sunnah membaca :
أللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا)
وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (لَهَا) وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَتَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيْمٌ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ (أَسْأَلُكَ الْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ) اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ (أَسْأَلُكَ النَّجَاةَ مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَ عِنْدَ الْحِسَابِ)
7. Doa setelah Shalat jenazah
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى الله ُوَسَلَّمَ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ0 اَلّلهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ اَلّلهُمَّ هٰذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَاوَمَحْبُوْبِهَا وَأَحِبَّآئِهِ فِيْهَا إِلىٰ ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِـيْهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لآ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ0 اَللّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ وَأَصْبَحَ فَقِيْرًا إِلىٰ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَآءَ لَهُ اَللّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِى إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ أَلْقِهِ بِرَحْمَتِكَ اْلأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ إِلىٰ جَنَّتِكَ يَآأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى الله ُعَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ (دعاء اينى اونتؤ ميت لاكى2، اونتؤ فرمفوان لفظ مذكر دان ضمير مذكر دى كنتى مؤنث)
4. Menguburkan Jenazah
Minimal jenazah dibawa dengan cara yang tidak mengandung arti penghinaan pada mayit. Adapun cara membawa yang sempurna adalah :
a. Ketika mayit siap diberangkatkan, memberi kesaksian bahwa mayit adalah orang baik. Namun tidak semua mayit boleh disaksikan baik. Untuk mayit yang jelas fasiq, maka tidak boleh disaksikan baik.
b. Mayit dibawa dengan memakai keranda (Madura : kathél), dan dibawa oleh beberapa orang sesuai dengan kebutuhan, minimal dua orang. Diutamakan yang membawanya berjumlah ganjil.
c. Seperti halnya saat dilahirkan, mayit diberangkat-kan dengan kepala di depan (menghadap ke arah tujuan).
d. Sunnah mempercepat langkah kaki lebih dari sekedar berjalan biasa. Namun tidak dengan berlari.
e. Membawa mayit hendaknya dengan sopan dan penuh penghormatan.
f. Hukum mengantar jenazah ke kuburan sunnah bagi laki-laki, makruh bagi perempuan.
Bentuk lubang kubur ada 2 macam :
a. Apabila tanahnya keras, maka lebih baik berbentuk liang lahad. Yaitu, menggali bagian sisi barat dari lubang kubur, sekitar cukup untuk tempat membaringkan mayit.
b. Apabila tanahnya lunak (mudah longsor) atau berpasir, maka berbentuk liang cempuri. Yaitu, menggali sisi tengah dari lubang kubur, dengan ukuran bisa membaringkan mayit, dan di sisi kanan kirinya diberi batu bata.
A. Cara Meletakkan Jenazah kedalam Kubur
a. Keranda diletakkan diarah kaki lubang kubur (nisbat negara Indonesia : Selatan).
b. Mayit dimasukan kedalam lubang kubur dengan perlahan-lahan. Sedangkan yang menerima, bila mayit perempuan, maka mahram si mayit. Bila laki-laki, maka yang paling dekat hubungannya dengan si mayit.
c. Ketika memasukkan mayit, sunnah membaca do’a:
بِسْمِ اللهِ وَعَلىٰ مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya : “Dengan menyebut nama Allah dan atas nama agama Rasulullah”.
d. Mayit diletakkan pada tempat yang telah dipersiapkan dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.
e. Ikatan kain kafan bagian kepala dibuka, lalu wajah dan pipi mayit ditempelkan ke tanah.
f. Tubuh mayit sunnah diberi penupang (Madura : lubelu) (bisa dengan batu atau kayu), untuk menjaga agar mayit tidak berubah terlentang atau telungkup.
g. Sebelum ditimbuni tanah, tubuh mayit wajib ditutupi dengan papan kayu atau lainnya, agar tanah timbunan tidak langsung mengena mayit.
h. Mayit dibacakan adzan dan iqamah.
i. Lalu lubang kubur ditimbun, dan tanah timbunan ditinggikan satu jengkal atau ± 25 cm.
j. Kuburan disiram dengan air dingin, sekalipun tanah telah basah oleh air hujan
k. Juga sunnah ditanami atau diberi bunga.
l. Kuburan diberi batu nisan
m. Setelah proses penguburan selesai, sunnah dibacakan talqin dengan bahasa Arab, dan sunnah diterjemah dengan bahasa yang dimengerti oleh para pengantar jenazah
n. Setelah proses pemakaman selesai, para pengantar jenazah sunnah tidak langsung pulang, tetapi diam dulu dan berdzikir atau membaca al-Qur’an mendoakan mayit.
4. Etika orang yang mengantarkan jenazah
a. Tafakkur, meresapi arti sebuah kematian.
b. Berjalan di depan dan di dekat mayit.
c. Dimakruhkan ramai-ramai dan bersuara keras serta membicarakan masalah dunia.
d. Sunnah dengan jalan kaki. Megantarkan jenazah ke pekuburan dengan naik kendaraan hukumnya makruh.
e. Mengantarkan jenazah sampai proses penguburan selesai secara sempurna. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ” قِيْلَ وَماَ الْقِيْرَاطَانِ قَالَ “مِثْلُ الجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ )متفق عليه(
Artinya : “Barang siapa yang ikut menyaksikan jenazah terus menyalatinya maka ia mendapat pahala satu qirath. Jika sampai menyaksikan penguburannya, maka mendapat pahala dua qirath. Nabi ditanyakan apa maksud dua qirath? Nabi menjawab satu qirath seperti dua gunung yang besar”. (HR. Imam Bukhari-Muslim).
Takziah artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untuk turut mengatakan bela sungkawakepada keluarganya, serta member penghormatan terakhir kepada orang yang telah dipanggiluntuk menghadap kehadirat Allah SWT.
Takziah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan sebelum jenazah dikuburkan.
· Apabila kita mendengar kabar ada seseorang yang meninggal dunia, maka hendaklah mengucapkan:
· Datanglah dengan segera melawat kerumah duka, masuklah kerumahnya dengan mengucapkan salam dam mendoakan.
· Pada ssaat takziah, hendaklah bersikap dan berpakaian sopan.
· Hendaknya memberikan nasihat untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi musibah.
· Hendaklah ikut mengerjakan shalat jenazahdengan ikhlas dan khusyuk.
· Apabila tidak ada uzur, hendaklah kita mengantarkan jenazah itu sampai selesai dimakamkan.
· Memberikan bantuan materi dan moril kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk memberoikan makanan , karena mereka sedang mendapat cobaan.
· Dapat meringankan beban keluarga si mayat, terutama dari segi mental, sehingga merasa sedikit terhibur.
· Tugas dan kewajiban keluarga yang ditinggalkan terbantu.
· Dapat mengingatkan akan kematian
· Penghormatan terakhir pada almarhum/ah
· Ikut mendoakan almarhum/ah
· Mempererat tali persaudaraan umat muslim
A. Pengertian dan Hukum Ziarah Kubur Ziarah kubur adalah datang ke makam keluarga atau bukan keluargadengan maksud untuk mendoakan agar diterima amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Ziarah kubur adalah sunah bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah makruh. Alasannya dikhawatirkan perempuan akan menambah perasaan sedih.
Ziarah kubur hukumnya disunnahkan, hikmahnya adalah agar menjadi peringatan dan menyadari bahwa setiap jiwa pasti akan mati serta mengingat akan adanya alam akhirat.
Sedangkan tatacara ziarah kubur :
1. sebelum duduk dianjurkan mengucapkan salam :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَا حَضْرَةَ الْمَرْحُوْمِ/الْمَرْحُوْمَةِ… يَا أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَإِنَّا إِنْ شَآءَ الله ُبِكُمْ لاَحِقُوْنَ
2. kemudian membaca al-Qur’an atau Tahlil, serta memohon kepada Allah agar pahala bacaannya disampaikan pada si mayit. Dan jangan lupa, dalam do’a tersebut disisipi kalimat :
اَللَّهُمَّ أَوْصِلْ ثَوَابَ مَاقَرَأْنَاهُ إِلىٰ …
B. Adab (Etika) Berziarah Kubur Ada beberapa etika dalam berziarah kubur, yakni sebagai berikut:
1. Peziarah hendaknya mengucapkan salam kepada ahli kubur ketika memasuki area makam.
2. Membaca doa-doa, istighfar, tahlil, surah yasin, dan lain sebagainya.Dengan harapan mereka mendapat pengampunan dari Allah SWT.
3. Pada saat berziarah kubur, bersikap sopan dan berhati-hati, jangan duduk diatas kuburan atau bergurau , bermain-main atau yang tidak sesuai dengan suasana ziarah kubur.
4. Ziarah kubur orangtuanya atau orang lain bukan untuk meminta sesuatu, tetapi mendoakan kepada ahli kubur agar mendapat pengampunan dari Allah SWT.
C. Hikmah Ziarah Kubur Hikmah ziarah kubur diantaranya:
1. Ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat, maka akan menambah tebalnya iman kepada Allah SWT dan memperbanyak amal saleh.
2. Kita dapat melakukan kontak batin dengan arwah almarhumah, sekalipun dengan alam yang berbeda melalui doa.
3. Ziarah kubur adalah perbuatan ibadah karena sunah Rasulullah. Dengan melihat nisan sebagai saksi bisu akan tumbuh rasa takut kepada Allah SWT.
Pada awalnya ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah karena dikhawatirkan menimbulkan syirik (meminta pada leluhurnya) akantetapi setelah Rasulullah SAW menilai bahwa tingkat keimanan umat sudah kuat, maka Rasullulah pun memerintahkan untuk berziarah kubur. Selain itu berziarah kubur banyak lagi hikmah yang dapat digali.
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a. Memperoleh pahala yang besar.
b. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
c. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
e. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
Dengan adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu. Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di masa yang akan datang.